Kadjiro – Jenis izin usaha seperti apa yang kamu perlu urus? Di dalam melakukan bisnis atau usaha, tentu ada beberapa hal penting yang harus kamu perhatikan. Salah satunya adalah mengurus izin usaha.
Sebagai warga negara dan pelaku bisnis yang taat hukum, tentu kamu harus mengurus surat izin usaha kamu sehingga bisnis bisa berjalan dengan legal atau resmi di mata negara. Selain itu, dengan adanya surat izin usaha juga menandakan bahwa bisnis kamu ada di dalam perlindungan hukum sehingga legalitasnya tidak perlu dipertanyakan lagi.
Jenis Izin Usaha
Tahukah kamu jika ada beberapa jenis surat izin usaha yang wajib kamu miliki? Sebagai berikut adalah beberapa jenis surat izin usaha dan kira-kira manakah yang belum kamu miliki?
-
Jenis Izin Usaha SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
Ketika kamu menjalankan sebuah usaha, pastikan kamu mempunyai SKDU atau Surat Keterangan Domisili Usaha. Surat kali ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa tempat atau domisili dari perusahaanmu.
Surat ini biasanya akan dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau kecamatan terdekat sesuai dengan tempat bisnismu. SKDU merupakan salah satu yang wajib untuk dimiliki ketika kamu pertama kali mendirikan sebuah bisnis.
Lalu, bagaimana cara mengurus SKDU? Kamu cukup mendatangi RT/RW setempat, kemudian kamu mendatangi kelurahan terdekat dengan SKDU bisnis atau perusahaan. Berikutnya, pihak kelurahan akan mendata bisnis atau usaha kamu serta kepemilikan. Dengan mempunyai Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU, kamu akan semakin mudah untuk mengurus sejumlah dokumen penting lainnya.
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Jenis izin usaha lainnya yang wajib kamu miliki adalah NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak. Dokumen kali ini sebagai penanda bahwa perusahaan atau bisnis kamu taat pajak. NPWP tidak hanya untuk perorangan atau pemiliknya saja, melainkan kamu juga bisa membuat NPWP yang mengatasnamakan bisnis atau usaha.
Dengan adanya NPWP menunjukkan legalitas dari perusahaan, sehingga bisa mempermudah di dalam mengurus beberapa dokumen penting lainnya. Langkah membuat NPWP adalah melampirkan Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU dan beberapa dokumen legal lainnya , kemudian mengajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Bisa juga melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Perpajakan (KP4).
-
UD (Usaha Dagang)
Jika bisnis atau usaha kamu bergerak di bidang usaha perdagangan, berarti wajib mempunyai Surat Izin Usaha Dagang atau biasa disebut dengan UD. Dengan mempunyai UD, berarti kamu sudah menunjukkan legalitas dari usaha dagangmu.
Untuk mengurus jenis izin usaha ini, kamu bisa mengunjungi instansi yang berada di bawah koordinasi Kementerian Perindustrian dan Perdagangan RI. Kamu juga harus melampirkan beberapa dokumen penting lainnya.
-
Izin BPOM
Apabila kamu merupakan pelaku bisnis di bidang makanan atau obat-obatan, maka membutuhkan jenis izin usaha yang dikeluarkan oleh BPOM. Tujuan adanya surat izin BPOM adalah untuk melindungi konsumen kamu dari beberapa kandungan di dalam obat atau makanan yang bisa membahayakan kesehatan. Jika produk kamu sudah lolos BPOM atau mendapatkan izin BPOM, artinya produk kamu sudah aman untuk dikonsumsi.
-
TDI (Tanda Daftar Industri) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Kedua dokumen ini merupakan jenis izin usaha yang sangat penting untuk sebuah perusahaan atau bisnis jika ingin menjalankan kegiatan usahanya tanpa hambatan. Kedua surat izin ini menunjukkan jika perusahaan tersebut sudah terdaftar secara resmi.
Hal ini juga bisa membantu perusahaan kamu jika sedang membutuhkan dana untuk usaha. Untuk mengajukan surat izin ini, kamu cukup ke instansi terkait. Prosesnya juga cukup mudah dan cepat, asalkan dokumen yang diperlukan sudah kamu lengkapi.
-
SIP (Surat Izin Prinsip) dan HO (Surat Izin Gangguan)
Surat-surat ini dibutuhkan untuk mengantisipasi jika ada gangguan di dalam proses berjalannya sebuah usaha. Jenis usaha kali ini juga sangat penting karena bisa mengantisipasi protes dari warga atau masyarakat sekitar tempat kamu menjalankan usaha.
HO biasanya dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten. Sedangkan untuk SIP dikeluarkan oleh kabupaten setempat yang menyetujui untuk menanamkan modal dan investasi untuk sumber pendapatan kabupaten tersebut.
-
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan ITU (Izin Tempat Usaha)
IMB dan ITU merupakan dua surat izin yang saling berkaitan. ITU berfungsi untuk melegalkan tempat usahamu, sedangkan IMB adalah salah satu izin untuk mendirikan bangunan yang dipakai sebagai lokasi usaha. Untuk mendapatkan ITU, kamu harus mempunyai IMB terlebih dahulu.
-
SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan SIUI (Surat Izin Usaha Industri)
Apabila ingin mendirikan usaha, kamu harus mempunyai kedua surat izin ini. SIUP merupakan surat wajib perdagangan yang bisa digunakan untuk usaha kecil, menengah sampai dengan besar atau perusahaan besar dengan kisaran modal Rp50.000.000,00 – Rp500.000.000,00.
SIUI merupakan surat izin usaha di bidang industri dengan kisaran modal Rp50.000.000,00 – Rp200.000.000,00. Surat ini dibuat melalui Dirjen Pelayanan di BKPM dan membutuhkan waktu sekitar 1 Minggu.
Itu dia beberapa jenis izin usaha yang harus kamu miliki. Apabila salah satu diantaranya belum dimiliki, kamu harus sesegera mungkin mengurusnya demi kelancaran bisnismu.