4 Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata 

Anggi Novita Sari

Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata 
Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata 

Kadjiro – Perbedaan hukum pidana dan perdata terdiri atas beberapa hal yang sebenarnya cukup jelas. Meski demikian, masih banyak kalangan masyarakat yang belum paham apa yang disebut hukum pidana dan apa yang disebut hukum perdata. 

Hal tersebut tidak mengherankan sebab perkara pidana dan perdata mempunyai cukup banyak poin pembeda. Dua jenis hukum tersebut termasuk jenis perkara hukum yang paling banyak muncul di kalangan masyarakat. Bahkan, paling banyak berseliweran di kanal pemberitaan media. 

Hal tersebut tidak mengherankan sebab perkara pidana dan perdata mempunyai cukup banyak poin pembeda. Dua jenis hukum tersebut termasuk jenis perkara hukum yang paling banyak muncul di masyarakat. Bahkan, paling banyak berseliweran di kanal pemberitaan media. 

Pemahaman tentang perbedaan hukum pidana dan perdata tidak hanya penting bagi para penegak hukum, tapi juga kalangan masyarakat awam. Semakin baik kesadaran masyarakat awam terhadap pengetahuan hukum di negaranya, semakin besar peluang tercipta lingkungan yang ideal dari segi kenyamanan dan keamanan. Maka dari itu, simak informasi berikut ini untuk menambah pengetahuan Anda mengenai hukum, khususnya hukum pidana dan hukum perdata. 

Pengertian Hukum Pidana dan Hukum Perdata 

Memahami pengertian hukum pidana dan perdata adalah hal pertama yang harus dilakukan untuk mengetahui apa perbedaan dari keduanya. Hukum pidana dan hukum perdata sebenarnya berada di ranah cakupan urusan atau kasus yang berbeda. Pengertian hukum pidana dan perdata merupakan perbedaan yang mendasar antara hukum pidana dan perdata. 

Hukum perdata berada di ranah hukum privat. Di dalam buku Pokok-Pokok Hukum Perdata, Prof. Subekti, S.H mendefinisikan hukum perdata di dalam arti luas sebagai semua hukum privat materiil atau segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan seseorang. Dengan kata lain, hukum perdata berada di dalam wilayah urusan antara orang per orang. 

Apa saja yang menjadi cakupan hukum perdata sebenarnya cukup banyak, mulai dari perkara perjanjian, waris, hingga urusan dagang. Masyarakat bisa mengenal hukum perdata di dalam batasan kasus seputar uang dan bisnis. Hal tersebut memang menjadi cakupan hukum perdata. Meski demikian, penting dicatat bahwa perkara perdata bisa saja berkembang menjadi perkara pidana di dalam proses penyidikan. 

Lalu, apa itu hukum pidana? Hukum pidana bisa dipahami sebagai aturan hukum publik yang mempunyai cakupan lebih luas dibandingkan hukum perdata. Sebagai sebuah hukum publik, hukum pidana bisa dipahami sebagai hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata tertib perbuatan-perbuatan yang dilarang maupun tidak boleh dilakukan. C.S.T Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, yang diancam dengan hukuman berupa penderitaan maupun siksaan. 

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata 

Berdasar definisinya, bisa diuraikan sejumlah poin yang menjadi perbedaan mendasar hukum pidana dan perdata. Secara rinci bisa dibaca sebagai berikut : 

  1. Dasar Perkara Pidana dan Perdata 

Meski bidang cakupan hukum pidana dan perdata bisa bersinggungan, dasar perkaranya tetap berbeda-beda. Apa yang mendasari perkara perdata adalah pelanggaran terhadap hak seseorang, perorangan yang bersifat personal. Seorang pelaku pelanggar hukum perdata bisa saja berselisih dengan komunal. 

Untuk perkara yang diperselisihkan tetap dihitung sebagai urusan antara perseorangan. Sementara itu, perkara pidana merupakan pelanggaran terhadap perbuatan pidana yang menempatkan pelaku pada situasi merugikan negara, mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kewibawaan pemerintah. 

  1. Inisiatif Laporan 

Inisiatif berperkara atau inisiatif melaporkan perkara yang dialami bukan hukum pidana dan perdata berangkat dari sudut pandang yang berbeda. Pada ranah perdata, inisiatif laporan hanya mungkin berasal dari pihak yang merasa dirugikan atau perorangan yang mengalami langsung saja. 

Sementara di dalam perkara pidana, inisiatif laporan bisa berasal dari pihak penguasa (negara) melalui perangkat hukum yang ada, yaitu polisi atau jaksa penuntut umum. Hal tersebut termasuk perbedaan hukum pidana dan perdata yang mendasar dan penting untuk dicatat. 

  1. Cakupan dan Isi 

Wilayah cakupan hukum perdata mengatur hubungan hukum antara satu individu dan individu lain sehingga menitikberatkan perkara pada kepentingan hak dan kewajiban perorangan. Di sisi lain, hukum pidana berisi aturan hubungan hukum diantara anggota masyarakat (warga negara) dengan negara sebagai pihak yang menguasai (mengatur dan mengawasi) tata tertib masyarakat tersebut. 

Jadi, hak-hak dan kewajiban individu yang diatur di dalam hukum pidana ada dalam batasan perannya sebagai anggota masyarakat dan hubungannya dengan negara sebagai pemilik kekuasaan tata tertib. Maka dari itu, wilayah hukum pidana dinilai lebih luas dibandingkan dengan hukum perdata. 

  1. Sudut Pandang Penafsiran Perkara 

Salah satu poin perbedaan hukum perdata dan pidana adalah keduanya mempunyai kemungkinan penafsiran yang berbeda di dalam proses penyelesaian. Hukum pidana yang cenderung lebih besar skala kasusnya bersifat otentik satu arti. Artinya, hukum pidana hanya ditafsirkan sebagaimana tercetak sesuai kata-kata yang tertera di dalam undang-undang. 

Hal berbeda di dalam hukum perdata. Seorang ahli hukum yang menangani perkara perdata masih mempunyai peluang untuk menerjemahkan hukum perdata menggunakan bermacam-macam sudut pandang sesuai undang-undang perdata yang berlaku. Ada kalanya penafsiran ini sangat bergantung pada situasi spesifik dari kasus yang terjadi. 

Itulah dia penjelasan lengkap mengenai perbedaan hukum pidana dan perdata. Semoga informasi diatas bisa membantu dan bermanfaat, ya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar