Apa Itu Advokat? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Anggi Novita Sari

Perbedaan Advokat dan Pengacara 
Perbedaan Advokat dan Pengacara 

Kadjiro – Anda mungkin sering mendengar berbagai istilah di dalam dunia hukum, seperti pengacara, advokat, kuasa hukum, konsultan hukum dan lain-lain. Diantara istilah-istilah tersebut, mungkin masih masih ada yang belum paham dengan perbedaan masing-masing. Dalam artikel kali ini, kami akan membahas secara lebih lengkap mengenai apa itu advokat dan perbedaan dengan pengacara. 

Apa Itu Advokat? 

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 1 butir satu, advokat merupakan orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam atau di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa dilihat bahwa Advokat merupakan seseorang yang memberikan jasa hukum, baik di dalam pengadilan atau di luar pengadilan. Untuk menjadi advokat, seseorang harus menyelesaikan pendidikan sarjana hukum dan melanjutkan pendidikan khusus profesi advokat. 

Perbedaan Advokat dan Pengacara 

Menurut Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang advokat, pengacara dan advokat merupakan istilah yang sama. Kedua profesi tersebut mempunyai kuasa di dalam memberikan bantuan hukum berbicara di pengadilan di seluruh wilayah Indonesia. 

Namun sebelum UU Advokat diberlakukan, advokat dan pengacara diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berbeda. Dengan begitu, keduanya mempunyai definisi dan wewenang yang berbeda. 

Pengacara mempunyai batasan wilayah praktik di daerah yang sama dengan izin pengadilan tempat mereka berpraktik, sedangkan advokat bisa berpraktik di seluruh Indonesia tanpa batasan geografis, asalkan mereka terdapat dan memenuhi syarat sebagai advokat. Selain itu, advokat mempunyai kewenangan untuk mengajukan gugatan pengadilan, sementara pengacara tidak mempunyai kewenangan tersebut. 

Meski keduanya harus mempunyai gelar sarjana hukum, advokat harus melanjutkan dengan Pendidikan Profesi Advokat dan lulus Ujian Advokat yang tidak diperlukan oleh pengacara. Sebelumnya, advokat dan pengacara mempunyai organisasi profesional terpisah tapi sekarang mereka disatukan dalam satu entitas yang diatur oleh undang-undang tentang advokat di Indonesia. 

Fungsi Advokat 

Secara ringkas, peran dan fungsi advokat terkait dengan pemberian jasa hukum, termasuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lainnya demi kepentingan hukum. Berikut adalah beberapa fungsi penting advokat di dalam tatanan hukum : 

  1. Penasihat Hukum 

Advokat berperan sebagai penasehat hukum yang memberikan nasihat hukum kepada klien mereka. Mereka membantu klien memahami hak dan kewajiban mereka di dalam situasi tertentu, serta memberikan saran tentang cara terbaik untuk mengatasi masalah hukum yang dihadapi. Contohnya, seorang advokat mungkin memberikan nasihat hukum kepada seorang individu yang ingin memulai bisnis baru, membantu mereka memahami persyaratan hukum yang terkait dengan pendirian perusahaan, kontrak dan pajak. 

  1. Perwakilan Klien di Pengadilan 

Salah satu fungsi utama advokat adalah mewakili klien mereka di pengadilan. Mereka mengajukan gugatan, membela klien yang dihadapkan pada tuntutan hukum dan memastikan bahwa proses peradilan berlangsung sesuai dengan hukum. Contohnya, seorang advokat pidana mungkin mewakili seorang terdakwa yang dituduh melakukan tindak pidana di dalam pengadilan dan berusaha membuktikannya ketidakbersalahannya. 

  1. Penyusun Dokumen Hukum 

Advokat juga bertanggung jawab untuk menyusun berbagai dokumen hukum seperti kontrak, wasiat, perjanjian sewa dan surat kuasa. Mereka memastikan bahwa dokumen tersebut mematuhi hukum dan melindungi kepentingan klien. Contohnya, seorang advokat perusahaan akan menyusun kontrak antara perusahaan dan mitra bisnisnya, memastikan bahwa ketentuan kontak melindungi perusahaan dan mematuhi hukum yang berlaku. 

  1. Advokat Korporasi 

Di dunia bisnis, advokat korporat memberikan nasihat hukum kepada perusahaan dan membantu mereka mematuhi peraturan bisnis yang berlaku. Mereka juga terlibat di dalam merancang struktur perusahaan, mengurus transaksi bisnis dan melindungi hak-hak perusahaan. 

  1. Mendukung Hak Asasi Manusia (HAM) 

Advokat juga sering terlibat di dalam pekerjaan yang mendukung hak asasi manusia. Mereka juga bisa mewakili individu atau kelompok yang menghadapi penindasan atau diskriminasi, serta membela kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran hak asasi manusia. Advokat ini berperan penting di dalam memastikan bahwa hak-hak individu dan kelompok yang rentan dihormati dan dilindungi. 

Syarat Menjadi Advokat 

Jika Anda ingin menjadi seorang pengacara atau advokat, Anda harus melewati beberapa tahapan dan memenuhi beberapa syarat. Dilansir dari laman Kemenperin, berikut adalah syarat menjadi advokat: 

  • Anda harus mengikuti pendidikan khusus profesi advokat atau yang biasa disebut dengan PKPA. 
  • Anda juga harus mengikuti ujian profesi advokat atau UPA. 
  • Selain itu, Anda juga harus menjalani magang di kantor advokat atau pengacara selama lebih dari 2 tahun secara terus menerus. 
  • Syarat terakhir adalah Anda harus mengikuti acara pengangkatan dan sumpah advokat. 

Selain itu, ada beberapa syarat yang tertera di dalam UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat seperti dijelaskan sebagai berikut : 

  • Warga negara Republik Indonesia. 
  • Bertempat tinggal di Indonesia. 
  • Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara. 
  • Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun. 
  • Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat. 
  • Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat. 
  • Magang sekurang-kurangnya 2 tahun secara terus menerus pada kantor advokat. 
  • Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. 
  • Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil dan memiliki integritas yang tinggi. 

Itulah penjelasan mengenai pengertian, tugas dan syarat menjadi seorang advokat. Semoga penjelasan diatas bisa membantu dan bermanfaat, ya. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar