Kadjiro – Pertanyaan apa saja yang sering ditanyakan tentang perceraian? Bagi orang banyak, perkara perceraian memang menjadi proses yang kompleks dan seringkali menimbulkan banyak pertanyaan bagi pasangan yang ingin berpisah.
Dalam kesempatan kali ini, kami akan menjelaskan dan menjawab beberapa pertanyaan yang paling sering diajukan seputar perceraian untuk membantu Anda di dalam memahami aspek penting dari proses ini. Yuk, simak ulasan dibawah ini sampai dengan selesai.
Bagaimana Proses Pengajuan Perceraian?
Mengutip dari laman resmi Pengadilan Agama Rengat, maka berikut adalah sejumlah dokumen perceraian yang harus dipersiapkan:
- Surat nikah asli.
- Salinan surat nikah sebanyak 2 lembar yang sudah dilegalisir dan bermaterai.
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penggugat.
- Surat keterangan dari kelurahan jika tergugat atau termohon tidak diketahui alamatnya dengan jelas.
- Salinan Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi akta kelahiran anak (jika mempunyai anak) yang sudah bermaterai dan terlegalisir.
Berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, maka Pengadilan Agama merupakan pengadilan yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan mengadili gugatan perceraian. Sehingga, penting bagi Anda untuk mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama yang berlokasi di domisili pihak tergugat sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 118 HIR.
Sebagai pihak permohonan, Anda diwajibkan untuk mempersiapkan semua dokumen persyaratan perceraian yang sudah kami sebutkan sebelumnya, mendaftarkan perkara perceraian di Pengadilan Agama, mengikuti proses persidangan dari awal hingga akhir (salah satunya adalah mediasi) dan membayar biaya perkara serta seluruh biaya advokat jika Anda menggunakan kuasa hukum untuk membantu menyelesaikan perkara.
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Sidang Perceraian?
Waktu yang dibutuhkan untuk proses perceraian hingga selesai tergantung dari seberapa kompleksnya masalah yang dihadapi. Proses perceraian akan memakan waktu maksimal 6 bulan di tingkat pertama, baik di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama. Apabila proses sidang berjalan dengan lancar, maka dibutuhkan waktu 3 bulan sampai dengan 4 bulan saja.
Apa yang Terjadi Pada Aset Bersama dalam Perceraian?
Sebelum memutuskan pembagian harta bersama di dalam perceraian, kita harus paham, bahwa di dalam perkawinan ada dua jenis harta yaitu harta bersama dan harta bawaan. Harta bawaan sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 87 angka 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah harta yang diperoleh oleh masing-masing pihak baik melalui warisan atau hibah dan karenanya masih menjadi milik mereka masing-masing. Harta tersebut berbeda dengan harta Bersama yang sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 angka 1 Undang-Undang Nomor 1-5 Tahun 1974 diperoleh oleh kedua belah pihak selama masa perkawinan berlangsung.
Keduanya perlu dibedakan karena jika terjadi perceraian, maka akan berbeda dampaknya, terutama jika para pihak membuat perjanjian pemisahan harta. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 dan 129 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, maka harta bersama antara suami dan istri akan dibagi dua diantara mereka. Hal ini terutama terjadi jika diantara mereka tidak pernah ada perjanjian perkawinan yang akan menyebabkan terjadinya percampuran harta mereka.
Sedangkan jika ada perjanjian pisah harta, maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun RI No.69/PUU/XIII/2015, maka harta mereka berdua tidak akan tercampur dan kedua belah pihak bisa menjual maupun menjaminkan harta mereka masing-masing tanpa persetujuan pasangannya. Dengan kata lain, jika terjadi perceraian maka harta mereka akan menjadi seperti harta bawaan dan tidak perlu dibagi sebagaimana harus dilakukan di harta bersama.