Kadjiro – Belakangan ini, ada banyak keluhan berseliweran tentang besarnya pajak Bea Cukai yang harus ditanggung pembeli saat membeli barang dari luar negeri. Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua barang dari luar negeri terkena pajak Bea Cukai? Ya, ada beberapa barang yang tidak terkena bea cukai yang harus Anda ketahui.
Lalu, apa saja daftar barang yang bebas dari bea cukai? Mari simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai.
Jenis Barang yang Tidak Kena Bea Cukai
Menurut Pasal 1 angka 11 UU 39/2007, cukai merupakan penguatan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat atau karakteristik yang ditetapkan di dalam undang-undang. Di dalam Undang-Undang tersebut juga sudah dijelaskan bahwa barang-barang yang terkena cukai adalah barang yang mempunyai karakteristik sebagai berikut:
- Konsumsinya perlu dikendalikan.
- Peredarannya perlu diawasi.
- Pemakaiannya bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
- Pemakaiannya harus pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Lalu, apa saja barang yang tidak kena bea cukai? Dikutip dari website resmi Kementerian Perdagangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, disebutkan bahwa beberapa jenis barang impor yang tidak dikenakan bea masuk adalah sebagai berikut:
- Barang perwakilan negara asing para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
- Barang untuk kebutuhan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia.
- Buku ilmu pengetahuan.
- Barang kiriman hadiah atau hibah untuk kebutuhan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam.
- Barang untuk kebutuhan museum, kebun binatang dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum serta barang untuk konservasi alam.
- Barang untuk kebutuhan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya.
- Persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi kebutuhan pertahanan dan keamanan negara.
- Barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan.
- Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah.
- Barang pindahan
- Barang pribadi penumpang awak sarana pengangkut, pelintas batas dan barang kiriman sampai batas nilai pabean dan/atau jumlah tertentu.
- Obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kalangan masyarakat.
- Barang yang sudah diekspor untuk kebutuhan perbaikan pengerjaan dan pengujian.
- Barang yang sudah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas di saat diekspor.
- Bahan terapi manusia, pengelompokkan darah dan bahan penjenisan jaringan.
Alasan Pengecualian Bea Cukai untuk Barang Tertentu
Ada beberapa alasan dibalik kebijakan pengecualian bea cukai untuk barang-barang tertentu di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan dengan pertimbangan yang matang untuk mendukung berbagai tujuan strategis negara. Berikut adalah beberapa alasan pengecualian bea cukai untuk barang tertentu:
-
Mendukung Mobilitas dan Kemudahan Penumpang
Pengecualian bea cukai untuk barang pribadi penumpang bertujuan untuk mempermudah hingga mempercepat proses imigrasi di bandara atau pelabuhan. Hal ini memberikan kenyamanan bagi para penumpangnya yang membawa barang pribadi di dalam jumlah yang wajar dan tidak bernilai komersial tinggi.
-
Mendorong Pertukaran Kultural dan Sosial
Barang kiriman pribadi, terutama yang berupa hadiah atau oleh-oleh seringkali mempunyai nilai sentimental yang sangat tinggi. Membebaskan bea cukai untuk barang-barang ini membantu mempererat hubungan sosial dan budaya antarwarga negara Indonesia dan warga negara lain, tanpa terbebani oleh biaya tambahan.
-
Mempercepat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan
Di dalam situasi darurat seperti bencana alam, kecepatan merupakan satu hal yang sangat penting. Pengecualian bea cukai untuk barang bantuan kemanusiaan memastikan bahwa bantuan bisa sampai kepada mereka yang membutuhkan tanpa penundaan akibat prosedur bea cukai yang rumit atau biaya tambahan.
-
Menghormati Perjanjian Internasional
Pengecualian untuk barang-barang diplomatik dan konsuler merupakan bagian dari kewajiban Indonesia di dalam menghormati perjanjian Internasional. Ini menjadi bentuk penghargaan terhadap status diplomatik dan peran penting yang dimainkan oleh para diplomat dalam hubungan Internasional.
-
Mendukung Penelitian dan Inovasi
Pengecualian bea cukai untuk barang yang digunakan dalam penelitian dan pengembangan bertujuan untuk mendorong inovasi serta kemajuan ilmiah di Indonesia. Dengan mengurangi beban biaya impor peralatan penelitian, pemerintah mendukung perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi masyarakat.
Kesimpulan
Memahami aturan mengenai bea cukai dan cukai merupakan langkah penting untuk memastikan kelancaran proses perjalanan Internasional Anda dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jika Anda mempunyai pertanyaan lebih lanjut atau membutuhkan panduan hukum yang lebih mendalam, ahli hukum solusi yang tepat.