Apa Saja Jenis Tindakan Cyber Crime? Ini Penjelasannya!

Anggi Novita Sari

Jenis Tindakan Cyber Crime
Jenis Tindakan Cyber Crime

Kadjiro – Di era digital seperti sekarang, kejahatan dunia maya atau cyber crime menjadi ancaman serius yang tidak bisa diabaikan begitu saja. Teknologi yang kini semakin canggih juga membuat berbagai jenis kejahatan bisa dilakukan melalui internet dan komputer. 

Lalu, apa itu cyber crime dan apa saja jenis-jenis dan contoh kasusnya? Di dalam kesempatan kali ini, kita akan membahas definisi dari cyber crime, jenis-jenisnya, contoh kasus nyata, risiko hukum yang dihadapi pelaku hingga proses penyelesaian kasus cyber crime

Apa Itu Cyber Crime? 

Cyber crime merupakan tindakan ilegal yang dilakukan melalui teknologi komputer dan internet. Kejahatan ini bisa berupa pencurian identitas, penipuan, penyebaran virus atau serangan terhadap sistem komputer. Dampaknya sangat merugikan, baik secara finansial atau psikologis dan bisa mempengaruhi individu, perusahaan dan pemerintah. 

Cyber crime tidak hanya menargetkan korban secara individu, tapi juga bisa merusak infrastruktur penting dan mengganggu stabilitas ekonomi dan keamanan suatu negara. Contohnya adalah kasus pencurian data atau hacking yang dilakukan sekelompok orang kepada suatu lembaga negara. 

Jenis-Jenis Cyber Crime 

Aksi cyber crime terjadi di dalam berbagai macam bentuk. Ada berbagai jenis cyber crime yang harus kita waspadai. Berikut adalah 7 jenis cyber crime yang umum terjadi: 

  1. Hacking 

Aksi masuk ke dalam sistem komputer atau jaringan tanpa izin dengan tujuan mencuri data dan merusak sistem. 

  1. Phising 

Teknik penipuan dengan mengetahui korban supaya memberikan informasi pribadi seperti username, password atau nomor kartu kredit melalui email maupun website palsu. 

  1. Ransomware 

Serangan di mana pelaku menginfeksi komputer korban dengan malware yang mengenkripsi data, lalu meminta tebusan untuk bisa memulihkan akses ke data tersebut. 

  1. Identity Theft 

Pencurian identitas di mana pelaku menggunakan informasi pribadi korban untuk melakukan penipuan maupun kejahatan lainnya. 

  1. Cyberstalking 

Pengutipan dan pelecehan secara online yang bertujuan untuk menakut-nakuti atau mengancam korban. 

  1. Distributed Denial of Service (DDoS) Attack 

Serangan ini bertujuan untuk membuat sebuah layanan secara online tidak bisa diakses dengan membanjiri server target dengan lalu lintas internet yang berlebihan. 

Contoh Kasus Cyber Crime 

Kasus cyber crime juga terjadi di Indonesia. Salah satu contoh cyber crime yang cukup menghebohkan di Indonesia adalah pencurian 337 juta data yang diduga dari Dukcapil Kemendagri pada tahun 2023 lalu. Kebocoran data tersebut diketahui hacker anonim bernama RR menjual 337 juta data tersebut di forum jual beli online hacker BreachForums. 

Data yang bocor mencakup beberapa informasi sensitif milik jutaan penduduk di Indonesia, termasuk nama, nomor KTP, alamat dan data pribadi lainnya. Kebocoran ini juga mengakibatkan kekhawatiran besar terkait privasi dan keamanan data di kalangan masyarakat. 

Dikutip dari BBC, Alfons Tanujaya selaku pakar keamanan siber menduga kebocoran data tersebut terjadi dikarenakan server Kemendagri yang tidak dienkripsi sesuai standar yang baik. Pemerintah segera merespon kasus cyber crime ini dengan cara meningkatkan keamanan sistem informasi di Disdukcapil dan melakukan audit secara menyeluruh terhadap sistem keamanan. Selain itu, langkah-langkah pencegahan diambil untuk memastikan insiden serupa tidak terjadi lagi di waktu yang akan datang.

Resiko Hukum Tindakan Cyber Crime 

Cyber crime adalah salah satu masalah yang sangat serius. maka dari itu, pelaku cyber crime dihadapkan dengan berbagai risiko hukum. Di Indonesia, undang-undang yang mengatur cyber crime adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Salah satu resiko hukum bagi pelaku cyber crime bisa dijatuhi hukuman seperti yang tertera di dalam Pasal 45B UU ITE yang berbunyi: 

“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah”. Untuk beberapa resiko hukum lain yang dihadapi pelaku cyber crime adalah: 

  1. Pelanggaran UU ITE 

Pelaku cyber crime bisa dikenai sanksi pidana sesuai dengan UU ITE, yang mencakup berbagai tindak kejahatan seperti akses ilegal, pencurian data dan penyebaran informasi yang merugikan. 

  1. Pidana Penjara 

Hukuman penjara bagi para pelaku cyber crime bervariasi tergantung dari jenis kejahatan yang dilakukan, mulai dari beberapa bulan dan beberapa tahun. 

  1. Denda 

Selain hukuman penjara, pelaku juga bisa dikenai denda yang jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah. 

  1. Sanksi Tambahan 

Tergantung dengan kasusnya, pelaku juga bisa dikenakan sanksi tambahan seperti pembatasan akses internet maupun kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada korban. 

Proses Penyelesaian Kasus Cyber Crime 

Proses penyelesaian kasus cyber crime melibatkan beberapa tahap, yaitu: 

  1. Penyelidikan

Kasus cyber crime biasanya dimulai dengan cara penyelidikan oleh pihak berwenang seperti polisi atau unit cyber crime khusus. Penyelidikan ini melibatkan pengumpulan bukti digital dan analisis forensik komputer. 

  1. Penangkapan dan Penahanan 

Jika bukti sudah cukup, pihak berwenang akan menangkap dan menahan tersangka untuk diinterogasi lebih lanjut. 

  1. Pengajuan Kasus ke Pengadilan 

Setelah penyelidikan selesai dilakukan, kasus akan diajukan ke pengadilan. Jaksa penuntut akan menyusun dakwaan berdasarkan dengan bukti yang sudah dikumpulkan. 

  1. Proses Pengadilan 

Di dalam proses pengadilan, terdakwa akan menghadapi persidangan di mana hakim akan memutuskan bersalah atau tidaknya berdasarkan dengan bukti dan saksi yang telah dihadirkan. 

  1. Penjatuhan Hukuman 

Jika sudah terbukti bersalah, hakim akan menjatuhkan hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik itu hukuman penjara, denda atau sanksi lainnya. 

Sekian penjelasan lengkap mengenai jenis tindakan cyber crime dan resiko hukumnya. Semoga penjelasan di atas bisa membantu dan bermanfaat, ya. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar