Kadjiro – Jika Anda bekerja di bidang industri kreatif, mungkin Anda sudah cukup familiar dengan istilah lisensi. Istilah ini melekat dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hak kekayaan intelektual di Indonesia, baik itu merek, hak cipta, rahasia dagang, paten, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan varietas tanaman.
Lalu, apa sebenarnya pengertian lisensi? Lisensi adalah hak kekayaan intelektual kepada pihak lain berdasarkan perjanjian secara tertulis untuk menggunakan hak ekonomi dari suatu karya. Dibawah ini akan menjelaskan mengenai beberapa hal penting terkait lisensi di Indonesia.
Dasar Hukum
Pada Juli 2018 lalu, Pemerintah menerbitkan peraturan baru terkait perjanjian lisensi melalui Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018). Pada dasarnya, lisensi ini sudah diatur di dalam peraturan perundangan-undangan lainnya di dalam bidang hak kekayaan intelektual, sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) PP 36/2018 bahwa pencatatan lisensi dilakukan terhadap beberapa objek kekayaan intelektual di beberapa bidang, seperti :
- Hak cipta dan hak terkait.
- Paten.
- Merek.
- Desain Industri.
- Desain tata letak sirkuit terpadu.
- Rahasia dagang.
- Varietas tanaman.
Sebagaimana pemegang hak kekayaan intelektual, Anda berhak untuk memberikan lisensi kepada hak eksklusif yang dimilikinya. Sebagai contoh, Anda adalah pemilik suatu restoran dengan nama “Sate Ayam Pak Budi” dan nama tersebut sudah Anda didaftarkan sebagai merek. Maka ketika ada orang lain yang ingin menggunakan nama “Sate Ayam Pak Budi”, Anda memberikan hak bagi orang lain untuk menggunakan merek tersebut melalui perjanjian lisensi.
Larangan Dalam Perjanjian Lisensi
Pasal 6 PP 36/2018 sudah mengatur beberapa larangan atas suatu perjanjian lisensi. Di mana, perjanjian ini dilarang melakukan atau berisi mengenal beberapa hal sebagai berikut :
- Merugikan perekonomian Indonesia dan kepentingan nasional Indonesia.
- Memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia di dalam melakukan pengalihan, penguasaan dan pengembangan teknologi.
- Mengakibatkan persaingan usaha yang tidak sehat.
- Bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nilai agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
Jadi, sebelum Anda membuat perjanjian lisensi, Anda harus memperhatikan isi perjanjian tersebut untuk menghindari risiko pelanggaran di dalam pembuatan perjanjian.
Pembuatan Perjanjian Lisensi
Sebelum membuat perjanjian lisensi, hal pertama yang harus diperhatikan adalah memeriksa tanggal berakhirnya hak kekayaan intelektual. Hal ini sangat penting karena Anda tidak bisa membuat atau menerima perjanjian lisensi jika hak kekayaan intelektual yang dilisensikan sudah berakhir masa perlindungannya dan sudah dihapuskan.
Selain itu, di dalam pembuatannya, Anda juga harus menuliskan di dalam bentuk tertulis dan menggunakan bahasa Indonesia. Lalu, bagaimana jika salah satu pihak adalah orang asing yang tidak bisa berbahasa Indonesia? Perjanjian ini bisa dibuat di dalam bahasa asing selama tetap dibuat juga terjemahannya dalam bahasa Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP 36/2018.
Sebagai panduan untuk membuat perjanjian lisensi, Pasal 7 ayat (2) PP 36/2017 sudah mengatur isi minimum dari suatu perjanjian, yaitu harus mencakup beberapa hal sebagai berikut :
- Nama dan alamat pemberi dan penerima lisensi.
- Tanggal, bulan, tahun dan tempat perjanjian ditandatangani.
- Objek perjanjian lisensi.
- Ketentuan mengenai lisensi, apakah bersifat eksklusif atau non eksklusif, termasuk sublisensi.
- Wilayah berlakunya perjanjian lisensi.
- Jangka waktu perjanjian lisensi.
- Pihak yang melakukan pembayaran biaya tahunan untuk paten.
Pencatatan Perjanjian Lisensi
Perjanjian ini tidak sesederhana Anda membuat perjanjian kerja sama yang hanya membutuhkan tanda tangan dan kesepakatan para pihak. Di dalam Pasal 10 ayat (1) PP 36/2018 juga sudah menyebutkan bahwa untuk membuat perjanjian lisensi Anda tercatatkan, Anda harus mengajukan permohonan secara tertulis di dalam bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Di mama, permohonan tersebut bisa dilakukan melalui media elektronik atau nonelektronik dengan melengkapi beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendukung beberapa permohonan sebagai berikut :
- Salinan perjanjian lisensi.
- Surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa.
- Bukti pembayaran denda.
Pengumuman Perjanjian Lisensi
Setelah permohonan dilakukan, Menteri akan melakukan pemeriksaan terhadap permohonan pencatatan yang Anda ajukan sebelum pada akhirnya Menteri menerbitkan surat perjanjian pencatatan lisensi. Menteri akan menerbitkan surat perjanjian lisensi dan memberitahukan kepada Anda di dalam jangka waktu 1 hari terhitung sejak tanggal pemeriksaan dinyatakan lengkap dan sesuai. Di mana, perjanjian ini akan dicatat di dalam :
- Daftar umum desain industri.
- Daftar umum desain tata letak sirkuit terpadu.
- Daftar umum perjanjian lisensi hak cipta.
- Daftar umum perjanjian lisensi hak kekayaan intelektual.
Selain itu, pencatatan perjanjian tersebut juga akan diumumkan di dalam :
- Berita resmi desain industri.
- Berita resmi tata letak sirkuit terpadu.
- Berita resmi rahasia dagang.
- Berita resmi merek.
Berita resmi paten. - Berita resmi daftar umum perjanjian lisensi hak cipta.
Masa Berlaku Pencatatan Perjanjian Lisensi
Sama halnya dengan perjanjian pada umumnya, perjanjian lisensi ini mempunyai masa berlaku, sehingga masa berlaku pencatatan perjanjian lisensi pun tergantung dengan masa berlaku perjanjian lisensi yang disepakati para pihak. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena menurut Pasal 17 ayat (2) PP 36/2018, apabila jangka waktu pencatatan sudah berakhir, maka Anda sebagai pemohon bisa mengajukan permohonan pencatatan kembali selama perjanjian lisensi juga diperbarui atau dilanjutkan ke masa berikutnya.
Itulah dia beberapa hal penting terkait perjanjian lisensi yang harus Anda ketahui. Di dalam pembahasan diatas bisa disimpulkan bahwa perjanjian lisensi ini Anda butuhkan ketika Anda ingin memberikan hak kepada pihak ketiga untuk menggunakan kekayaan intelektual yang Anda miliki. Selain itu, perjanjian terkait dengan memperhatikan syarat-syarat yang harus dipenuhi adalah isi dari perjanjian lisensi yang perlu mencakup poin-poin penting yang dijabarkan pada PP 36/2018.