Bagaimana Proses Sertifikasi Halal? Ini Penjelasannya!

Anggi Novita Sari

Proses Sertifikasi Halal
Proses Sertifikasi Halal

Kadjiro – Sertifikasi halal adalah salah satu upaya penting bagi pemilik usaha yang ingin memastikan semua produk miliknya sudah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat islam. Di Indonesia, sebagai negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia, pelabelan sertifikasi halal dalam suatu produk menjadi hal yang sangat penting. 

Proses sertifikasi halal sendiri diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebuah lembaga yang bertugas untuk mengeluarkan sertifikasi halal. Maka dari itu, sebagai pemilik usaha khususnya produk makanan dan minuman, berikut adalah proses pengajuan sertifikasi halal yang harus diperhatikan. 

Persyaratan Sertifikasi Halal 

Sebelum memulai proses sertifikasi halal, pemilik usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan yang sudah ditetapkan oleh BPJPH dan Majelis Utama Indonesia (MUI). Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi: 

  1. Produk yang Halal 

Produk yang diajukan untuk sertifikasi halal harus jelas kehalalannya. Ini berarti produk tersebut tidak boleh mengandung bahan-bahan yang diharamkan di Islam, seperti babi atau alkohol dalam jumlah yang tidak diperbolehkan. Semua bahan baku dan bahan tambahan yang digunakan dalam proses produksi juga harus bersertifikat halal. 

  1. Lokasi dan Proses Produksi yang Bersih 

Tempat produksi harus memenuhi standar kebersihan sesuai dengan syariat islam. Tidak boleh ada kontaminasi diantara produk halal dan produk non-halal di seluruh tahapan produksi, mulai dari penyimpanan bahan baku hingga pengemasan. 

  1. Sumber Daya Manusia yang Terlatih 

Para pekerja di tempat produksi harus mendapatkan pelatihan tentang standar halal. Selain itu, mereka harus memahami bagaimana memastikan bahwa produk yang mereka hasilkan tetap halal sepanjang proses produksi. 

  1. Dokumen Pendukung 

Pemilik usaha harus menyiapkan dokumen lengkap yang dibutuhkan untuk proses pengajuan sertifikasi, seperti daftar bahan baku yang digunakan, sertifikasi halal dari bahan baku tersebut, hingga SOP produksi yang menunjukkan bahwa proses produksi dijalankan sesuai dengan ketentuan halal. 

  1. Sistem Jaminan Halal (SJH) 

Setiap usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal wajib menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH). SJH ini mencakup berbagai prosedur untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan selalu halal, baik dari segi bahan baku, proses produksi atau distribusinya. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, penerapan SJH adalah wajib bagi para pemilik usaha yang ingin mendapatkan sertifikasi halal. 

Proses dan Durasi Penerbitan Sertifikat Halal 

Proses penerbitan sertifikat halal membutuhkan waktu yang bervariasi, tergantung pada beberapa faktor. Secara umum, durasi proses sertifikasi halal bisa memakan waktu antara 1 hingga 3 bulan, tergantung pada kompleksitas produk yang kelengkapan dokumen yang diserahkan. Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi durasi sertifikat halal: 

  1. Kompleksitas Produk 

Produk yang mempunyai banyak bahan baku atau bahan baku yang jarang digunakan mungkin membutuhkan waktu lebih lama untuk proses verifikasi. Setiap bahan baku harus dipastikan kehalalannya, terutama jika berasal dari luar negeri. 

  1. Kelengkapan Dokumen 

Jika dokumen yang diajukan sudah lengkap dan memenuhi syarat, proses sertifikasi akan berjalan dengan cepat. Sebaliknya, jika ada dokumen yang belum lengkap, maka proses sertifikasi bisa tertunda. 

  1. Jadwal Audit 

Waktu pelaksanaan audit halal juga mempengaruhi durasi penerbitan sertifikat. Audit ini melibatkan pemeriksaan langsung ke lokasi produksi, sehingga harus dijadwalkan sesuai dengan ketersediaan auditor dan kesiapan lokasi produksi. 

  1. Proses Sidang Fatwa 

Sidang fatwa di MUI bisa memakan waktu, terutama jika produk yang diajukan mempunyai beberapa aspek yang membutuhkan pembahasan lebih mendalam. Sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyatakan bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk non-halal yang harus diberi label khusus. Aturan ini memberikan jaminan kepada konsumen Muslim bahwa produk yang mereka konsumsi sudah melalui proses verifikasi kehalalan yang ketat. 

Kesimpulan 

Proses sertifikasi halal adalah langkah penting bagi pemilik usaha, khususnya di Indonesia yang mayoritas beragama islam. Dengan mengikuti tahapan dari pengajuan permohonan hingga penerbitan sertifikat, pelaku usaha bisa memastikan produk mereka memenuhi standar kehalalan yang diakui oleh hukum. Sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tapi juga bisa membantu bisnis bersaing di pasar yang semakin sadar akan produk-produk halal. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar