Macam-Macam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja

Anggi Novita Sari

Macam-Macam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja
Macam-Macam Perlindungan Hukum Tenaga Kerja

Kadjiro – Sebagaimana kita tahu jika hukum selalu dipandang sebagai perintah yang memaksa yang dibuat oleh masyarakat manusia untuk melindungi manusia dari perlakuan yang tidak adil oleh manusia lain, maka timbul hak-hak yang diberikan oleh hukum. Menurut Prof.Dr.M.Solly Lubis, SH. perlindungan hukum berarti perlindungan yang diberikan melalui hukum (rechtsbescherming, legal protection) terhadap status (kedudukan) maupun hak. Misalnya, hak memilih, hak dipilih, hak berusaha atau hak khusus sebagai warga negara, rakyat dan sebagainya. 

Maka dari itu, hukum ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen hukum di Indonesia yang mempunyai peran penting di dalam melindungi hak dan kesejahteraan pekerja. Bisa diketahui jika perlindungan tenaga kerja diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sudah diubah sebagian di dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja. 

Di kesempatan kali ini akan membahas mengenai prinsip-prinsip dan berbagai bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga kerja sesuai dengan peraturan hukum. Yuk, simak ulasan dibawah ini sampai dengan selesai. 

Bentuk Perlindungan Hukum Tenaga Kerja 

Mengutip dari halaman buku Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan karya Prof.Dr.Abdullah Sulaiman, S.H., M.H dan Andi Wali, S.H., LLM., M.H menyatakan bahwa bentuk pola perlindungan perburuhan yang meliputi antara lain : 

  • Perlindungan ekonomis, sebagai perlindungan syarat-syarat kerja atau syarat-syarat perburuhan diatur didalam peraturan mengenai hubungan kerja maupun perjanjian kerja. 
  • Perlindungan keselamatan kerja, yaitu memberikan perlindungan kepada buruh supaya selamat dari bahaya yang bisa ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang dikerjakan. Aturan mengenai keselamatan buruh ini dimuat di dalam peraturan-peraturan yang namanya disebut Peraturan Keselamatan Kerja. 
  • Perlindungan kesehatan kerja, perlindungan ini akibat buruh hasil teknologi industri dan non-industri lainnya, karena kadang-kadang terjadi perlakuan majikan terhadap buruhnya yang semena-mena dan kadang kurang berprikemanusiaan terhadap beban kerja buruh. 
  • Perlindungan hubungan kerja terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh buruk untuk majikan di dalam hubungan kerja dengan menerima upah. 
  • Perlindungan kepastian hukum, yang berupa perlindungan hukum yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang sifatnya hukum sanksi pelanggaran, perburuhan yang sifatnya memaksa, sekeras-kerasnya dan setegas-tegasnya terhadap sanksi pidana yang berisi perintah maupun larangan. 

Macam-Macam Perlindungan Tenaga Kerja 

Di dalam kaitannya dengan menurut Prof. Imam Soepomo, S.H. membagi perlindungan terhadap tenaga kerja menjadi tiga macam, yaitu : 

  • Perlindungan Ekonomis : Perlindungan yang berkaitan dengan usaha-usaha untuk memberikan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi dirinya beserta keluarganya, termasuk jika ia tidak mampu lagi bekerja karena sesuatu hal di luar kehendaknya. 
  • Perlindungan Sosial : Perlindungan agar tenaga kerja bisa melakukan kegiatan kemasyarakatan. Tujuannya untuk memungkinkan dirinya bisa mengembangkan kehidupan sebagai manusia pada umumnya dan sebagai anggota masyarakat dan keluarga pada khususnya. 
  • Perlindungan Khusus : Perlindungan untuk menjaga kaum buruh dari bahaya kecelakaan yang ditimbulkan oleh alat kerja atau bahan yang digunakan oleh perusahaan

Asas-Asas Perlindungan Bagi Tenaga Kerja di Indonesia 

Ada beberapa asas perlindungan bagi tenaga kerja yang ada di Indonesia, yaitu : 

  1. Asas Manfaat 

Dalam pengertiannya, asas ini wajib memberikan manfaat bagi buruh, pengusaha, pemerintah dan masyarakat. 

  1. Asas Perlindungan Negara 

Perlindungan antara kaum buruh atau tenaga kerja dengan majikan yang melibatkan pengerah tenaga kerja didasarkan pada hukum kontrak, karena hubungan hukum mereka didasarkan dengan persetujuan secara tertulis atau tidak tertulis. Tentu hal ini akan berkaitan dengan prinsip kebebasan berkontrak. 

Kita tahu jika negara wajib menyelenggarakan perlindungan bagi warga negaranya. Sebagaimana tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945, salah satu tujuan pembentukan Pemerintah RI adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Yang kemudian tujuan tersebut diwujudkan atau direalisasikan di dalam bentuk hak warga negara Pasal 27 ayat  (2) UUD 1945, yang memuat sebagaimana berikut : bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 

  1. Asas Keterbukaan 

Kali ini menjadi asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif mengenai penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan dan rahasia negara. 

  1. Asas Adil dan Merata 

Untuk asas kali ini akan menempatkan seseorang pada kedudukan yang sama dan untuk semua orang bukan hanya terbatas pada kewilayahan, suku bangsa, ras, agama dan lain-lain. 

  1. Asas Non Diskriminasi 

Diskriminasi di dalam hal ini merupakan dalam hal pengupahan. Pengupahan yang sama bagi buruh laki-laki dan perempuan untuk pekerja yang sama nilainya. Sebagaimana yang diatur dalam UU No.80 Tahun 1957 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No.100 mengenai pengupahan yang sama bagi buruk laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan yang sama nilainya, tidak di bedak-bedakan. 

Dasar Hukum Perlindungan Tenaga Kerja 

Perlindungan bagi tenaga kerja dibuat dan diberlakukan dengan berbagai pengaturan sebagai dasarnya. Berikut adalah dasar hukum yang berkaitan dengan perlindungan tenaga kerja : 

  • Pasal 27 ayat (2A) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. 
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 
  • UU No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. 
  • UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. 

Tidak terasa sudah sampai di akhir pembahasan mengenai macam-macam bentuk perlindungan tenaga kerja. Semoga dengan adanya penjelasan bisa menambah informasi Anda mengenai hukum yang ada di Indonesia. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar