Kadjiro – Bagi siapapun yang ingin bepergian ke luar negeri, visa menjadi salah satu dokumen penting yang harus didapatkan. Setiap negara mempunyai aturan dan jenis visa yang berbeda-beda, tergantung pada tujuan kunjungan dan lamanya tinggal. Visa merupakan izin resmi yang diberikan oleh sebuah negara kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di wilayahnya dalam jangka waktu tertentu.
Di dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas berbagai jenis visa yang sering digunakan, seperti Visa on Arrival, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Visa Diplomatik, Visa Dinas dan Visa Investor. Setiap visa mempunyai kegunaan, persyaratan dan cara pengajuan yang berbeda-beda, sehingga penting untuk memahaminya secara lebih mendalam.
Jenis-Jenis Visa
Ada 6 jenis visa yang harus Anda pahami, yaitu:
-
Visa on Arrival/VOA
Visa on Arrival (VOA) merupakan salah satu jenis visa yang dikeluarkan oleh negara tujuan saat pelancong tiba di bandara atau pelabuhan internasional. Pada umumnya visa ini ditujukan bagi para wisatawan dari negara-negara yang bekerja sama dengan negara tujuan.
VOA sering digunakan oleh pelancong yang berkunjung untuk tujuan pariwisata atau kunjungan singkat lainnya. Misalnya, pelancong dari negara ASEAN yang ingin berkunjung ke Indonesia bisa memanfaatkan fasilitas VOA ini.
Fungsi dari VOA adalah memberikan izin tinggal sementara selama beberapa hari hingga beberapa bulan, tergantung pada peraturan negara yang bersangkutan. Untuk mendapatkan VOA, pelancong harus memenuhi beberapa syarat tertentu, seperti paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan, bukti tiket pulang dan pembayaran biaya visa. Masa berlaku VOA bervariasi, biasanya sekitar 30 hari tapi beberapa negara menyediakan opsi perpanjangan.
-
Visa Kunjungan
Visa kunjungan juga dikenal sebagai visa turis, yaitu jenis visa yang dirancang bagi individu yang ingin mengunjungi suatu negara untuk kebutuhan wisata, kunjungan keluarga atau tujuan non-komersial lainnya. Jenis visa kali ini paling umum dan berlaku untuk kunjungan jangka pendek.
Visa kunjungan juga memungkinkan para pemegangnya tinggal di negara tujuan selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 hingga 90 hari, tergantung kebijakan negara tersebut. Pemohon visa kunjungan harus memenuhi persyaratan seperti paspor yang berlaku, formulir aplikasi yang sudah diisi, foto paspor dan bukti akomodasi dan keuangan.
Di dalam Undang-Undang Imigrasi No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 38 menyebutkan bahwa visa kunjungan bisa diberikan bagi mereka yang ingin melakukan kegiatan wisata, keluarga, sosial budaya atau bisnis jangka pendek. Cara mendapatkan visa kunjungan bisa melalui kedutaan besar negara tujuan atau secara online, tergantung kebijakan negara tersebut.
-
Visa Tinggal Terbatas
Visa Tinggal Terbatas (VITAS) merupakan visa yang diberikan kepada orang asing yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu lebih panjang. Visa kali ini biasanya diberikan untuk kebutuhan bekerja, belajar atau urusan keluarga. VITAS seringkali menjadi pilihan bagi para ekspatriat yang bekerja di Indonesia.
Visa ini berfungsi sebagai izin tinggal sementara yang memungkinkan para pemegangnya tinggal di Indonesia selama beberapa bulan hingga kebutuhan dan persetujuan imigrasi. Setelah berada di Indonesia, pemegang VITAS harus mengurus Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang berfungsi sebagai perpanjangan izin tunggal.
Syarat pembuatan VITAS termasuk paspor yang berlaku, surat sponsor dari perusahaan atau institusi di Indonesia, surat undangan atau kontrak kerja, serta formulir aplikasi visa. Proses pembuatan VITAS bisa dilakukan di kedutaan besar Indonesia di negara asal atau melalui pengajuan online di situs resmi imigrasi Indonesia.
-
Visa Diplomatik
Visa diplomatik diberikan kepada kalangan individu yang mempunyai kedudukan diplomatik atau bekerja di dalam misi diplomatik. Visa ini ditujukan untuk pejabat pemerintah, diplomat atau individu yang bertugas di dalam organisasi internasional. visa diplomatik juga memberikan berbagai keistimewaan dan imunitas hukum kepada pemegangnya, sesuai dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1961.
Untuk mendapatkan visa ini, pemohon harus memenuhi syarat khusus, termasuk surat penugasan dari pemerintah atau organisasi internasional yang bersangkutan. Visa ini pada umumnya berlaku selama masa tugas diplomatik pemegang visa tersebut dan bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
-
Visa Dinas
Visa dinas merupakan visa yang dikeluarkan bagi kalangan individu yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan dinas maupun misi tertentu dari lembaga pemerintah, organisasi internasional atau institusi yang diakui oleh pemerintah. Fungsi visa dinas ini mirip dengan visa diplomatik, tapi diperuntukkan bagi mereka yang tidak mempunyai status diplomat tapi tetap melakukan tugas resmi mewakili negara atau organisasi mereka.
Visa kali ini biasanya digunakan oleh para pegawai pemerintah, delegasi resmi atau staf organisasi internasional. Sedangkan proses pembuatan visa dinas biasanya melibatkan surat undangan resmi dari lembaga atau organisasi yang akan dikunjungi, serta surat tugas dari instansi asal. Masa berlaku visa dinas juga tergantung dengan durasi misi atau kegiatan dinas yang akan dilakukan.
-
Visa Investor
Visa investor merupakan jenis visa yang diberikan kepada individu yang ingin berinvestasi di suatu negara. Visa ini biasanya ditujukan untuk orang asing yang menanamkan modal di bidang properti, perusahaan atau bisnis lainnya di negara tujuan. Di Indonesia, visa investor diatur di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.16 Tahun 2018, di mana investor asing yang memenuhi syarat bisa diberikan izin tinggal terbatas dengan masa berlaku tertentu.
Visa Investor mempunyai beberapa fungsi utama, salah satunya adalah memberikan izin tinggal bagi para pemegang visa untuk mengelola investasinya di negara tujuan. Persyaratan pembuatan visa ini meliputi bukti investasi yang sah, laporan keuangan dan dokumen legal lainnya yang mendukung. Visa investor juga biasanya diberikan dengan masa berlaku 1-2 tahun, dengan opsi perpanjangan sesuai dengan kondisi investasi.
Kesimpulan
Dalam menangani berbagai jenis visa, penting bagi individu atau perusahaan untuk memastikan bahwa mereka sudah memiliki jenis visa yang tepat dan mengikuti prosedur yang berlaku di negara tujuan. Kesalahan di dalam memilih visa atau ketidaktahuan akan syarat-syarat yang menyebabkan masalah di kemudian hari, termasuk deportasi atau denda administratif.