4 Perbedaan Hak Cipta dan dan Hak Paten

Anggi Novita Sari

Perbedaan Hak Cipta dan dan Hak Paten
Perbedaan Hak Cipta dan dan Hak Paten

Kadjiro – Pernahkah Anda mendengar istilah hak cipta dan hak paten? Kedua istilah tersebut seringkali didengar, khususnya di dalam masalah bisnis. Hak cipta dan hak paten adalah jenis dari hak kekayaan intelektual (HKI) yang diatur secara terpisah di dalam undang-undang. 

HKI adalah hak eksklusif yang timbul dari hasil olah pikir yang menghasilkan suatu karya atau produk yang perlindungannya bersifat teritorial. Artinya, perlindungan ini diberikan hanya di negara tempat di mana HKI ini didaftarkan. 

Di Indonesia, hak cipta dan hak paten diatur di dalam undang-undang yang terpisah sehingga ruang lingkup perlindungan dan jenis dari karya yang dilindungi juga berbeda antara hak cipta dan hak paten. Di bawah ini akan menjelaskan lengkap mengenai perbedaan hak cipta dan hak paten secara lebih detail. 

Hak Cipta 

  1. Hak Definisi dan Masa Berlaku 

Menurut Undang-Undang No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta), hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Artinya, hak cipta akan didapatkan secara otomatis ketika pencipta membuat ciptaanya tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas atau pribadi. 

Sebagai pemegang hak cipta, Anda mempunyai hak ekonomi atas ciptaan tersebut, di mana Anda bisa menggunakan ciptaan untuk tujuan komersial. Sehingga, hak cipta adalah salah satu jenis aset dan bisa dialihkan ke pihak lain atau dijadikan sebagai jaminan atas utang. 

Di dalam hak cipta terdapat 2 jenis hak, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral adalah hak yang selalu melekat pada pencipta dan berlaku tanpa batasan waktu. Sedangkan hak ekonomi adalah hak yang bisa dialihkan dan masa berlakunya berbeda-beda, tergantung dari jenis ciptaannya. Misalnya untuk program komputer dan video game, masa berlaku hak cipta adalah 50 tahun sejak hak cipta diumumkan. 

  1. Objek yang Dilindungi 

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta mencakup ciptaan di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang terdiri atas : 

  • Buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis lainnya. 
  • Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya. 
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan. 
  • Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat patung dan kolase. 
  • Program komputer. 

Lalu, bagaimana dengan ide? Apakah bisa dilindungi dengan hak cipta? Sayangnya ide tidak bisa dilindungi dengan hak cipta karena ide adalah hasil karya yang belum diwujudkan secara nyata. Misalnya, ketika Anda mempunyai  ide untuk membuat sebuah aplikasi mobile dan Anda belum membuat aplikasi tersebut, maka ide Anda atas aplikasi mobile yang tidak bisa dilindungi dengan hak cipta karena belum diwujudkan secara nyata. 

  1. Pelanggaran Hak Cipta 

Seperti yang sudah Anda ketahui, hak cipta diberikan untuk melindungi ciptaan yang Anda buat. Hal ini diperlukan karena banyak sekali kegiatan yang dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, misalnya mengutip sebagian atau seluruh ciptaan yang Anda buat, kemudian dimasukkan ke dalam ciptaannya sendiri (tanpa mencantumkan sumber) sehingga membuat kesan seolah-olah itu adalah karya sendiri (disebut dengan plagiarisme). Ada juga kasus pelanggaran hak cipta dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk atau isi untuk kemudian diumumkan dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial. 

Namun berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta, penggunaan, pengambilan, penggandaan atau pengubahan ciptaan. Baik sebagian atau seluruhnya tidak dianggap sebagai bentuk pelanggaran hak cipta, yaitu apabila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk kepentingan sebagai berikut : 

  • Pendidikan penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta. 
  • Keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan, legislatif dan peradilan. 
  • Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. 

Hak Paten 

  1. Definisi dan Masa Berlaku 

Hak Paten dilindungi oleh Undang-Undang No.13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten), di mana yang dimaksud paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur utama dari paten adalah invensi, dimana invensi diartikan sebagai ide inventor yang dituangkan di dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk maupun jasa. 

  1. Objek yang Dilindungi 

Suatu invensi bisa diberikan perlindungan paten apabila sudah memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut : 

  • Kebaruan, jika pada saat tanggal permohonan paten diterima oleh Pemerintah, tidak sama dengan teknologi yang pernah ada sebelumnya. 
  • Mengandung langkah inventif atau merupakan suatu pengembangan dari produk atau proses yang sudah ada. 
  • Bisa diterapkan dalam industri, jika bisa dilaksanakan di dalam industri sebagaimana diuraikan di dalam permohonan yang diajukan. 
  1. Pelanggaran Hak Paten 

Seperti yang sudah diketahui, hak paten sendiri melindungi suatu invensi dari orang lain yang berniat menggunakannya tanpa izin dari inventor. Jadi, ketika Anda menemukan ada orang lain yang menggunakan, menjual, menawarkan dan mengimpor invensi tersebut, Anda bisa mengajukan gugatan dan mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang menggunakan invensi ini tanpa seizin Anda. 

Itulah perbedaan hak cipta dan hak paten yang harus Anda ketahui. Dengan mengetahui pentingnya hak cipta dan hak paten, Anda pasti sudah mulai memahami bahwa hak kekayaan intelektual adalah salah satu hal penting yang harus Anda urus di saat ingin menjalankan bisnis, khususnya di bidang teknologi. Semoga penjelasan diatas bisa membantu dan bermanfaat, ya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar