10 Bisnis yang Rawan Pencucian Uang, Harus Hati-Hati!

Anggi Novita Sari

Bisnis yang Rawan Pencucian Uang 
Bisnis yang Rawan Pencucian Uang 

Kadjiro – Tindak pidana pencucian uang kini menjadi topik yang hangat di media sosial. Pencucian uang atau money laundering merupakan usaha menyembunyikan uang hasil tindak pidana melalui berbagai bentuk transaksi keuangan seperti membangun bisnis, sehingga seolah-olah seperti harta yang sah. 

Pada tahun 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sejumlah bisnis yang rawat terlibat pencucian uang di Indonesia. Laporan ini diambil dari data tahun 2021 dengan menggunakan riset kuantitatif dan kualitatif. 

Lalu, apa saja bisnis yang rawan pencucian uang di Indonesia? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

Bisnis yang Rawan Pencucian Uang 

Ada 10 jenis bisnis yang rawan pencucian uang, yaitu : 

  1. Dealer Kendaraan Bermotor 

Bisnis yang rawan terlibat pencucian uang paling pertama adalah dealer kendaraan bermotor. Di tahun 2017, PPATK menerima lebih dari 2.000 laporan terhadap perusahaan penjual kendaraan bermotor. 

Pelaporan ini menyangkut Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM), Transaksi Keuangan Tunai (TKT) minimal Rp500.000.000,00 dan Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL). Tidak heran kalau bisnis ini menjadi ladang untuk praktis pencucian uang di Indonesia. 

  1. Usaha Properti 

Usaha properti juga menjadi salah satu bisnis yang sangat rawan terlibat pencucian uang. Properti dipandang sebagai lahan yang tepat untuk mengalihkan “uang kotor”, sehingga menjadi terlihat seperti harga kekayaan yang sah. 

Di Indonesia, tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sempat ramai diperbincangkan adalah kasus Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun didakwa melakukan pencucian uang bersama istrinya dengan total nilai mencapai Rp 100 miliar. Nilai tersebut dialihkan menjadi aset tanah dan bangunan. 

Selain itu, kasus pencucian uang berupa usaha properti lainnya adalah kasus Asabri di tahun 2021 lalu. Ada beberapa pelaku menyamarkan uang dengan membelanjakannya untuk properti yang akta jual belinya menggunakan nama orang lain. Propertinya terdiri dari apartemen, tanah dan bangunan lain. 

  1. Bank Komersial 

Pelaku pencucian uang juga memanfaatkan bank komersial untuk memuluskan jalannya. Pelaku memanfaatkan teknologi perbankan justru untuk membuka rekening bank atau kartu kredit dengan nama orang lain, sehingga uang kotor miliknya tersamarkan. 

Di Indonesia, ada beberapa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan lembaga perbankan. Contohnya, kasus TPPU eks Dirut Bank Jambi dan Bank Arfindo pada tahun 2023. 

  1. Perdagangan Valas 

Perdagangan Valas adalah pertukaran mata uang dari berbagai negara yang digunakan untuk tujuan tertentu seperti investasi hingga perjalanan Internasional. Tidak heran kalau perdagangan valas menjadi salah satu sektor bisnis yang rawan terlibat di dalam pencucian uang. Dengan menukarkan ke mata uang untuk tujuan tertentu, uang milik pelaku pencucian uang bisa tersamarkan. 

  1. Operator Transfer Mata Uang 

Operator transfer uang merupakan perusahaan finansial bukan bank yang menyediakan layanan transfer uang lintas negara menggunakan sistem internal mereka atau akses ke jaringan perbankan lintas batas lainnya. Sektor ini juga menjadi salah satu bisnis yang cukup rawat terlibat di dalam tindakan pencucian uang. Para pelakunya berupaya memindahkan uang mereka ke negara lain, sehingga tidak terlihat dan tersamarkan. 

  1. Bank Perkreditan Rakyat 

Bisnis yang berpotensi terlibat di dalam tindak pencucian uang selanjutnya adalah bank perkreditan rakyat. Salah satu kasus TPPU bank perkreditan rakyat yang belum alam terjadi adalah kasus BPR Bestari Kota Tanjungpinang pada November 2023. Modus pelaku adalah melakukan penarikan tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas rekening giro milik BPR Bestari pada bank mitra tanpa mengikuti aturan yang berlaku. 

  1. Perdagangan Berjangka 

Commodity futures trading company atau perdagangan berjangka juga menjadi salah satu bisnis yang rawan terlibat di dalam tindak pidana pencucian uang. Para pelaku pencurian uang memanfaatkan sektor perdagangan komoditi berjangka untuk menyamarkan uang hasil transaksi kotor. 

Sejumlah upaya sudah dilakukan PPATK untuk mencegah TPPU untuk para pelaku komoditi berjangka. Salah satunya dengan kerja sama antara PPATK dan Bappebti yang mewajibkan pialang komoditi melakukan pelaporan terhadap transaksi-transaksi yang terjadi.

  1. Asuransi Jiwa 

Bisnis yang beresiko terlibat pencucian uang berikutnya adalah asuransi jiwa. Salah satu kasus TPPU yang melibatkan perusahaan asuransi di Indonesia adalah kasus Jiwasraya pada tahun 2021. 

Kasus TPPU Jiwasraya yang melibatkan seluruh perusahaan manajemen investasi melakukan pencucian uang di dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di reksa dana milik PT. Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018. Ada 13 korporasi manajer investasi yang terlibat, mulai dari PT. Millennium Capital Management, PT. MNC Asset  Management, PT. OSO Management Investasi dan PT. Sinarmas Asset Management. 

  1. Koperasi Simpan Pinjam 

Jangan salah, koperasi simpan pinjam juga termasuk salah satu sektor bisnis yang beresiko terlibat tindak pencucian uang di Indonesia. Sebanyak 12 koperasi diduga terlibat pencucian uang dengan total nilai mencapai Rp500 triliun sepanjang tahun 2020-2022. Sebelum kasus itu, koperasi simpan pinjam Indosurya juga terkena kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang melibatkan ketuanya, Henry Suraya dan Direktur Keuangan June Indria. 

  1. Pusat Lelang 

Bisnis yang rawan pencucian uang berikutnya adalah pusat lelang atau auction center. Biasanya para pelaku pencucian uang memanfaatkan pusat lelang untuk mengalihkan uang kotor ke barang-barang tertentu, sehingga tampak samar dan tersembunyi. 

Nah, itulah dia 10 bisnis yang rawan pencucian uang di Indonesia menurut data PPATK tahun 2023. Semoga penjelasan diatas bisa membantu dan bermanfaat, ya. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar