Apakah Perceraian Tanpa Sidang Sah Secara Hukum? Ini Penjelasannya!

Anggi Novita Sari

Cara Alternatif Menjalani Proses Perceraian 
Cara Alternatif Menjalani Proses Perceraian 

Kadjiro – Perceraian merupakan momen yang penting di dalam kehidupan setiap pasangan yang membutuhkan pertimbangan serius. Namun, terkadang kedua belah pihak yang ingin bercerai enggan untuk menghadiri sidang perceraian. Jika begitu, apakah bisa pasangan melakukan proses cerai tanpa sidang? 

Di dalam artikel kali ini, kami akan membahas tentang keabsahan cerai tanpa sidang dan alternatif menjalani proses perceraian. Selain itu, ada juga beberapa tips tambahan yang berguna di dalam menghadapi proses perceraian. Mari simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai. 

Cerai Tanpa Sidang Apakah Sah? 

Perceraian tanpa sidang sudah menjadi opsi yang diperdebatkan di dalam praktik hukum di Indonesia. Meski ada praktek di mana pasangan mencapai kesepakatan secara pribadi dan mengurus perceraian tanpa melalui sidang pengadilan, hal ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan hukumnya. 

Menurut ketentuan Pasal 39 UU No.1/1974 Undang-Undang Perkawinan Indonesia maka perceraian hanya sah jika melalui persidangan di pengadilan dan di dalam proses penyelesaian sengketa melalui litigasi tersebut mediasi tidak membuahkan perdamaian di antara kedua belah pihak yang bersengketa. Maka dari itu, dari sudut pandang hukum formal, perceraian tanpa sidang mungkin dianggap tidak sah. 

Cara Alternatif Menjalani Proses Perceraian 

Perceraian merupakan proses yang kompleks dan seringkali melelahkan. Maka dari itu, terkadang pasangan yang ingin bercerai enggan menjalani proses persidangan yang rumit. Bagi Anda yang ingin mencari beberapa cara alternatif untuk menjalani proses perceraian, berikut adalah beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan oleh pasangan yang sedang di dalam proses perceraian: 

  1. Menunjuk Kuasa Hukum 

Salah satu cara untuk memudahkan proses perceraian adalah dengan menunjuk kuasa hukum. Pengacara atau kuasa hukum yang berpengalaman bisa membantu memandu pasangan melalui proses perceraian, memberikan nasihat hukum dan menangani berbagai aspek hukum yang terkait. 

Dengan bantuan kuasa hukum, pasangan bisa memastikan bahwa hak-hak mereka dilindungi dan proses perceraian berjalan dengan lancar. Penunjukkan kuasa hukum untuk mewakili kehadiran dalam sidang perceraian sudah diatur berdasarkan ketentuan Pasal 70 angka 44 UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang sudah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah lagi dengan UU Nomor 50 Tahun 2009. 

  1. Perceraian Melalui Online 

Di dalam era digital seperti sekarang, ada juga opsi untuk menjalani proses perceraian secara online. Pasangan bisa mengajukan permohonan perceraian, mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan tanpa harus pergi ke pengadilan secara fisik. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. 

Meski begitu, untuk proses persidangan pertama dan kedua akan tetap dilaksanakan secara tatap muka karena akan diadakan penyerahan dokumen dan mediasi. Jika proses mediasi belum berhasil, barulah sidang berikutnya dilaksanakan secara online. Meski opsi ini mungkin lebih nyaman dalam hal administrasi, pasangan harus memastikan bahwa proses ini tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara mereka. 

  1. Perceraian dengan Putusan Verstek 

Putusan verstek merupakan opsi untuk menjalani proses perceraian di pengadilan tanpa kehadiran salah satu pasangan. Ini berarti bahwa jika salah satu pasangan tidak hadir di sidang pengadilan dan pengadilan bisa tetap mengeluarkan putusan perceraian berdasarkan bukti-bukti yang ada dan argumen yang diajukan oleh pasangan yang hadir. 

Meskipun ini mungkin menjadi opsi terakhir dan diterapkan dalam situasi tertentu, putusan verstek bisa menjadi solusi untuk mempercepat proses perceraian jika salah satu pasangan tidak bisa hadir di persidangan. Ketentuan yang mengatur tentang putusan verstek terdapat di Pasal 125 HIR/149 R.Bg. 

Kesimpulan 

Di dalam memilih cara alternatif untuk menjalani proses perceraian, pasangan harus mempertimbangkan kebutuhan mereka dan memastikan bahwa proses tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara mereka. Konsultasi dengan kuasa hukum atau ahli hukum menjadi salah satu hal penting untuk mendapatkan nasihat yang tepat sebelum akhirnya memutuskan opsi mana yang paling sesuai dengan situasi perceraian Anda. Sekian dan semoga penjelasan diatas bisa bermanfaat, ya. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar