Kadjiro – Teknologi eSIM bisa kamu gunakan untuk mengakses jaringan seluler tanpa harus menggunakan kartu fisik. Berkat keberadaan eSIM, kini proses aktivasi nomor HP bisa menjadi lebih praktis karena cukup dilakukan secara digital melalui pemindaian QR Code atau aplikasi operator. Teknologi ini sudah mulai diadopsi oleh banyak perusahaan smartphone untuk menjawab kebutuhan pengguna yang ingin memiliki perangkat tipis tapi tetap bisa diandalkan.
Meski prosesnya praktis dan tidak membutuhkan kartu fisik, registrasi eSIM perdana tetap membutuhkan sejumlah dokumen sebagai syarat administrasi. Dokumen-dokumen ini digunakan oleh pihak operator untuk memastikan identitas pengguna dan mencegah penyalahgunaan layanan.
Lalu, apa saja dokumen yang biasanya diminta saat ingin mendaftar eSIM perdana? Yuk, segera siapkan beberapa dokumen berikut sebelum kamu bermigrasi ke eSIM!
Dokumen yang Dibutuhkan untuk Registrasi eSIM
Berikut adalah beberapa dokumen yang harus kamu siapkan sebelum melakukan registrasi eSIM:
-
KTP dan KK
Dokumen utama yang harus kamu siapkan sebelum melakukan registrasi eSIM perdana adalah KTP dan KK. KTP berfungsi sebagai identitas resmi setiap Warga Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas. Sedangkan KK digunakan untuk mencocokkan data kependudukan yang sudah tercatat secara resmi di database Dukcapil. Kedua dokumen tersebut memuat data NIK dan Nomor KK yang menjadi dasar bagi para operator seluler untuk melakukan verifikasi kalau data kamu memang valid.
Perlu diketahui kalau sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016, satu NIK yang tercantum di dalam KTP dan KK cuman bisa digunakan untuk mendaftarkan maksimal tiga nomor perdana di setiap operator seluler. Pembatasan ini berlaku untuk semua jenis kartu, termasuk eSIM. Jika kamu mendaftarkan tiga nomor menggunakan satu NIK di satu operasi, maka kamu sudah tidak bisa menambahkan nomor telepon lagi kecuali kamu melakukan deaktivasi nomor sebelumnya.
-
Paspor
Dokumen lain yang dibutuhkan untuk registrasi eSIM perdana adalah paspor. Paspor berfungsi sebagai identitas resmi yang dikeluarkan oleh negara asal dan digunakan untuk memverifikasi identitas turis secara legal. Operator seluler akan mencatat segala informasi dan paspor berfungsi untuk memastikan kalau pengguna yang mendaftar tersebut benar-benar merupakan warga negara asing yang berkunjung sementara di Indonesia.
Perlu diingat kalau persyaratan paspor ini cuman berlaku untuk layanan eSIM yang memang ditujukan khusus bagi turis. Hal ini karena turis sebagai WNA tidak mempunyai identitas lokal yang terdeteksi oleh sistem kependudukan di Indonesia. Padahal, seperti yang sudah diketahui sistem registrasi kartu SIM di Indonesia sudah terintegrasi langsung dengan database Dukcapil sehingga cuman data diri dokumen resmi yang akan diterima.
-
Informasi IMEI
Selain dokumen identitas pribadi, informasi IMEI juga terkadang dibutuhkan saat registrasi eSIM perdana. IMEI adalah nomor identifikasi unik yang dimiliki setiap perangkat seluler dan berguna untuk mengenali perangkat secara global. Biasanya operator seluler akan meminta informasi IMEI untuk memastikan kalau perangkat yang kamu gunakan sudah support teknologi eSIM, belum diblokir atau terdaftar sebagai perangkat ilegal.
Umumnya, IMEI dapat dilihat melalui pengaturan perangkat atau dengan menekan kode *#06# di menu panggilan. Saat mengaktifkan eSIM, operator akan mencocokkan IMEI dengan database nasional untuk memastikan perangkat tersebut legal dan layak digunakan pada jaringan lokal. Meski informasi IMEI ini cukup penting di dalam proses registrasi, biasanya persyaratan ini lebih umum diberlakukan di dalam layanan eSIM perdana untuk turis.
Ternyata dokumen yang dibutuhkan untuk registrasi eSIM perdana tidak jauh berbeda dengan dokumen untuk registrasi kartu SIM fisik. Seperti biasa, kamu cuman perlu KTP dan KK untuk bisa menggunakan layanan eSIM perdana. Setiap kartu KTP dan KK yang kamu miliki cuman bisa didaftarkan maksimal pada tiga kartu SIM. Bagi para turis yang ingin menggunakan layanan eSIM perdana di Indonesia bisa menyisipkan informasi IMEI dan paspor.
Sekian penjelasan mengenai daftar dokumen yang dibutuhkan untuk aktivasi kartu eSIM perdana. Semoga penjelasan di atas bisa membantu dan bermanfaat, ya.