Risiko Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan

Anggi Novita Sari

Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan
Hukum Menunda Pembagian Harta Warisan

Kadjiro – Anda mungkin sudah mengetahui bahwa harta warisan harus segera dibagikan setelah orang yang mempunyai harta meninggal. Pembagian harta warisan ini sangat penting untuk menghindari konflik keberlanjutan dan juga adanya permasalahan hukum lainnya. 

Namun, pada beberapa kasus, sering terjadi penundaan pembagian harta warisan dikarenakan adanya ketidaksepahaman atau urusan yang belum benar-benar selesai. Lalu, apa resiko hukum menunda pembagian harta warisan? Simak ulasan selengkapnya di bawah ini. 

Dasar Hukum Pembagian Warisan di Indonesia 

Dasar hukum pembagian warisan di Indonesia disusun dalam beberapa peraturan. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 menjelaskan hukum waris yang menetapkan ahli waris, proses pemindahan warisan dan pembagian nominalnya. Sementara itu, ada tiga jenis hukum waris perdata, hukum waris islam dan hukum waris adat. 

Ketentuan mengenai apa saja ahli waris dan tata cara pembagian hingga besaran bagian yang diterima menuntut Hukum waris adat akan dikembangkan kepada sistem kekeluargaan dari masyarakat adat yang bersangkutan baik itu patrilineal (garis keturunan ayah), matrilineal (garis keturunan ibu) dan bilineal  yang memberikan hak bagi seseorang untuk menelusuri asal usulnya baik dari garis darah ayah atau ibunya. Hukum waris Islam diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama yang mencakup pembagian harta waris dan prosedur peralihannya berdasarkan Al-Qur’an, termasuk aturan tentang wasiat. 

Pembagian ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan adil sesuai petunjuk Al-Qur’an. Sedangkan hukum waris perdata barat mengacu pada sistem hukum Barat dalam Buku Kedua dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP), terkhususnya ketentuan Pasal 830-1130 yang berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Risiko Hukum Menunda Warisan 

Menunda pembagian warisan bisa melibatkan beberapa resiko hukum yang harus dipertimbangkan,yaitu: 

  1. Potensi Sengketa Antara Ahli 

Menunda pembagian warisan bisa menciptakan ketidakpraktisan hukum, terutama jika ada perselisihan atau ketidaksepakatan antara ahli waris mengenai pembagian tersebut. Hal ini bisa memunculkan resiko proses hukum yang lebih kompleks dan memakan waktu. 

  1. Kehilangan Hak Waris 

Ada resiko bahwa salah satu ahli waris yang berhak atas bagian dari warisan meninggal dunia sebelum pembagian dilakukan. Ini bisa menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang berhak atas bagian tersebut dan bagaimana haknya akan ditentukan menurut hukum. 

  1. Penyusutan Nilai Aset 

Jika warisan termasuk aset-aset yang bisa terdepresiasi atau berubah nilai (misalnya properti atau investasi), menunda pembagian bisa menyebabkan nilai aset tersebut berkurang atau terpengaruh oleh faktor ekonomi atau kondisi pasar. 

  1. Biaya Tambahan 

Proses hukum yang lebih panjang dan rumit juga bisa mengakibatkan biaya tambahan seperti biaya pengacara, biaya pengurusan warisan atau biaya administratif lainnya yang harus ditanggung oleh warisan itu sendiri. 

  1. Kewajiban Pajak 

Ada ketentuan pajak warisan yang harus dipenuhi di dalam jangka waktu tertentu setelah kematian seseorang. Menunda pembagian warisan bisa mempengaruhi kewajiban pajak dan implikasi fiskal lainnya. 

  1. Ketidakadilan dan Ketidakpuasan 

Menunda pembagian warisan juga bisa menyebabkan ketidakadilan atau ketidakpuasan di antara ahli waris, terutama jika ada perbedaan pendapat atau ekspektasi yang tidak terpenuhi. 

Maka dari itu, penting untuk mempertimbangkan semua aspek di atas dan berkonsultasi dengan ahli hukum maupun penasihat keuangan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pembagian warisan sudah dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. 

Cara Menghindari Risiko Hukum Menunda Pembagian Warisan 

Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan supaya terhindar dari risiko hukum penundaan pembagian warisan. Berikut adalah langkah-langkahnya: 

  1. Segera Tentukan Penerima Warisan 

Pastikan penerima warisan sudah jelas diidentifikasi dan disepakati oleh semua pihak yang terlibat. Masalah penundaan pembagian warisan bisa disiasati dengan cara membagi harta sewaktu masih hidupnya pewaris dengan cara hibah atau wasiat. 

Cara ini dibenarkan di dalam hukum islam dan kompilasi islam selama masih mengedepankan prinsip keadilan, maka tidak ada larangan di dalam hukum islam. Ini bisa menghindarkan potensi konflik di kemudian hari terkait siapa yang berhak menerima bagian dari warisan. 

  1. Mendokumentasikan Semua Kesepakatan 

Segala bentuk kesepakatan terkait pembagian warisan sebaiknya didokumentasikan secara tertulis. Ini mencakup surat wasiat, perjanjian, pembagian harta warisan atau dokumen hukum lain yang relevan. Dokumentasi yang jelas bisa membantu menghindari penafsiran yang berbeda-beda di kemudian hari. 

  1. Adanya Musyawarah Mufakat dan Komunikasi Transparan 

Jaga komunikasi terbuka di antara semua pihak yang terlibat di dalam pembagian warisan. Informasikan semua proses dan perkembangan kepada semua pihak yang berkepentingan secara transparan. 

Musyawarah di dalam pembagian harta warisan dilakukan dengan cara mediasi dan komunikasi antara ahli waris yang baik dan transparan. Perdamaian di dalam membagi harta warisan adalah upaya untuk mendapatkan keadilan secara proporsional, sebab di dalam perdamaian mengandung asak keahlian. 

  1. Menggunakan Jasa Profesional 

Jika diperlukan, pertimbangkan untuk menggunakan jasa profesional seperti pengacara special warisan maupun notaris. Penggunaan jasa profesional berguna untuk memastikan bahwa semua proses pembagian warisan dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak meninggalkan celah hukum yang bisa dimanfaatkan untuk mengajukan tuntutan di kemudian hari. 

Kesimpulan 

Proses penundaan pembagian warisan sangat pelik dan bisa menimbulkan sengketa di kemudian hari. Butuh jasa seorang profesional yang sudah tampil di dalam bidang hukum warisan baik itu menurut KUH Perdata atau kompilasi hukum islam. Sekian penjelasan mengenai warisan dan semoga bisa membantu dan bermanfaat.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar