Kadjiro – Notaris merupakan salah satu profesi yang mengurus hal-hal yang berkaitan dengan perdata, khususnya soal pembuatan akta. Mereka yang bekerja sebagai notaris mempunyai kewenangan dan hak untuk membuat akta serta melakukan legalisasi dan waarmerking.
Namun, apa sebenarnya perbedaan akta notaris, legalisasi dan waarmerking? Simak penjelasan di bawah ini untuk memahami apa itu akta notaris, legalisasi dan waarmerking serta perbedaan dari ketiganya.
Mengenal Notaris dan Lingkup Tugasnya
Sebelum mengetahui tiga produk kerja dari notaris, mungkin ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu mengenai pekerjaan notaris. Harapannya, Anda bisa mendapat gambaran bagaimana proses seorang notaris mengeluarkan produk hukum tersebut.
Kata “Notaris” berasal dari notarius yang artinya penulis atau stenografer. Notaris adalah profesi dengan status netral bagi negara. Artinya, mereka tidak bergabung di dalam lembaga negara apapun baik eksekutif, legislatif atau yudikatif.
Lingkup tugas notaris meliputi bidang-bidang perdata, khususnya di dalam pembuatan akta yang isinya adalah seputar perjanjian, perbuatan dan ketetapan. Pembuatan akta oleh notaris akan bersumber dari peraturan perundang-undangan atau kehendak orang yang berkepentingan.
Apa Saja Tugas Notaris dan Kewenangan Notaris?
Sebagai pihak yang mempunyai ruang gerak pada lingkup perdata, notaris bisa melakukan beberapa tugas dan kewenangan tertentu. Sebagai berikut adalah tugas dan kewenangan notaris :
- Membuatkan kontrak untuk urusan pertahanan.
- Memberikan nasihat hukum terkait pembuatan dokumen atau akta.
- Memberikan tanda tangan untuk akta catatan lelang.
- Membuat akta autentik yang mempunyai kaitan dengan hukum dan para pemangku kepentingan. Isi dari akta autentik itu sendiri adalah berbagai macam tindakan, kesepakatan atau peraturan.
- Melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan pengetikan pada akta dengan membuat berita acara dan memberikan catatan terkait hal tersebut. Berita acara yang sudah dibuat berikutnya akan dikirim ke pihak yang bersangkutan.
- Memberikan jaminan terhadap orisinalitas suatu akta berdasarkan tanggal pembuatan sebagai pertimbangan. Selain itu, notaris juga melakukan penyimpanan dan pembuatan salinan, total harga dan kutipan akta.
- Melakukan waarmerking atau pendaftaran di buku khusus sebagai bentuk verifikasi untuk akta yang ditandatangani pihak-pihak terlibat sekaligus menjamin kepastian tanggal surat di bawah tangan.
- Mengurus pembukuan untuk akta di bawah tangan dengan mendaftar di buku khusus.
- Membuat salinan asli untuk dokumen berisi uraian dari surat asli yang sudah tertulis dan tergambar.
- Melakukan legalisasi atau pemastian keabsahan salinan dengan surat ahli.
Perbedaan Akta Notaris, Legalisasi dan Waarmerking
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, notaris mempunyai banyak kewenangan, diantaranya adalah membuat akta notaris (atau disebut juga akta otentik), melakukan pendaftaran akta yang sudah ditandatangani (waarmerking), serta mengesahkan tanda tangan yang tertera pada sebuah akta. Sebelum mengetahui perbedaannya, penting untuk terlebih dahulu memahami definisi dari masing-masing istilah tersebut.
Berdasarkan Pasal 1866 KUHPerdata, akta notaris atau akta otentik adalah dokumen berisi perjanjian, perbuatan dan penetapan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan serta dibuat di hadapan notaris. Kewenangan notaris untuk membuat akta otentik juga tertera di dalam Pasal 15 ayat (1) UU Jabatan Notaris.
Ada dua jenis akta notaris yang bisa dibuat, yaitu akta relaas dan akta pihak. Akta relaas merupakan akta yang disusun oleh notaris dan berisi uraian sebuah tindakan yang bersifat secara otentik. Contoh dari akta relaas adalah risalah rapat RUPS. Sedangkan, akta pihak adalah akta yang dibuat dihadapan notaris dan berisi rangkaian kejadian para pihak yang mengajukan. Contoh dari akta pihak adalah perjanjian kredit.
Waarmerking dan legalisasi merupakan contoh dari kewenangan notaris yang berkaitan dengan tanda tangan pada akta dan pengesahannya. Legalisasi menurut pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris merupakan pengesahan tanda tangan sekaligus penetapan kepastian tanggal akta dibawah tangan dengan melakukan pendaftaran di buku khusus. Tujuan dari legalisasi adalah menjamin keaslian tanda tangan semua pihak dan memberikan kekuatan hukum suatu akta.
Sebelum proses legalisasi, notaris akan melihat pihak-pihak yang terlibat menandatangani akta dan kemudian langsung melakukan pengesahan tanda tangan di tanggal yang sama. Tidak seperti legalisasi, secara singkat waarmerking merupakan tindakan pembukuan akta dibawah tangan oleh notaris pada buku khusus. Definisi tertera pada Pasal 15 ayat (2) huruf a UU Jabatan Notaris.
Dalam waarmerking, pihak yang terlibat di dalam pembuatan akta tidak melakukan penandatanganan akta dihadapan notaris, sedangkan notaris sendiri yang melakukan pembukuan terhadap akta yang ditandatangani pada buku khusus. Dengan kata lain, terdapat perbedaan tanggal penandatanganan dan pendaftaran akta. Pada konteks tersebut, hak atau kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat sudah ada sejak akta ditandatangani, bukan di saat pendaftaran di notaris.
Adapun tujuan dari waarmerking, yaitu menjadikan notaris sebagai pihak ketiga yang mengetahui dan menyetujui pembuatan akta di bawah tangan. Langkah ini akan membuat semua pihak tidak bisa menyangkal hak dan kewajiban yang tertera pada akta tersebut di masa yang akan datang.
Lalu, apa perbedaan akta notaris, legalisasi dan waarmerking? Legalisasi dan waarmerking berbeda dengan akta notaris karena tidak dibuat oleh notaris dan hanya didaftarkan pada buku khusus. Hal itu membuat legalisasi dan waarmerking tidak mempunyai kekuatan hukum sebesar akta notaris. Akta notaris itu sendiri sering dijadikan sebagai salah satu syarat keabsahan suatu dokumen, misalnya akta hibah.
Kesimpulan
Dari penjelasan terkait perbedaan akta notaris, legalisasi dan waarmerking di atas, Anda tentu sudah mendapat gambaran mengenai ketiga. Semoga informasi diatas bisa membantu dan bermanfaat, ya.