Bagaimana Cara Daftar Izin Edar BPOM? Ini Syarat, Biaya dan Waktu Prosesnya!

Anggi Novita Sari

Cara Daftar Izin Edar BPOM
Cara Daftar Izin Edar BPOM

Kadjiro – Bagi pemilik usaha yang menjual produk, mengurus izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh setiap produsen. Hal ini bertujuan supaya Anda tetap bisa memasarkan produk Anda secara legal di Indonesia. 

Izin edar BPOM juga memastikan bahwa produk tersebut aman, bermutu dan layak dikonsumsi oleh masyarakat. Lalu, bagaimana proses daftar izin edar BPOM? Berikut adalah panduan lengkap mengenai syarat daftar BPOM dan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin edar. 

Syarat untuk Mendapatkan Izin Edar BPOM 

Kewajiban pemilik usaha untuk mendapatkan izin edar BPOM sendiri tertuang di dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Registrasi Pangan Olahan Pasal 2 yang berbunyi:

Setiap Pangan Olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memenuhi kriteria keamanan, mutu, gizi dan label sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Maka dari itu, bagi Anda pemilik usaha produk olahan harus mendaftarkan produk untuk mendapatkan izin edar BPOM. Izin edar yang diberikan oleh BPOM sendiri terbagi menjadi dua, yaitu BPOM RI MD untuk produk yang diproduksi di luar negeri. Keduanya mempunyai persyaratan yang berbeda. Syarat untuk mendaftarkan izin edar BPOM RI MD (produksi dalam negeri) adalah sebagai berikut:

  • Pemilik usaha mempunyai NPWP. 
  • Mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB) jika melalui jalur OSS
  • Mempunyai izin usaha Industri (IUI), Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Surat Keterangan Domisili. 
  • Mempunyai Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) hasil audit sarana produksi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat. 
  • Mempunyai rekomendasi Balai POM setempat. Untuk produk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan langsung oleh BPKM Pusat. 

Lalu, syarat untuk mendaftarkan izin edar BPOM RI ML (produksi luar negeri) adalah sebagai berikut:

  • Mempunyai NPWP. 
  • Mempunyai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) / Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol. 
  • Mempunyai hasil audit sarana distribusi (PSB) rekomendasi Balai POM setempat. 
  • Surat penunjukkan (LOA) yang disahkan langsung oleh notaris, kamar dagang setempat atau Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. 
  • Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat audit dari pemerintah setempat. 

Selain itu, terdapat juga beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha, yaitu: 

  • Lokasi produksi tersendiri (terpisah dengan rumah tangga)
  • Pangan olahan diproduksi secara manual, semi otomatis, otomatis atau dengan teknologi tertentu seperti UHT, pasteurisasi dan retort. 
  • Jenis pangan
  • Pangan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor di jual dalam kemasan eceran. 
  • Pangan fortifikasi.
  • Pangan wajib SNI. 
  • Pangan program pemerintah. 
  • Pangan yang ditujukan untuk uji pasar. 
  • Bahan tambahan pangan (BTP). 

Langkah-Langkah Pendaftaran Izin Edar BPOM 

Setelah mengetahui persyaratan pendaftaran izin edar BPOM, selanjutnya kita akan mengetahui langkah-langkah pendaftaran izin edar BPOM. Pendaftaran izin edar BPOM sendiri secara umum terbagi menjadi dua, yaitu registrasi akun perusahaan dan registrasi produk pangan olahan. 

Pendaftaran izin edar BPOM bisa dilakukan secara online melalui website https://e-reg.pom.go.id/. Adapun jadwal pendaftaran Pangan Olahan dan Bahan Tambahan Pangan (BTP) adalah Senin-Jumat 08.00-16.00. Dikutip dari laman resmi BPOM, langkah-langkah pendaftaran izin edar BPOM sendiri adalah sebagai berikut: 

  1. Langkah-Langkah Registrasi Akun Perusahaan 

  • Membuka website https://e-reg.go.id/ dan klik Daftar. 
  • Lalu, pilih menu Daftar baru Perusahaan dan silahkan input data dan berkas-berkas perusahaan yang diminta. 
  • Kemudian, input data dan berkas tentang pabrik sesuai dengan yang diminta. 
  • Lalu, isi data PSB atau Jenis Pangan. 
  • Kemudian, upload data dokumen yang dipersyaratkan. 
  • Izin Usaha Industri (IUI) untuk produk dalam negeri (halaman yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi dan tanggal terbit. 
  • SIUP (untuk produk impor). 
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). 
  • Pemeriksaan Sarana oleh Balai atau PSB (Halaman yang mencantumkan nama, alamat perusahaan, jenis komoditi, tanggal terbit dan nilai hasil pemeriksaan). 
  • Bagi perusahaan yang ditolak, bisa melakukan registrasi ulang kembali. Untuk melakukan registrasi ulang, klik menu Daftar > Daftar Ulang Perusahaan. 
  • Setelah itu, jika registrasi perusahaan sudah berhasil, Anda akan menerima email yang berisi data User ID dan Password. 
  1. Langkah-Langkah Registrasi Produk Pangan Olahan 

  • Login ke website https://e-reg.pom.go.id/ menggunakan user ID dan password yang sudah didapatkan sebelumnya. 
  • Pilih menu Registrasi > Pengajuan Dokumen> Baru. Lalu, masukkan semua data produk sesuai dengan yang diminta. 
  • Setelah data isian produk sudah berhasil disimpan, lanjut mengisi data komposisi produk. 
  • Selama produk dan komposisi belum dikirimkan kepada verifikator, Anda bisa mengecek dan mengubah informasi yang dikurang tepat. 
  • Setelah seluruh data komposisi sudah berhasil disimpan dan data produk sudah dianggap lengkap, klik tombol Hasil Analisa. 
  • Kemudian, jika data analisa dirasa sudah lengkap, klik Informasi Nilai Gizi.
  • Kemudian, cek hasil nilai gizi produk Anda. Jika sudah benar, klik klaim. 
  • Apabila di data klaim produk sebelumnya, pendaftar memilih klaim diperkaya atau dikurangi, maka pendaftar harus mengisi data informasi nilai gizi sejenis (informasi nilai gizi dari produk sejenis yang dijadikan sebagai pembanding). 
  • Kemudian, upload data dokumen yang dipersyaratkan. 
  • Setelah data registrasi produk lengkap, kirim data registrasi produk ke verifikator, Anda bisa mengecek dan mengubah informasi yang dirasa kurang tepat. 
  • Apabila semua data komposisi sudah berhasil disimpan dan data produk sudah dianggap lengkap, klik tombol Hasil Analisa. 
  • Kemudian, jika data analisa dirasa sudah lengkap, klik Informasi nilai gizi. 
  • Kemudian, cek hasil nilai gizi produk Anda. Jika sudah benar, klik Klaim. 
  • Apabila data klaim produk sebelumnya, pendaftar memilih klaim diperkaya atau dikurangi, maka pendaftar harus mengisi isian data informasi nilai gizi sejenis (informasi nilai gizi dari produk sejenis dijadikan sebagai pembanding). 
  • Kemudian, upload data dokumen yang dipersyaratkan. 
  • Setelah data registrasi produk sudah lengkap, kirim data registrasi produk ke verifikator. 
  • Pengajuan yang berhasil diproses akan ditampilkan pada menu [Daftar Dokumen | Terkirim] dengan status Kepala Sub Direktorat – Proses Verifikasi Jenis Pangan. 

Itulah penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara mendaftar izin edar BPOM. Semoga penjelasan diatas bisa membantu dan bermanfaat, ya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar