Kadjiro – Salah satu persiapan sebelum menikah yang dilakukan beberapa pasangan adalah membuat perjanjian pranikah. Apa itu perjanjian pranikah? Sederhananya, perjanjian pranikah adalah kontrak perjanjian yang berisikan kesepakatan terkait kehidupan rumah tangga dan juga pembagian harta yang dibuat oleh orang-orang sebelum menikah.
Lalu, seperti apa contoh surat perjanjian pranikah dan apa dasar hukumnya? Mari simak penjelasan mengenai perjanjian pranikah, mulai dari definisi, isi, dasar hukum dan cara membuatnya, berikut ini.
Apa Itu Perjanjian Pranikah?
Perjanjian pranikah adalah kesepakatan tertulis yang dibuat oleh kedua orang yang akan menikah. Di dalam perjanjian ini, mereka menetapkan berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak di dalam perkawinan, termasuk pembagian harta benda, tanggung jawab keuangan dan hal-hal lain yang dianggap penting oleh kedua belah pihak.
Perjanjian ini bertujuan untuk menghindari konflik di masa depan, terutama jika terjadi perceraian atau salah satu pihak meninggal dunia. Selain itu, tujuan seseorang membuat perjanjian pranikah adalah menentukan pembagian aset yang dimiliki sebelum dan setelah menikah.
Pertimbangan membuat perjanjian pranikah juga dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Tentunya semua itu bertujuan untuk menghindari konflik yang mungkin saja terjadi di kemudian hari.
Dasar Hukum dari Perjanjian Pra Nikah
Dasar hukum dari perjanjian pranikah di Indonesia diatur oleh beberapa Undang-Undang dan peraturan, yang utamanya mencakup Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, tepatnya di pasal 29, dinyatakan bahwa:
- Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua pihak atas persetujuan bersama bisa mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
- Perjanjian tersebut tidak bisa disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
- Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan.
- Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak bisa dirubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk merubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Selain di dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 pasal 29, dasar hukum tentang perjanjian pra nikah juga diatur di dalam KUHPerdata tepatnya di pasa-pasal sebagai berikut:
- Pasal 139: Mengatur bahwa suami dan istri dengan membuat suatu perjanjian perkawinan, mereka bisa menentukan hukum apa yang berlaku bagi harta kekayaan mereka selama perkawinan.
- Pasal 147: Mengatur bahwa perjanjian perkawinan hanya sah jika dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan.
- Pasal 148: Mengatur bahwa perjanjian perkawinan harus dilakukan dengan akta notaris sebelum perkawinan dilangsungkan dan tidak boleh diubah selama perkawinan berlangsung kecuali kedua belah pihak dan harus dengan akta notaris juga.
Dengan adanya dasar hukum yang mengatur mengenai perjanjian pranikah, maka bisa dikatakan bahwa pembuatan perjanjian pranikah adalah hal yang sah dan perjanjian tersebut mengikat secara hukum.
Isi dari Perjanjian Pranikah
Lalu, seperti apa isi dari perjanjian pra nikah? Sebenarnya, isi dari perjanjian pranikah bisa sangat bervariasi tergantung dengan kebutuhan dan keinginan pasangan yang akan menikah.
Namun, secara umum perjanjian pranikah mencakup beberapa elemen kunci yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak selama perkawinan dan pengaturan terkait harta hingga keuangan. Beberapa hal yang bisa dimasukkan di dalam perjanjian pranikah adalah:
-
Pembagian Harta Benda
Menentukan aset yang dimiliki masing-masing pihak sebelum dan selama pernikahan serta kesepakatan tentang bagaimana harta bersama akan dikelola dan siapa yang bertanggung jawab atas keputusan keuangan.
-
Kewajiban dan Tanggung Jawab Keuangan
Mencakup keputusan tentang siapa yang bertanggung jawab atas hutang yang ada sebelum pranikah dan hutang yang mungkin timbul selama pernikahan.
-
Pengaturan Hak Asuh Anak
Menentukan tentang bagaimana hak asuh anak jika terjadi perceraian dan aturan kunjungan setelahnya.
-
Pewarisan
Menyepakati pembagian warisan maupun ahli waris jika salah satu pihak ada yang meninggal dunia di kemudian hari.
-
Ketentuan Lainnya
Menyepakati aturan lainnya yang meliputi kerahasiaan diantara kedua belah pihak dan aturan lain yang berhubungan dengan keduanya.
Cara Membuat Perjanjian Pranikah
Membuat perjanjian pranikah membutuhkan perencanaan yang cermat dan pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban hukum masing-masing pihak. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat perjanjian pranikah:
-
Diskusi Awal
Mulailah dengan diskusi terbuka bersama dengan pasangan mengenai pentingnya perjanjian pranikah. Bicarakan secara jujur mengenai apa saja yang ingin diatur dan dilindungi dalam perjanjian ini, seperti pembagian harta, tanggung jawab keuangan dan hak asuh anak. Tujuan dari diskusi ini adalah untuk memastikan bahwa kedua belah pihak paham dan setuju dengan konsep dasar perjanjian pranikah sebelum akhirnya melanjutkan ke langkah berikutnya.
-
Konsultasikan dengan Pengacara
Cara pengacara yang sudah berpengalaman di dalam hukum keluarga dan perkawinan untuk membantu Anda menyusun perjanjian pranikah. Di dalam konsultasi dengan pengacara, diskusikan semua aspek yang ingin Anda masukkan dalam perjanjian tersebut. Pengacara akan memberikan saran hukum, memastikan bahwa perjanjian adil dan menghindari ketentuan yang mungkin melanggar hukum atau kesusilaan.
-
Pengumpulan Informasi
Buat inventarisasi lengkap semua set yang dimiliki oleh masing-masing pihak sebelum menikah, termasuk properti, kendaraan, rekening bank, investasi dan harta lainnya. Selain itu, kumpulkan semua dokumen keuangan yang relevan seperti laporan keuangan, sertifikat kepemilikan, perjanjian hutang dan dokumen bisnis. Informasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa perjanjian pranikah mencakup semua set dan kewajiban keuangan.
-
Pengesahan Oleh Notaris
Setelah isi perjanjian disetujui oleh kedua belah pihak, bahwa perjanjian tersebut ke notaris untuk disahkan. Penandatanganan perjanjian harus dilakukan dihadapan notaris untuk memastikan keabsahan hukum. Notaris akan membuat akta notaris sebagai bukti bahwa perjanjian tersebut sudah sah dan mengikat secara hukum.
-
Pendaftaran Resmi
Daftarkan perjanjian pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) jika Anda dan pasangan adalah muslim atau di Kantor Catatan Sipil jika Anda non-muslim. Pendaftaran ini sangat penting untuk memastikan bahwa perjanjian pra nikah tercatat secara resmi dan bisa diakui oleh pihak ketiga.
Kesimpulan
Itulah beberapa hal penting mengenai perjanjian pranikah yang harus Anda ketahui. Jika Anda berkeinginan untuk membuat perjanjian pranikah, ada baiknya Anda coba mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli hukum atau pengacara.