Kadjiro – Di industri ekonomi kreatif, pelanggaran hak cipta sangat mungkin terjadi. Tidak jarang sebuah karya disalahgunakan oleh orang lain untuk tujuan yang tidak baik atau tujuan komersial tanpa seizin penciptanya. Maka dari itu, negara melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memberikan perlindungan secara hukum atas karya maupun ciptaan dengan pencatatan hak cipta.
Pencatatan hak cipta atas suatu karya bukanlah kewajiban. Pada dasarnya, hak cipta lahir secara otomatis pada saat karya diciptakan. namun, untuk memperkuat bukti kepemilikan atas hak cipta, pekerja kreatif atau pencipta karya sebaiknya melindungi segala hasil ciptaan nya dengan mengajukan permohonan pencatatan ciptaan ke Menteri Hukum dan HAM
Setelah permohonan diajukan, ciptaan akan diperiksa dan dicatatkan dalam daftar hukum ciptaan yang bisa diakses oleh masyarakat umum. Sebab bisa saja pelanggaran tersebut menghalangi hak-hak ekonomi pihak yang terlibat di dalam kelahiran sebuah karya. Sehingga apabila suatu saat terjadi pelanggaran yang merugikan pencipta, hak cipta yang sudah dicatatkan tersebut bisa digunakan sebagai bukti di persidangan.
Sebagai hak yang dimiliki oleh pencipta, maka hak ini bisa dialihkan atau digunakan oleh pihak lain dengan memberikan imbalan kepada pencipta atas penggunaan hak tersebut yang disebut dengan lisensi.
Imbalan yang diterima oleh pemegang hak cipta ini yang dikenal dengan istilah royalti. Lalu, apa saja jenis hak cipta yang harus Anda ketahui? Yuk, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Hak Cipta
Hak cipta adalah salah satu bagian dari pihak kekayaan intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Definisi hak cipta dijabarkan pada Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang menyebutkan bahwa:
“Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Hal eksklusif yang dimaksud di dalam pengertian di atas terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Artinya, dengan mempunyai hak inilah pencipta bisa mendapatkan manfaat dari ekonomi dari ciptaanya.
Perlu dipahami bahwa hak eksklusif merupakan hak yang diperuntukkan hanya bagi pencipta atau pemegang hak cipta yang sah, dengan begitu hak lain tidak boleh memanfaatkan suatu ciptaan tanpa seizin pencipta atau pemegang hak cipta. Pihak lain yang ingin menggunakan suatu karya bisa menjadi pemegang hak cipta dengan izin pencipta melalui perjanjian. Namun pemegang hak hanya mempunyai sebagian hak eksklusif, yaitu berupa hak ekonomi karena hak moral merupakan hak yang melekat pada pencipta secara pribadi.
Jenis-Jenis Ciptaan yang Dilindungi dan Masa Berlaku Perlindungan
Setiap hasil karya di bidang pengetahuan, seni dan sastra bisa dilindungi negara melalui hak cipta. Perlindungan ini mempunyai masa berlaku yang berbeda-beda tergantung jenis ciptaan dan jenis hak eksklusif untuk hak moral, maka hak tersebut berlaku tanpa batas waktu Sedangkan hak ekonomi mempunyai batas waktu perlindungan yang berbeda, tergantung dari jenis ciptaan nya, sebagaimana yang diatur pada Pasal 58-60 UU Hak Cipta.
-
Ciptaan dengan Hak Cipta Seumur Hidup ditambah 70 Tahun
Perlindungan atas ciptaan yang tercantum di dalam Pasal 58 ayat (1) Hak Cipta berlangsung selama pencipta hidup dan akan berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal. Ciptaan tersebut diantaranya adalah :
- Buku pamflet dan semua hasil karya tulis lainya
- Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya.
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
- Drama, drama musikal, tarif, koreografi, pewayangan dan pantomim.
- Karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung atau kolase.
-
Ciptaan dengan Hak Cipta Selama 50 Tahun
Selanjutnya, Pasal 59 ayat (1) UU Hak Cipta menyebutkan jenis ciptaan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman, antara lain adalah :
- Karya fotografi.
- Potret.
- Karya sinematografi.
- Permainan komputer.
- Perwajahan karya tulis.
- Komplikasi ekspresi budaya tradisional.
-
Ciptaan dengan Hak Cipta Selama 25 Tahun
Pasal 59 Ayat 2 UU Hak Cipta menjelaskan ciptaan berupa karya seni terapan berlaku selama 25 tahun. Dimana, perlindungan hak cipta berlaku sejak pertama kali dilakukan pengumuman atas hak tersebut.
-
Ciptaan dengan Hak Cipta Tanpa Batas Waktu
Khusus untuk ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara, maka perlindungan atas hak cipta akan berlaku tanpa batas waktu.
Itulah dia penjelasan lengkap mengenai 4 jenis ciptaan yang dilindungi dan masa berlaku perlindungannya. Semoga penjelasan di atas bisa membantu dan bermanfaat, ya.