Kadjiro – Konsultan hukum bisa membantu menangani berbagai langkah atau prosedur hukum, misalnya berperan di dalam kemitraan antara perusahaan dan UMKM. Informasi ini penting sekali untuk diketahui para pelaku usaha yang termasuk di dua kategori tersebut. Di dalam Pasal 1 angka 13 UU Nomor 20 Tahun 2008, diungkapkan kemitraan adalah kerjasama usaha secara langsung atau tidak langsung yang dijalankan atas prinsip saling membutuhkan, memperkuat, memperkaya dan menguntungkan antara UMKM dan pengusaha besar.
Lalu, apa peran konsultan hukum untuk kemitraan UMKM dan perusahaan? Artikel ini akan membahas bagaimana seorang konsultan hukum memiliki kontribusi di dalam kemitraan, mulai dari penyusunan kerangka kerja, negosiasi kontrak, memastikan kepatuhan, melindungi hak properti dan menangani sengketa yang terjadi.
Peran Konsultan Hukum Didalam Perusahaan dan UMKM
Berikut adalah beberapa peran konsultan hukum didalam perusahaan dan UMKM :
-
Menyusun Kerangka Kerja Kemitraan
Peran konsultan hukum untuk kemitraan UMKM dan perusahaan pertama adalah menyusun kerangka kerja kemitraan. Penyusunan prosedur kerja ini dilakukan untuk melindungi kepentingan atau hak kedua belah pihak yang bekerja sama.
Bukan hanya itu, perencanaan dan cara kerja dari hubungan tersebut bisa mencari gambaran aspek-aspek kontrak yang nantinya disepakati. Begitu pula dengan kesepakatan timbal balik yang harus saling menguntungkan antara satu sama lain.
Dalam proyeksi kerangka kerja ini, konsultan hukum kemitraan UMKM dan perusahaan akan mencari syarat-syarat hukum yang sesuai. Dengan begitu, maka pelanggaran yang berpotensi terjadi bisa dicegah atau ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
-
Negosiasi Kontrak
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021, tepatnya Pasal 104 ayat (2), menyebutkan kemitraan harus sesuai dengan prinsip memperkuat, mempercaya, memerlukan dan menguntungkan. Begitulah prinsip yang wajib diperhatikan oleh seorang konsultan hukum di dalam proses negosiasi kemitraan.
Negosiasi kontrak tersebut harus memastikan berbagai ketentuan yang berlaku, baik bagi perusahaan besar atau UMKM. Adapun keuntungan yang harus diprioritaskan karena tujuan kemitraan adalah sama-sama saling menguatkan.
Kedua pihak yang menjalin kemitraan di dalam negosiasi juga wajib saling menutupi kebutuhan. Dengan adanya kontrak ini, setiap pihak yang terlibat bisa memberikan kepercayaan satu sama lain.
-
Memastikan Kepatuhan Regulasi
Dua poin sebelumnya sudah menyebutkan bahwa konsultan hukum harus paham dengan regulasi atau aturan yang berlaku. Secara spesifik, memastikan kepatuhan regulasi ini berlaku bagi kedua belah pihak yang bermitra.
Konsultan hukum memiliki peran penting supaya kedua belah pihak tersebut menjalankan kerjasama sesuai dengan regulasi. Sebut misalnya peraturan pemerintah yang sedang berjalan terkait kemitraan, harus dijalankan dan tidak boleh dilanggar.
Kemudian terdapat juga regulasi standar industri yang berlaku bagi pihak UMKM atau perusahaan besar. Aturan tersebut wajib hukumnya diterapkan di dalam perjanjian kontrak kemitraan yang nantinya akan terjalin.
-
Perlindungan Hak Properti Intelektual
Selain tiga peran di atas, tugas konsultan hukum berikutnya adalah memastikan bahwa hak properti intelektual beserta aset intangible terlindungi. Hal properti intelektual merujuk pada hasil buah pikir manusia yang unik dan sudah memiliki pemilik.
Adapun aset intangible bisa kita gambarkan sebagai aset yang barangnya tidak berwujud benda. Berdasarkan dua pengertian tersebut, properti intelektual dan aset intangible masih menjadi hal yang serupa.
Keduanya wajib dilindungi oleh seorang konsultan hukum. Berlaku ketika kemitraan UMKM dan perusahaan berlangsung atau ketika hubungannya terputus.
-
Penanganan Sengketa
Kemitraan berjalan antara UMKM dan perusahaan bukan berarti akan menutup kemungkinan tidak akan terjadi pelanggaran. Maka dari itu, seorang konsultan hukum kemitraan akan ikut serta di dalam proses penyelesaian sengketa.
Baik itu terjadi ketika kemitraan berlangsung atau kemitraan selesai, konsultan hukum berhak mendampingi kliennya untuk mengambil keputusan. Adapun prosedur penyelesaian bisa dilakukan dengan cara mediasi atau arbitrase.
Seandainya dilakukan mediasi, kedua belah pihak yang berselisih hanya perlu mengadakan perundingan di hadapan seseorang mediator netral. Sedangkan arbitrase dijalankan sesuai dengan langkah hukum privat di forum yang sudah disepakati berjalan dan dihindari arbiter.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan di atas, peran konsultan hukum di dalam kemitraan antara perusahaan dan UMKM terdiri dari berbagai aktivitas. Diantaranya menyusun dokumen, negosiasi kontrak, memastikan kepatuhan hukum, melindungi properti intelektual dan menangani sengketa apabila terjadi.
Peran konsultan hukum di dalam kemitraan UMKM dan perusahaan harus dijalankan sesuai dengan prinsip yang berlaku di dalam pasal 104 ayat (2) PP nomor 7 Tahun 2021. Diantaranya adalah memperkuat, mempercayai, memerlukan dan menguntungkan. Sekian informasi lengkap mengenai peran konsultan hukum di perusahaan dan UMKM, semoga bisa membantu dan bermanfaat, ya.