Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus? Ini Penjelasan dan Dampaknya!

Anggi Novita Sari

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan
Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan

Kadjiro – Anda pasti mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari seseorang. Tahukah Anda bahwa beberapa waktu lalu Anda bisa saja melaporkan seseorang tersebut dengan pasal perbuatan yang tidak menyenangkan? 

Namun ada kabar mengejutkan bahwa pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus dari Hukum Indonesia. Perbuatan tidak menyenangkan sempat menjadi polemik karena sering digunakan sebagai alasan di dalam menjerat seseorang ke dalam pusaran hukum. Laporan atas perbuatan tidak menyenangkan dianggap subjektif dan bisa menimbulkan ketidakadilan bagi pihak terlapor. 

Lalu, apakah pasar perbuatan tidak menyenangkan dihapus? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

Kapan pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Dihapus? 

Perbuatan tidak menyenangkan diatur didalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berbunyi “(1) Diancam dengan pidana penjara paling dalam satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah: 

  1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain atau perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain. 
  2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 

MK sudah menghapus istilah “Perbuatan Tidak Menyenangkan” dari Pasal 335 KUHP. Dengan demikian, Pasal 335 KUHP yang sering dianggap ambigu kini menjadi lebih jelas dan mempunyai kekuatan hukum yang lebih kuat. 

Hal ini dibacakan dalam Pembacaan Putusan Pengujian UU KUHP di ruang sidang pleno gedung MK awal 2014 lalu. “Pasal perbuatan tidak menyenangkan” dinyatakan inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP pun dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 

Namu, MK menyatakan, tidak seluruh norma yang terdapat dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945. Maka dari itu, MK menyatakan Pasal 335 ayat1 butir 1 KUHP menjadi “Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”

Alternatif Hukum Setelah Penghapusan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan 

Alternatif hukum setelah penghapusan pasal perbuatan tidak menyenangkan salah satunya adalah pasal 447 UU 1/2023. Isi kandungan dari pasal tersebut hampir mirip dengan pasal perbuatan tidak menyenangkan. Hanya saja ada beberapa pemutakhiran isi, sehingga dirasa lebih baik dan relevan dengan waktu sekarang. 

Namun, pasal 448 UU 1/2023 baru bisa berlaku tiga tahun setelah pasal tersebut dibuat. Artinya, pasal 448 UU1/2023 baru bisa berlaku pada awal tahun 2026. Isi dari pasal 448 UU 2023 adalah: 

1) Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10.000.000,00 setiap orang yang: 

  1. secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;atau 
  2. memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. 

2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya bisa dituntut atas pengaduan diri korban tindak pidana

Kesimpulan 

Setelah membaca secara seksama dan mengetahui bahwa pasal perbuatan tidak menyenangkan dihapus tentunya Anda berpikir bagaimana jika Anda mengalami perbuatan tidak menyenangkan dan merugikan dari orang lain. Tentunya ada alternatif hukum lainnya yang bisa Anda konsultasikan dengan ahli hukum. Semoga penjelasan diatas bisa membantu dan bermanfaat, ya. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar