Apa Itu Pelanggaran Merek Dagang? Ini Penjelasannya!

Anggi Novita Sari

Pelanggaran Merek Dagang
Pelanggaran Merek Dagang

Kadjiro – Pelanggaran merek dagang adalah isu krusial di dalam dunia bisnis dan hukum. Merek dagang yang dilanggar bisa merugikan pemiliknya, baik secara finansial atau reputasi. 

Di dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai pelanggaran merek dagang secara lengkap, mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis-jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan kepada pelanggar. Bagi yang penasaran, yuk simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai. 

Sekilas Tentang Merek Dagang dan Dasar Hukumnya

Merek dagang merupakan simbol, kata atau kombinasi keduanya yang digunakan untuk membedakan barang maupun jasa dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya. Hak merek dagang memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut di dalam perdagangan. 

Perlindungan merek dagang sangat penting untuk menjaga identitas dan reputasi bisnis, serta mencegah pihak lain memanfaatkan ketenaran atau kualitas yang sudah terbangun. Contohnya seperti kasus Geprek Bensu dan I Am Geprek Bensu yang sempat ramai dibicarakan beberapa waktu lalu karena mempunyai merek dagang yang mirip. 

Di Indonesia, dasar hukum yang mengatur hak merek dagang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang ini juga memberikan landasan hukum bagi pemilik merek untuk melindungi haknya dan mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. 

Selain itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mempunyai peran penting di dalam pengurusan pendaftaran merek dan penangganan kasus pelanggaran. DJKI bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dan kekayaan berbagai aspek yang terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Dengan begitu, jika Anda mendaftarkan HAKI atas merek dagang Anda, merek dagang tersebut akan secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum yang sah. 

Jenis-Jenis Pelanggaran Merek Dagang 

Jenis pelanggaran merek dagang bisa terjadi di dalam berbagai bentuk, yang pada intinya melibatkan penggunaan merek yang tidak sah atau melanggar hak eksklusif pemilik merek. Berikut adalah beberapa jenis pelanggaran merek dagang yang pada umumnya terjadi: 

  1. Pemalsuan Merek (Counterfeiting) 

Penggunaan merek dagang yang identik atau sangat mirip dengan merek yang sudah terdaftar untuk barang atau jasa yang sama atau serupa, dengan tujuan menipu konsumen. Masyarakat biasa mengenal pelanggaran merek dagang ini dengan istilah KW. Tidak hanya merugikan pemilik dagang, pemalsuan merek juga sangat merugikan pembeli. 

  1. Penggunaan Merek yang Sama untuk Produk Berbeda (Dilusi) 

Penggunaan merek yang sama atau sangat mirip untuk produk maupun jasa yang berbeda, yang bisa mengurangi kekhasan atau reputasi merek asli. Contohnya seperti kasus logo Grand Indonesia dan Henk Ngantung pembuatan Tugu Selamat Datang. Logo Grand Indonesia mempunyai kemiripan dengan gambar Tugu Selamat Datang ciptaan Henk Ngantung yang membuat Grand Indonesia harus membayar hak royalti sebanyak 1 Milyar. 

  1. Penggunaan Tanpa Izin (Unauthorized Use) 

Penggunaan merek dagang oleh pihak lain tanpa izin dari pemilik merek, baik di dalam konteks iklan, promosi atau distribusi produk. Contohnya seperti penggunaan font pada logo merek dagang tanpa seizin pemilik font, penggunaan ilustrasi tanpa seizin pemilik karya dan pengambilan gambar untuk digunakan secara komersial tanpa seizin pemilik gambar. 

  1. Peniruan Kemasan atau Penampilan (Trade Dress Infringement) 

Jenis pelanggaran merek dagang berikutnya adalah meniru elemen visual produk maupun kemasan yang bisa menyesatkan konsumen tentang sumber asli produk tersebut. Contohnya kasus sengketa antara Toni sebagai pemilik hak intelektual desain helm Bogo dan Gunawan yang meniru bentuk desain helm Bogo untuk diperdagangkan di Bogor. 

Atas kasus ini, Toni sebagai pemilik legalitas helm Bogo yang sah mendapatkan kerugian sebesar Rp700.000.000,00. Akhirnya, Gunawan dinyatakan bersalah oleh pihak pengadilan dan mendapatkan hukuman. 

  1. Pendaftaran Merek dengan Itikad Buruk (Bad Faith Registration) 

Pelanggaran merek dagang lainnya adalah pendaftaran merek dagang yang hampir mirip dengan merek terkenal dengan niat untuk menjualnya kembali atau menghalangi pemilik asli menggunakan mereknya. 

Sanksi Untuk Pelanggaran Hak Merek Dagang 

Setelah bersama-sama menyimak jenis-jenis pelanggaran merek dagang, berikutnya kita akan membahas mengenai sanksi untuk pelanggaran hak merek dagang tersebut. Pelanggaran merek dagang tentunya akan sangat merugikan pemilik usaha dan konsumen. Maka dari itu, berikut adalah sanksi untuk pelanggar hak merek dagang: 

  1. Sanksi Pidana 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, sanksi pidana bisa diberikan sesuai dengan: 

  • Pasal 100 ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 ( dua miliar rupiah). 
  • Pasal 100 ayat (2): Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 
  1. Sanksi Perdata 

Pemilik merek yang dirugikan juga bisa mengajukan gugatan perdata terhadap pelanggar untuk mendapatkan ganti rugi. Gugatan ini bisa diajukan ke Pengadilan Niaga. Pengadilan bisa memerintahkan pelanggar untuk membayar ganti rugi finansial kepada pihak pemilik merek yang dirugikan dan memerintahkan pelanggar untuk menghentikan penggunaan merek yang melanggar. 

  1. Penyitaan Barang yang Melanggar Hak Merek Dagang 

Lalu, pengadilan juga bisa memerintahkan penyitaan barang yang menggunakan merek yang melanggar hak merek dagang dan pemusnahan barang-barang tersebut. Hal ini mencegah distribusi lebih lanjut dari barang-barang yang melanggar hak merek dagang

  1. Penghentian Kegiatan Usaha 

Di dalam beberapa kasus, pengadilan bisa memerintahkan penghentian kegiatan usaha yang melanggar hak merek dagang hingga pelanggaran dihentikan dan masalah diselesaikan. Perintah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelanggaran tidak berlanjut dan hak merek dagang dilindungi secara efektif. 

  1. Pencabutan Merek Terdaftar 

Jika sudah terbukti bahwa pendaftaran merek dilakukan dengan itikad buruk atau melanggar hak pihak lain, maka pendaftaran merek tersebut bisa dicabut oleh pengadilan atas permohonan pihak yang merasa dirugikan. 

Kesimpulan 

Pelanggaran merek dagang merupakan masalah serius yang bisa merugikan pemilik merek dan mengurangi kepercayaan konsumen. Memahami hak merek dagang, jenis-jenis pelanggaran dan sanksi yang dikenakan sangat penting untuk melindungi aset berharga ini. Maka dari itu, bagi Anda yang ingin mendaftarkan hak merek dagang Anda, hubungi oknum yang sudah ahli hukum.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar