Apa Perbedaan Perbedaan Corporate dan Litigation Lawyer? Ini Penjelasannya!

Anggi Novita Sari

Peran Konsultan Hukum dalam Kegiatan Pasar Modal 
Peran Konsultan Hukum dalam Kegiatan Pasar Modal 

Kadjiro – Profesi lawyer tentunya sudah tidak asing lagi terdengar di telinga, bahkan sudah bukan lagi menjadi rahasia umum jika profesi lawyer merupakan orang yang bekerja untuk membela hak-hak klien di dalam suatu persidangan.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ditegaskan bahwa lawyer atau advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam atau di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang tersebut. 

Sebenarnya di dalam undang-undang yang sama tidak dijelaskan secara gamblang mengenai macam-macam klasifikasi lawyer. Penjelasan kasus hukum yang menjadi tanggung jawab lawyer diklasifikasikan menjadi 2, yaitu corporate lawyer dan litigation lawyer

Kemudian, hal apa saja yang membedakan dari keduanya? Bukankah sama-sama memberikan jasa hukum? Ya, keduanya mempunyai kesamaan di dalam memberikan bantuan hukum. Namun, yang membedakan adalah ranah dan jenis kasus yang ditangani oleh seorang lawyer. Untuk pembahasan lebih lengkapnya, yuk simak ulasan di bawah ini. 

Corporate Lawyer 

Seorang corporate lawyer menangani kasus transaksi bisnis, sehingga diharapkan mempunyai wawasan dan perhatian besar terhadap pergerakan pasar. Pentingnya wawasan corporate lawyer dalam bidang bisnis, khususnya komersial bisa menunjang esensi dan pamor lawyer itu sendiri. Selain wawasan khusus, penguasaan dasar kemampuan advokat juga harus dikuasai dengan baik, antara lain menjadi hubungan baik dengan klien, mempunyai relasi yang luas, menjalin hubungan baik dengan kompetitor dan menjadi problem solver

Kemampuan seorang corporate lawyer yang membedakannya dengan litigation lawyer adalah keahlian dasar untuk mengidentifikasi urusan bisnis atau komersial, seperti perizinan usaha, perusahaan, lisensi, hak cipta, hak paten, perjanjian dan form due diligence (DD) sebagai dasar pemeriksaan dokumen. Proses tersebut dilakukan melalui cara yang sederhana untuk menghindari berbelit-belitnya administrasi dan kerumitan hukum. 

Pekerjaan seorang corporate lawyer, mencakup pembuatan perjanjian, negosiasi, registrasi dan memberikan saran atau opini hukum, baik terhadap sengketa atau kebijakan di dalam suatu perusahaan komersial. Posisi corporate lawyer bisa berkedudukan sebagai legal staff perusahaan, advokat pribadi, hingga di dalam suatu firma hukum. 

Litigation Lawyer 

Berbeda 180 derajat berbanding terbalik dengan corporate lawyer, profesi litigation lawyer lebih identik pada penyelesaian sengketa pengadilan (penal), seperti sengketa tata usaha negara, perdata, pidana dan lain sebagainya. Tidak hanya itu, litigation lawyer juga mengurus penyelesaian sengketa secara non-pengadilan (non-penal), seperti mediasi, eksekusi, arbitrase dan lain-lain. 

Kemampuan dan kecakapan advokat yang sangat dibutuhkan adalah kemahiran menulis, karena seluruh tahapan penyelesaian perkara di dalam suatu pengadilan membuatkan surat gugatan, replik, duplik, akta bukti dan kesimpulan yang dituangkan di dalam sebuah dokumen tertulis, kemudian diserahkan kepada pihak pengadilan untuk diperiksa. Kepekaan terhadap fokus permasalah juga menjadi tantangan tersendiri supaya bisa menangkap secara utuh mengenai inti masalah, sehingga bisa ditemukan titik solusi yang menguntungkan klien. 

Perbedaan Corporate dan Litigation Lawyer 

Beberapa hal menjadi poin pembeda yang mencolok antara corporate dan litigation lawyer, yaitu : 

  1. Spesifikasi 

Corporate lawyer berfokus pada lingkup hukum bisnis, perusahaan dan komersial yang bertujuan untuk memastikan berjalannya kegiatan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan, litigation lawyer berfokus pada lingkup hukum PTUN, perdata, hingga pidana dan bertujuan sebagai upaya penyelesaian sengketa, baik secara penal maupun non-penal

  1. Lisensi 

Seorang corporate lawyer tidak wajib mempunyai lisensi advokat, berbeda dengan litigation lawyer yang menurut UU 18/2003 diwajibkan mempunyai lisensi advokat. 

  1. Upaya Penanganan 

Corporate lawyer melakukan penyusunan perjanjian, sebagai negosiator, memberikan opini hukum terkait ketentuan perusahaan melalui riset hukum dengan mengumpulkan data yang kemudian diolah dan disampaikan. Sedangkan, litigation lawyer melakukan pembelaan di dalam persidangan dan non-persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Itulah dia penjelasan lengkap mengenai perbedaan Corporate dan Litigation Lawyer. Semoga penjelasan di atas bisa membantu dan bermanfaat, ya. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar