Kadjiro – Copyright merupakan hak cipta yang digunakan untuk melindungi gagasan maupun ide seseorang di dalam bentuk apapun. Pada umumnya, hak cipta ini mencakup apa saja yang ditulis, apa saja di dalam bentuk visual, video sampai lagu dan musik.
Adanya Copyright ini membuat seseorang mempunyai hak dengan karya yang mereka buat. Nantinya sebuah karya dapat dikomersilkan atau digunakan sendiri secara terbatas. Jadi, konten yang dibuat akan dilindungi dengan tidak sembarangan digunakan.
Di kesempatan kali ini akan membahas secara lengkap mengenai perihal copyright di dalam sebuah konten. Bagi kamu yang penasaran dan belum banyak paham dengan copyright, yuk langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Fungsi Copyright Di dalam Bisnis
Tujuan diciptakannya copyright di dalam suatu karya merupakan hak eksklusif demi memberikan perlindungan para pencipta karya atas berbagai kemungkinan penyalahgunaan dan penyelewengan atas hasil karya yang dimilikinya. Perkara hak cipta ini tidak dapat disepelekan, karena berhadapan langsung dengan meja persidangan.
Di semua Negara, urusan terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, termasuk di dalamnya adalah copyright. Bahkan, hal tersebut sudah diatur secara resmi demi memberikan karya asli dari seseorang.
Tentunya, kamu akan merasa kesal apabila karya kamu digunakan tanpa izin dan bebas oleh orang lain. Di dalam bisnis terutama di dalam era digital seperti sekarang, tentunya kamu akan mempunyai suatu produk yang ditawarkan kepada para konsumen.
JIka produk tersebut, termasuk kepada karya artistik dan tidak diberikan copyright maka karya penyelewengan atau penyalahgunaan dari produk tersebut akan terjadi. Hal tersebut akan merugikan bisnis kamu.
Semua karyawan sudah berusaha susah payah mencarikan ide dan menciptakan inovasi, namun orang lain dengan bebas menggunakannya, menyalin karya dan mengakui kepemilikan tanpa izin. Pemilik karya pasti akan merasa situasi tersebut tidak adil dan ingin melindungi karyanya.
Dari segi bisnis, hal ini bisa merugikan dan tidak hanya pengurangan pendapatan tapi juga penurunan kualitas dari segi brand image. Maka dari itu, menciptakan suatu produk harus dilindungi dengan kayra aslinya melalui hak paten copyright.
Jenis Produk yang Mempunyai Copyright
Ada banyak sekali macam-macam jenis produk yang mempunyai hak cipta atau copyright. Sebelum kamu melanggarnya, coba perhatikan konten apa yang bisa disematkan di dalam hal tersebut.
-
Karya Tulis
Berbagai jenis karya tulis yang dibuat di dalam bentuk tulisan ini mempunyai hak cipta yang mengikat. Karya tulis yang dimaksud disini terdiri dari artikel digital maupun cetak, buku, skenario, cerita fiksi, nonfiksi sampai dengan tulisan akademik.
-
Konten Website
Apapun yang ada di dalam website, mulai dari tulisan, gambar, video atau desainnya mengandung hak cipta yang tidak bisa digunakan secara sembarangan.
-
Berbagai Jenis Aplikasi Baik Itu PC atau Ponsel
Pada umumnya, konten yang masuk di dalam kategori ini mempunyai lisensi tertentu baik bulanan, tahunan maupun selamanya.
-
Foto dan Video
Semua jenis foto maupun video yang ada di halaman internet atau media sosial ini mempunyai hak cipta. Apalagi, diberikan watermark oleh pihak pemiliknya.
-
Musik dan Lagu
Menggunakan sebagian atau semua bagian dari lagu ini dianggap sudah melanggar hak cipta. Biasanya, permasalahan copyright musik dan lagu ini banyak terjadi di media YouTube.
-
Karya Seni Jenis Apapun
Menggunakan scan dari karya untuk kepentingan komersial melanggar hak cipta. Misalnya, menggunakan lukisan tertentu untuk sampuk buku maupun produk.
Jenis Copyright
Jenis hak cipta yang dimiliki oleh konten maupun produk ternyata tidak hanya saja satu. Sebagai berikut adalah beberapa jenis copyright yang harus kamu ketahui :
-
Full Copyright
Hak cipta penuh menandakan kalau sebuah karya tersebut terlindungi dengan sempurna dan tidak dapat digunakan secara sembarangan. Siapa saja yang menggunakanya secara diam-diam, apalagi untuk tujuan komersial ini bisa dipermasalahkan.
Apabila sebuah karya ingin dibuat secara komersial, maka orang yang menggunakannya harus meminta izin kepada pemilik terlebih dahulu. Selain itu, mereka juga harus membayarkan komisi sesuai dengan kesepakatan bersama,
-
Public Domain
Sebuah karya maupun produk yang mempunyai hak cipta ini bisa menjadi public domain dengan beberapa alasan. Pertama, karya yang dibuat dianggap sudah mempunyai lisensi yang kadaluarsa karena si pemiliknya sudah meninggal dunia.
Kedua tidak ada keluarga yang akan memegang akan hak cipta tersebut. Hasilnya, produk yang mempunyai hak cipta tersebut menjadi public domain dan siapa saja bisa menggunakannya dengan bebas.
-
Creative Commons
Creative Commons merupakan jenis hak cipta yang akan mempermudah para penggunanya untuk saling berbagi satu sama lain. Jadi, orang lain bisa menggunakan gambar atau apapun tanpa harus meminta izin terlebih dahulu.
Membuat konten yang orisinal tidak mudah dan harus dilakukan dengan cara yang super hati-hati. Sedikit saja mempunyai elemen dari karya orang lain, maka kamu bisa dianggap sudah melanggar hak cipta. Konten atau produk harus dirubah supaya lebih orisinal.
Apabila kamu sedang membangun blog maupun sitsu untuk melakukan branding, konten yang orisinal menjadi sesuatu hal yang sangat penting. Sayangnya, untuk masalah hak cipta ini sangat sulit dihindari. Maka dari itu, kamu disarankan untuk memilih jasa SEO yang benar-benar berkualitas.
Demikian penjelasan secara lengkap dan jelas mengenai perihal copyright. Semoga dengan adanya informasi diatas bisa membantu, khususnya yang baru pertama kali membuat konten.
Satu pemikiran pada “3 Jenis Copyright yang Harus Diketahui Supaya Konten Tetap Aman”