Kadjiro – Hukuman penjara seumur hidup merupakan salah satu bentuk hukuman paling berat yang bisa dijatuhkan di dalam sistem peradilan pidana. Namun, sebenarnya berapa lamakah seumur hidup itu? Lalu, jenis kejahatan apa yang berpotensi dijatuhkan hukuman seumur hidup?
Di dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai apa itu hukuman penjara seumur hidup, tujuan penerapannya dan bagaimana hukuman ini dijalankan. Selain itu, kita juga akan menguraikan beberapa jenis kejahatan yang biasanya mendapat hukuman ini, apakah narapidana dengan hukuman seumur hidup bisa mendapatkan remisi atau kebebasan, serta beberapa contoh kasus nyata di Indonesia.
Memahami Hukuman Penjara Seumur Hidup
Sesuai dengan namanya, hukuman penjara seumur hidup adalah hukuman pidana yang dijatuhkan dengan jangka penjara selama seumur hidup. Hukuman seumur hidup ini menjadi bentuk hukuman paling berat di dalam peradilan pidana.
Untuk hukuman seumur hidup ini dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat serius dan merugikan banyak pihak. Tentunya, tujuan utama dari hukuman penjara seumur hidup adalah untuk melindungi masyarakat dari pelaku kejahatan yang berbahaya dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan supaya tidak mengulangi perbuatannya. Dalam sistem peradilan pidana, hukuman ini diterapkan melalui proses pengadilan yang adil, dimana terdakwa diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum dijatuhi hukuman.
Berapa Lama Hukuman Penjara Seumur Hidup?
Apakah narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup benar-benar mendapatkan durasi penjara hingga akhir hayat alias seumur hidup? Ataukah hukuman penjara seumur hidup dijatuhi dengan durasi sesuai dengan suai terpidana saat dijatuhi hukuman? Di dalam Pasal 68 UU No.1 Tahun 2023 KUHP, dijelaskan terkait hukuman seumur hidup sebagai berikut :
- Pidana penjara dijatuhkan untuk seumur hidup atau untuk waktu tertentu.
- Pidana penjara untuk waktu tertentu dijatuhkan paling alam 15 tahun berturut-turut atau paling singkat 1 hari kecuali ditentukan minimum khusus.
- Dalam hal terdapat pilihan antara pidana mati dan pidana seumur hidup atau terdapat pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang dijatuhi pidana penjara 15 tahun, pidana penjara untuk waktu tertentu bisa dijatuhkan untuk waktu 20 tahun berturut-turut.
- Pidana penjara untuk waktu tertentu tidak boleh dijatuhkan lebih dari 20 tahun.
Berdasarkan penjelasan di dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pidana penjara paling lama adalah 15 tahun. Maka, sebagai pidana khusus bisa dikatakan bahwa hukuman penjara seumur hidup berarti terpidana menjalani masa tahanan hingga ia wafat.
Jenis Kejahatan yang Mendapatkan Hukuman Seumur Hidup
Lalu, apa saja jenis kejahatan yang bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup? Tentunya, sebagai hukuman pidana yang paling berat, kejahatan yang diberikan sanksi penjara seumur hidup merupakan kejahatan kelas berat. Berikut adalah beberapa jenis kejahatan yang biasanya dihukum dengan penjara seumur hidup :
-
Pembunuhan Berencana
Kejahatan ini dianggap sangat serius karena melibatkan perencanaan matang sebelum melakukan tindakan pembunuhan.
-
Terorisme
Kejahatan yang bertujuan untuk menimbulkan ketakutan atau ancaman serius terhadap keamanan nasional.
-
Perdagangan Narkoba dalam Jumlah Besar
Terlibat di dalam produksi, distribusi atau penjualan narkoba di dalam jumlah besar yang bisa membahayakan masyarakat luas.
-
Kejahatan Seksual Berat
Tindakan kejahatan seksual yang melibatkan kekerasan atau korban anak-anak.
-
Kejahatan Perang dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Pelanggaran serius terhadap hukum internasional yang mengancam kedamaian dan keamanan global.
Apakah Penjara Seumur Hidup Bisa Bebas atau Mendapatkan Remisi?
Berdasarkan UU No.22 tahun 2022 pasal 10 ayat 4, narapidana dengan hukuman penjara seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi. Hal ini berarti bahwa narapidana harus menjalani hukuman seumur hidup tanpa adanya pengurangan masa hukuman melalui remisi.
Contoh Kasus Hukuman Penjara Seumur Hidup di Indonesia
Penjara seumur hidup adalah hukuman paling berat yang dijatuhkan di dalam pengadilan. Di Indonesia, hukuman penjara seumur hidup sudah beberapa kali diberikan di dalam beberapa kasus besar di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh kasus nyata di Indonesia dimana pelaku kejahatan dihukum dengan penjara seumur hidup :
- Kasus Amrozi dan Pelaku Bom Bali : Amrozi dan beberapa pelaku lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatan mereka di dalam pengeboman Bali yang menewaskan banyak orang di tahun 2002.
- Kasus Freddy Budiman : Freddy Budiman adalah seorang bandar narkoba terkenal dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya di dalam jaringan perdagangan narkoba internasional.
- Kasus Jessica Kumala Wongso : Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan cara meracuni kopi yang diminum korban di tahun 2016.
Demikian artikel ini memberikan pemahaman mengenai hukuman penjara seumur hidup, jenis kejahatan yang mendapat hukuman ini dan kemungkinan untuk mendapatkan remisi. Semoga informasi diatas bisa membantu dan bermanfaat.