Apa Itu Pembebasan Bersyarat? Ini Penjelasannya!

Anggi Novita Sari

Pembebasan Bersyarat
Pembebasan Bersyarat

Kadjiro Istilah pembebasan bersyarat di Indonesia merujuk pada pembebasan pada narapidana atau anak pidana dari hukuman penjara sebagai hak sesuai kondisi tertentu. Dengan demikian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh mereka. 

Apa saja persyaratan bebas bersyarat? Artikel kali ini akan membahas apa itu arti pembebasan bersyarat dan bagi yang penasaran, yuk simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai, ya. 

Apa Itu Pembebasan Bersyarat? 

Pembebasan bersyarat adalah hak pembebasan untuk narapidana setelah mereka menjalani hukuman pidana penjara sebanyak ⅔ dari total masa. Adapun rincian angka tersebut tidak boleh kurang dari sembilan bulan. 

Sementara kosakata “bersyarat” di dalam frasa terkait mengisyaratkan adanya kriteria tertentu yang harus dipenuhi. Dikutip dari Fakultas Hukum UMSU, tujuan pembebasan bersyarat adalah memberikan kesempatan narapidana agar bisa kembali ke masyarakat. 

Jika dilihat berdasarkan Permenkumham Pasal 2 ayat (2) dan (3), pembebasan bersyarat wajib bermanfaat bagi narapidana dan anak. Kemudian penting sebagai rangka pembinaan, keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan. 

Adapun laman Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Banten, menyebutkan biaya mengurus pembebasan bersyarat gratis (tidak dipungut biaya). Kemudian Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat yang menyusul terbit akan menjadi dokumen legal bukti bebasnya. 

Dalam pembebasan terdapat seseorang penjamin, individu atau keluarga yang memberikan jaminan bahwa narapidana tidak akan kabur atau melanggar hukum. Jika salah satunya terjadi, resiko penjamin pembebasan bersyarat bisa mencakup pidana penjara lima tahun. 

Syarat Pembebasan Bersyarat 

Merujuk informasi yang diberikan Kanwil Kemenkumham RI Provinsi Banten, layanan pembebasan bersyarat untuk tindak pidana umum terdiri dari beberapa kriteria. Pertama narapidana sudah mengikuti hukum ⅔ masa pidana dan paling sedikit 9 bulan. 

Adapun persyaratan pembebasan bersyarat kedua adalah berkelakuan baik selama masa pidana, khususnya di dalam 9 bulan terakhir. Kemudian menjalani pembinaan dengan tekun, baik dan bersemangat. 

Berhubungan dengan itu, persyaratan ini ditetapkan untuk narapidana (masyarakat) dan anak negara (usia 14, belum 18). Berbeda dari narapidana, anak negara harus sudah menempuh pembinaan minimal 1 tahun. 

Secara khusus narapidana yang melakukan tindakan pidana tertentu (berat) diharuskan memenuhi syarat tambahan. Narapidana kasus narkoba misalnya, harus sudah dipidana penjara selama 5 tahun dan menjalankan asimilasi minimal setengah total putusan. 

Kemudian narapidana kasus terorisme diwajibkan sudah menjalani asimilasi paling sedikit setengah masa pidana dan memperlihatkan rasa sadar dan penyesalannya. Sesuai dengan Pasal 85 Permenkumham No.7 Tahun 2009, dua perasaan itu diungkapkan melalui ikrar kesetiaan pada NKRI dan janji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa (tertulis). Sementara kejahatan transnasional, keamanan negara, pelanggaran HAM berat dan kasus korupsi, ditambahkan persyaratan lain, berupa dokumen atas pembayaran denda dan uang pengganti. 

Berapa Lama Proses Pembebasan Bersyarat? 

Penerapan langkah-langkah pengurusan pembebasan bersyarat untuk narapidana terdiri dari berbagai tahapan analisis. Oleh karena itu, berapa lama proses pembebasan bersyarat yang pasti tergantung pelaksanaan sidang di setiap lembaga. 

Di lapas misalnya, terdapat tenggat waktu selama kurang lebih dari 14 hari semenjak persyaratan dikatakan lengkap. Pengusulan ini nantinya diserahkan ke Kantor Wilayah dan membutuhkan waktu sekitar 14 hari juga. 

Mengutip laman Kemenkumham RI Provinsi Banten, sebagai tahapan akhir, Ditjen Pas akan menentukan persetujuan atau penolakan pembebasan bersyarat selama kurang lebih 30 hari kerja. Peserta pun bebas bersyarat setelah dokumen SK PB-nya diserahkan ke Lapas. 

Kesimpulan 

Berdasarkan pembahasan di atas, bisa kita simpulkan bahwa pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana atau anak pidana untuk dibebaskan berdasarkan syarat tertentu. Proses pembebasan bersyarat bertahap mulai dari tingkatan Lapas, Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. 

Adapun proses ini membutuhkan seorang penjamin yang menyatakan bisa membimbing dan memastikan tingkah laku narapidana. Perilaku yang dilarang adalah tidak boleh melanggar hukum dan melarikan diri. 

Sebagai masyarakat, khususnya bagi mereka yang memiliki anggota keluarga yang berstatus narapidana, pengetahuan ini terbilang sangat penting. Untuk bisa membebaskan mereka berdasarkan syarat, Anda harus mendalami tata cara lengkapnya. Semoga bisa membantu dan bermanfaat. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar