Kadjiro – Pajak profesi advokat adalah aspek penting yang harus dipahami oleh para praktisi hukum di Indonesia. Sebagai seorang advokat, memahami bagaimana cara menghitung, membayar dan melaporkan pajak penghasilan merupakan langkah krusial untuk menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di kesempatan kali ini akan membahas secara rinci mengenai aturan pajak yang berlaku untuk advokat, langkah-langkah menghitung pajak, prosedur pembayaran dan cara melaporkan pajak dengan benar. Mari simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai.
Aturan Mengenai Advokat
Di dalam menjalankan profesinya, seorang advokat wajib untuk memahami berbagai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Advokat dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, advokat juga harus membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jika omzetnya melebihi batas tertentu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan UU No.42 Tahun 2009 tentang pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi dasar hukum utama yang mengatur kewajiban perpajakan bagi profesi advokat.
Sebagai advokat, Anda juga harus memastikan bahwa semua pendapatan yang didapatkan dari jasa hukum dilaporkan dengan benar. Hal ini mencakup pendapatan dari honorarium, uang jasa atau kompensasi lainnya. Penting untuk selalu update pengetahuan mengenai perubahan peraturan perpajakan untuk menghindari kesalahan di dalam pelaporan dan pembayaran pajak.
Cara Menghitung Pajak Advokat
Berbeda dengan karyawan, advokat adalah profesi orang pribadi yang mendapatkan penghasilan dan objek pajak karena mempunyai keahlian khusus atau menawarkan jasa. Maka dari itu, profesi advokat bersifat wajib pajak orang pribadi, bukan atas nama perusahaan maupun persekutuan di dalam kategori Pekerjaan Bebas dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Cara menghitung pajak profesi tahunan sebesar Rp500.000.000,00. Maka, cara menghitung pajaknya adalah sebagai berikut:
-
Menghitung Penghasilan Neto
Di dalam kasus ini, kita asumsikan ada biaya operasional yang bisa dikurangkan sehingga penghasilan neto sama dengan penghasilan bruto. Penghasilan Bruto atau Neto tahunan: Rp500.000.000,00.
-
Menerapkan Tarif Pajak Progresif
Berdasarkan tarif pajak progresif di Indonesia, berikut adalah rinciannya:
- Penghasilan sampai dengan Rp60.000.000,00: 5%.
- Penghasilan di atas Rp60.000.000,00 sampai dengan Rp250.000.000,00: 15%.
- Penghasilan diatas Rp250.000.000,00 sampai dengan Rp500.000.000,00: 25%.
- Penghasilan di atas Rp500.000.000,00: 30%.
-
Menghitung Tarif Pajak Progresif
Untuk penghasilan tahunan Rp500.000.000,00, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Pajak untuk penghasilan hingga Rp60.000.000,00.
Rp60.000.000,00 x 5% = Rp3.000.000,00.
- Pajak untuk penghasilan dari Rp60.000.000,00 sampai Rp250.000.000,00.
(Rp250.000.000,00 – Rp60.000.000,00) x 15% = Rp28.500.000,00.
- Pajak untuk penghasilan dari Rp250.000.000,00 sampai Rp500.000.000,00
(Rp500.000.000,00 – Rp250.000.000,00) x 25% = Rp62.500.000,00.
- Total pajak terutang: Rp3.000.000,00 + Rp28.500.000,00 + Rp62.500.000,00 = Rp94.000.000,00.
Jadi, total pajak penghasilan (PPh 21) yang harus dibayar oleh pengacara dengan penghasilan sebesar Rp500.000.000,00 adalah Rp94.000.000,00.
Cara Membayar Pajak Advokat
Prosedur pembayaran pajak untuk advokat bisa dilakukan dengan mudah. Berikut adalah langkah-langkahnya:
-
Mendaftar Sebagai Wajib Pajak
Pastikan Anda sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan mempunyai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
-
Menyetor Pajak
Pajak penghasilan harus disetor secara berkala sesuai dengan periode yang sudah ditentukan, yaitu setiap bulan atau setiap triwulan. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui bank persepsi atau melalui e-billing yang disediakan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
-
Melakukan Pembayaran Secara Online
Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah menyediakan fasilitas pembayaran secara online yang memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak tanpa harus datang ke kantor pajak. Metode kali ini tidak hanya cepat tapi juga aman.
-
Mematuhi Tanggal Waktu
Pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditetapkan. Keterlambatan pembayaran pajak bisa mengakibatkan denda dan sanksi administrasi.
Cara Melapor Pajak Advokat
Melaporkan pajak penghasilan advokat dilakukan melalui pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan langkah-langkah sebagai berikut:
-
Mempersiapkan Dokumen
Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti bukti potong pajak, laporan keuangan dan dokumen pendukung lainnya.
-
Mengisi SPT Tahunan
SPT Tahunan bisa diisi secara manual atau melalui e-filling yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pengisian secara online juga sangat disarankan karena lebih praktis dan cepat.
-
Melaporkan SPT Tahunan
Setelah SPT diisi dengan benar, melaporkan SPT Tahunan ke kantor pajak melalui sistem e-filing. Pastikan untuk melaporkan sebelum batas waktu yang ditentukan untuk menghindari denda keterlambatan.
-
Mengarsipkan Bukti Pelaporan
Simpan bukti pelaporan pajak sebagai arsip yang bisa digunakan jika dibutuhkan di kemudian hari. Bukti pelaporan ini sangat penting jika ada pemeriksaan maupun audit dari pihak pajak.
Kesimpulan
Mengelola kewajiban perpajakan merupakan bagian yang penting dari profesi advokat. Namun, untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku bisa menjadi tugas yang menantang. Maka dari itu, sangat penting untuk berkonsultasi dengan advokat terpercaya agar dapat memberikan solusi hukum yang tepat.