Kadjiro – Hukum perdagangan internasional menjadi salah satu hal penting yang harus diketahui oleh para pelaku bisnis. Terdapat sumber hukum perdagangan internasional yang juga bisa Anda jadikan acuan, termasuk pihak subjek hukumnya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan hukum perdagangan internasional? Artikel ini akan menjelaskan apa itu hukum perdagangan hukum internasional dan beberapa hal penting lainnya. Bagi yang penasaran, yuk simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai.
Apa yang Dimaksud dengan Hukum Perdagangan Internasional?
Dalam bahan ajar Hukum Perdagangan Internasional yang ditulis Wiwik Sri Widiarty (2017), hukum perdagangan internasional merupakan kebijakan yang mengatur hubungan komersial, khusus untuk yang sifatnya perdata. Adapun aturan hukum ini berlaku bagi berbagai jenis transaksi yang terjalin antara negara satu dengan negara lainnya (multi negara). Dengan begitu, hukum perdagangan internasional adalah aturan tentang perdagangan antar negara.
Namun demikian, hukum yang diterapkan melalui aturan ini terbatas di bidang perdata saja. Maka dari itu, ketentuannya tidak termasuk, bukan bagian dan terlepas dari kebijakan hukum internasional publik di dalam Hubungan Internasional (HI).
Adanya hukum perdagangan internasional ini menjadi sangat penting karena mengatur transaksi lintas batas negara. Selain demi pertukaran yang berdasarkan aturan, kebijakan yang berlaku juga bisa mencegah perdagangan ilegal.
Sumber Hukum Perdagangan Internasional
Ada beberapa sumber hukum yang mengatur tentang perdagangan Internasional (disebut konvensi) dan hukum nasional (seandainya relevan dengan membahas perdagangan antar negara). Perjanjian internasional misalnya, kita bisa melihat sumber hukum ini secara spesifik melalui sejumlah kontrak yang sudah dibuat. Sebut saja Indonesia-Chile (CEPA), Indonesia European Free Trade Agreement (EFTA) CEPA dan Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA).
Adapun kebijakan hukum nasional yang relevan juga bisa didaftarkan sebagai sumber hukum perdagangan internasional. Salah satunya adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tahapan dan Tata Cara Pembuatan Perjanjian Perdagangan Internasional.
Selain kedua jenis sumber hukum perdagangan internasional di atas, ada juga beberapa dasar hukum lain. Diantaranya adalah terdapat hukum kebiasaan internasional, prinsip-prinsip hukum, putusan pengadilan dan doktrin dan kontrak tertentu.
Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan Internasional dibuat untuk menciptakan transaksi yang stabil, berkeadilan dan mencegah terjadinya praktek yang berpotensi merugikan negara. Tujuan hukum perdagangan internasional lainnya bisa dipantau melalui beberapa poin sebagai berikut :
-
Mendorong Perdagangan Bebas
Arti mendorong perdagangan bebas bukan berarti setiap orang berhak ugal-ugalan melakukan transaksi tanpa aturan. Akan tetapi, lebih mengacu kepada setiap individu atau perusahaan yang berhak menjalankan perdagangan di dalam lingkungan internasional.
-
Melindungi Hak dan Kewajiban Para Pihak
Adanya aturan hukum atau perjanjian perdagangan internasional yang berlaku menjamin kewajiban dan hak pihak terkait. Dengan begitu, maka transaksi lintas batas negara ini bisa berlangsung sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati.
-
Menyelesaikan Sengketa perdagangan
Sengketa perdagangan internasional berpotensi terjadi sewaktu-waktu. Maka dari itu, sumber hukum perdagangan internasional hadir untuk menyelesaikan konflik antara berbagai pihak yang terlibat di dalam transaksi.
-
Mengatur dan Mengawasi Praktis Perdagangan
Selain menyelesaikan sengketa, hukum perdagangan internasional juga ditujukan untuk mengawasi dan mengatur praktis dagangnya. Para pelaku diwajibkan mengikuti semua aturan tersebut lantaran selalu mendapatkan pengawasan.
-
Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Global
Berhubungan dengan poin pertama, kesejahteraan ekonomi global bisa terwujud berkat adanya perdagangan bebas. Pemerataan teknologi dan bahan pokok juga bisa terjadi dengan mengikuti arahan hukum perdagangan internasional.
Kebijakan Pemerintah dalam Perdagangan Internasional
Berikut penjelasan masing-masing kebijakan pemerintahan tersebut :
-
Penerapan dan Pengurangan Tarif
Tarif adalah pajak atas produk yang diimpor atau diekspor. Angka ini ditetapkan sesuai dengan persentase tertentu dari bahan yang diekspor atau impor.
-
Kuota Impor dan Ekspor
Kuota bisa kita sama artikan dengan jumlah, berarti berapa banyak jumlah barang yang boleh diimpor atau diekspor. Permendagri Nomor 3 Tahun 2024, melarang orang dari luar negeri membawa barang-barang konsumtif. Pelanggaran terhadap kebijakan ini juga bisa menyebabkan para pelakunya terkena denda tertentu.
-
Kebijakan Subsidi
Peraturan tentang subsidi ekspor merujuk pada pembayaran tertentu kepada perusahaan maupun individu yang mentransaksikan barangnya ke luar negeri. Selain demi membantu, subsidi ini dijalankan untuk memperkuat ekonomi Indonesia.
-
Perjanjian Dagang
Suatu perjanjian dagang bisa dibuat sesuai dengan arahan Permendagri Nomor 7 Tahun 2021. Dengan adanya dokumen tersebut, negara, perusahaan, organisasi atau perorangan bisa menjalankan bisnis lintas negara.
-
Kebijakan Nilai Tukar dan Insentif Pajak
Pengertian kebijakan nilai tukar rupiah merujuk pada cara negara mengatur mata uang sendiri berkaitan dengan mata uang asing atau valuta asing. Sementara itu, insentif pajak mengacu pada besaran biaya per produk di dalam perdagangan internasional.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, hukum perdagangan internasional adalah berbagai aturan yang dibuat untuk menunjang proses transaksi antar negara. Hukum yang bersifat perdata ini menggunakan sumber hukum berupa perjanjian internasional dan hukum nasional yang relevan.
Adapun tujuan beraneka macam, mulai dari mendorong perdagangan bebas, melindungi hak pelaku, menyelesaikan sengketa, mengawasi perdagangan dan meningkatkan ekonomi global. Sementara itu, contoh kegiatan bisa dipantau melalui ekspor atau impor.
Berkaitan dengan kebijakan pemerintah, sudah diatur mengenai tarif, kuota dan kebijakan subsidnya. Kemudian, sudah diatur juga kebijakan pembuatan perjanjian dagang internasional, nilai tukar dan insentif pajaknya.