Kadjiro – Kekayaan intelektual lahir dan tumbuh dari kemampuan intelektual manusia. Karya tersebut akan lahir di saat manusia membuat suatu karya di dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Hak kekayaan intelektual (HKI) adalah suatu hak yang secara hukum berhubungan dengan hasil penemuan dan kreativitas seseorang maupun suatu kelompok. Hal ini sangat berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi di dalam bidang komersial dan juga tindakan jasa di bidang komersial.
Dasar Hukum Kekayaan Hak Intelektual
Di dalam UU yang sudah disahkan oleh DPR pada 21 Maret 1997, hak atas kekayaan intelektual secara hukum adalah hak-hak yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi di dalam bidang komersial dan tindakan atau jasa di dalam bidang komersial. Dasar hukum yang menjadi pedoman atas kekayaan intelektual diatur didalam undang-undang dan keputusan Presiden yaitu sebagai berikut:
- UU No.7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization.
- UU No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- UU No.12 Tahun 1997 tentang Hak Cipta.
- UU No.14 Tahun 1997 tentang Merek.
- UU No.13 Tahun 1997 tentang Hak Paten.
- Keputusan Presiden RI No.15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for The Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
- Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
- Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 199 tentang Pengesahan Berne Convention for The Protection of Literary and Artistic Works.
- Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyright Treaty.
Dengan diberlakukan aturan yang menjadi dasar hukum hak atas kekayaan intelektual, maka setiap orang, kelompok maupun badan usaha yang memiliki hak atas pemikiran inovatif atas suatu buatan atau produk, bisa didapat dan juga mendaftarkannya kepada Direktorat Jenderal Hak-Hak Atas Kekayaan Intelektual, unit hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia.
Perlindungan hukum untuk hak atas kekayaan intelektual bertujuan untuk memberi hukum mengenai hubungan antara kekayaan, pencipta, desainer, pemilik, perantara yang menggunakannya, pemanfaatan HKI di dalam jangka waktu tertentu. Hak kekayaan intelektual adalah cara untuk melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen hukum, yaitu hak cipta paten, merek dan indikasi geografis, rahasia dagang, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan varietas tanaman.
Sekian penjelasan mengenai pengertian dan dan dasar hukum dari hak kekayaan intelektual. Semoga penjelasan diatas bisa membantu dan bermanfaat, ya.