Perizinan untuk Ekspor: Apa Saja yang Dibutuhkan?

Anggi Novita Sari

Perizinan untuk Ekspor
Perizinan untuk Ekspor

Kadjiro – Ekspor adalah salah satu kegiatan ekonomi yang bisa memberikan keuntungan besar bagi bisnis, terutama bagi perusahaan yang ingin memperluas jangkauan pasar mereka ke luar negeri. Namun, agar bisnis bisa melakukan kegiatan ekspor dengan legal, penting untuk memahami dan mematuhi prosedur perizinan yang berlaku di Indonesia. Kalau Anda masih bingung dengan prosedur terkait lisensi atau perizinan ekspor, artikel ini akan membantu Anda memahami secara lebih rinci mengenai persyaratan yang dibutuhkan untuk ekspor, langkah-langkah dalam mengurus perizinan ekspor dan solusi mudah untuk mengelola perizinan ekspor melalui konsultasi hukum. 

Syarat yang Dibutuhkan untuk Ekspor 

Untuk memulai kegiatan ekspor, ada sejumlah persyaratan dan dokumen yang harus dipersiapkan oleh perusahaan. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diekspor sudah memenuhi standar kualitas, legalotas dan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah persyaratan standar dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin ekspor: 

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas perusahaan yang dibutuhkan untuk semua kegiatan usaha di Indonesia, termasuk ekspor. NIB berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Importir (API) dan hak akses kepabeanan. Pendaftaran NIB dilakukan secara Online Single Submission (OSS). 

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

SIUP merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan Anda legal untuk melakukan perdagangan, termasuk perdagangan internasional. Setiap perusahaan yang ingin ekspor barang harus mempunyai SIUP. 

  1. Dokumen Pabean untuk Ekspor Barang 

Dokumen pabean sangat dibutuhkan. Dokumen ini meliputi Pemberitahuan Ekspir Barang (PEB), faktur komersial, packing list dan dokumen pengangkutan. PEB harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelum barang dikirim ke luar negeri. 

  1. Izin Khusus atau Sertifikat Ekspor 

Untuk beberapa jenis barang seperti hasil pertanian, perikanan atau barang-barang berbahaya, dibutuhkan izin atau sertifikat khusus. Misalnya, untuk ekspor produk pangan, perusahaan harus mempunyai sertifikasi dari Badan Karantina Pertanian atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tergantung pada jenis produknya. 

  1. Sertifikat Asal Barang (Certificate of Origin- COO)

COO adalah dokumen yang paling membuktikan asal barang yang dikepor, yang seringkali dibutuhkan oleh negara tujuan ekspor untuk kebutuhan pengenaan tarif bea masuk. Sertifikat ini dikeluarkan langsung oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) atau lembaga lain yang ditunjuk. 

  1. Kontrak Jual Beli Internasional Sebagai Dokumen Legal 

Kontrak jual beli internasional berfungsi sebagai perjanjian antara eksportir dan pembeli di luar negeri. Sehingga, akan memastikan bahwa kedua ketentuan penjualan tersebut termasuk harga, jumlah dan spesifikasi barang. 

  1. Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN Bagi Eksportir 

Barang ekspor yang memenuhi syarat akan dikenakan tarif PPN 0% sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Surat keterangan ini dibutuhkan untuk memastikan bahwa barang ekspor tidak dikenakan PPN. 

Bagaimana Cara Mengurus Perizinan Ekspor? 

Mengurus perizinan ekspor bisa dilakukan melalui beberapa langkah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah penting di dalam proses pengurusan perizinan ekspor: 

  1. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran NIB melalui sistem OSS. Setelah NIB didapatkan, perusahaan sudah resmi terdaftar sebagai pelaku usaha yang berhak untuk melakukan ekspor. 

  1. Mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) 

Setelah mendapatkan NIB, perusahaan harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIUP. Proses ini juga bisa dilakukan melalui OSS atau secara manual di Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. 

  1. Pengurusan Dokumen Pabean 

Dokumen pabean, termasuk PEB, faktur dan packing list, harus diurus sebelum barang dikirim. PEB bisa dilaporkan melalui sistem Pelayanan Perizinan Terpadu yang dioperasikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

  1. Memastikan Izin Khusus atau Sertifikasi Terkait 

Jika barang yang akan diekspor membutuhkan izin atau sertifikasi khusus, pastikan untuk mengurus dokumen tersebut melalui instansi terkait seperti BPOM atau Badan Karantina. Misalnya, produk pangan dan obat-obatan membutuhkan sertifikasi BPOM

  1. Mendapatkan Sertifikat Asal Barang (COO)

Ajukan permohonan untuk mendapatkan COO melalui KADIN atau lembaga sertifikasi lain yang sudah ditunjuk. COO diperlukan untuk memastikan barang yang diekspor dikenakan tarif bea cukai masuk yang sesuai di negara tujuan. 

  1. Pengajuan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN 

Jika barang yang diekspor memenuhi kriteria untuk tidak dikenakan PPN, Anda harus mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut PPN ke Direktorat Jenderal Pajak. 

  1. Menandatangani Kontrak Jual Beli Internasional 

Sebelum barang dikirim, pastikan sudah ada kontrak jual beli internasional yang sah dan sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Kontrak ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk melindungi hak dan kewajiban eksportir dan pembeli. 

Kesimpulan 

Proses perizinan ekspor bisa menjadi kompleks, terutama bagi bisnis yang baru pertama kali melakukannya. Dengan begitu, banyak persyaratan dokumen dan prosedur yang harus diikuti, kesalahan kecil bisa berdampak besar terhadap kelancaran proses ekspor. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar