Kadjiro – Setiap perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, tidak jarang timbul perbedaan pandangan diantara perusahaan sebagai Wajib Pajak dan otoritas pajak terkait perhitungan maupun penetapan kewajiban pajak.
Di dalam situasi seperti sekarang, perusahaan mempunyai hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap putusan pajak. Mari simak penjelasan di bawah ini mengenai proses keberatan dan banding pajak, termasuk definisi, kondisi pengajuan, syarat-syarat yang harus diikuti dalam pengajuan keberatan dan banding.
Apa Saja yang Dimaksud dengan Keberatan dan Banding dalam Pajak?
Ketika perusahaan merasa bahwa penetapan pajak yang dilakukan oleh otoritas pajak tidak sesuai dengan yang seharusnya, perusahaan berhak untuk mengajukan keberatan atau banding. Meskipun kedua proses ini sebenarnya ada perbedaan penting antara keberatan dan banding dalam konteks pajak.
Keberatan merupakan langkah awal yang diambil oleh Wajib Pajak untuk menolak atau mempermasalahkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal ini, Wajib pajak menyampaikan protes secara resmi kepada DJP dengan harapan supaya otoritas pajak melakukan revisi terhadap keputusan mereka.
Sementara itu, banding adalah proses lanjutan yang dilakukan apabila Wajib Pajak tidak puas dengan hasil keputusan keberatan. Banding diajukan kepada pihak Pengadilan Pajak sebagai langkah hukum berikutnya setelah keberatan tidak dikabulkan sepenuhnya. Kedua mekanisme ini dirancang khusus untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak supaya bisa mempertahankan hak-hak mereka jika merasa dirugikan oleh keputusan pajak dan memastikan proses perpajakan yang adil.
Kapan Wajib Pajak Bisa Mengajukan Keberatan dan Banding?
Tidak semua keputusan pajak bisa langsung diajukan keberatan atau banding. Ada kondisi-kondisi tertentu dimana Wajib Pajak berhak untuk mengajukan keberatan atau banding. Pada umumnya, pengajuan keberatan dilakukan ketika Wajib pajak menerima Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang menetapkan jumlah pajak terutang, kurang bayar atau lebih bayar yang berbeda dari perhitungan Wajib Pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pasal 25 menyebutkan bahwa Wajib Pajak bisa mengajukan keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Selain itu, Wajib Pajak juga bisa mengajukan keberatan atas pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga yang dianggap tidak sesuai.
Batas waktu pengajuan keberatan juga diatur secara jelas. Wajib Pajak harus mengajukan keberatan di dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKP atau sejak pemotongan atau pemungutan pajak dilakukan. Jika keberatan ditolak atau hanya sebagian dikabulkan, Wajib Pajak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu kurang lebih 3 bulan setelah keputusan keberatan diterima.
Syarat Pengajuan Keberatan dan Banding Pajak
Untuk mengajukan keberataan dan banding pajak, terdapat beberapa syarat formil dan materil yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak. Syarat ini penting untuk memastikan pengajuan dilakukan secara sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Syarat formal pengajuan keberatan mencakup:
- Keberatan harus diajukan secara tertulis: Wajib Pajak harus menyusun surat keberatan yang memuat alasan yang jelas dan lengkap terkait ketidaksetujuan terhadap ketetapan pajak.
- Keberatan diajukan di dalam jangka waktu 3 bulan sejak penerbitan SKP atau sejak pemotongan pajak dilakukan.
- Jumlah pajak yang terutang harus dibayar sebesar 50%. Sebagai prasyarat pengajuan keberatan, Wajib Pajak diwajibkan membayar setidaknya 50% dari jumlah pajak yang terutang menurut SKP yang diterima.
Syarat materil terkait pengajuan banding meliputi:
- Banding harus diajukan ke Pengadilan Pajak: Pengajuan banding harus dilakukan secara resmi melalui Pengadilan Pajak dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan.
- Dokumen pendukung: Surat keputusan keberatan dan bukti pembayaran pajak yang relevan harus dilampirkan sebagai bagian dari dokumen pengajuan banding.
- Jangka waktu pengajuan: Seperti halnya dengan keberatan, banding juga harus diajukan dalam waktu 3 bulan setelah keputusan keberatan diterima oleh Wajib Pajak.
Bagaimana Wajib Pajak Mengajukan Keberatan dan Banding Pajak?
Proses pengajuan keberatan dan banding pajak tidaklah sederhana, tapi dengan memahami langkah langkah yang dibutuhkan, Wajib Pajak bisa melaluinya dengan lebih mudah. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengajukan keberatan dan banding pajak:
-
Mempersiapkan Surat Keberatan
Langkah pertama di dalam pengajuan keberatan adalah menyusun surat keberatan. Surat ini harus memuat alasan yang jelas kenapa Wajib Pajak tidak setuju dengan ketetapan pajak, termasuk bukti-bukti pendukung seperti laporan keuangan atau perhitungan pajak yang berbeda.
-
Mengajukan Surat Keberatan ke DJP
Setelah surat keberatan siap, Wajib Pajak harus mengajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) dimana Wajib Pajak terdaftar Surat ini diajukan dalam waktu 3 bulan sejak penerbitan SKP atau pemotongan pajak.
-
Menunggu Keputusan DJP
DJP mempunyai waktu 12 bulan sejak tanggal pengajuan keberatan untuk memberikan keputusan. Selama periode ini, Wajib Pajak harus menunggu keputusan apakah keberadaannya diterima, ditolak atau hanya sebagian diterima.
-
Pengajuan Banding
Jika keberatan ditolak atau hanya sebagian diterima, Wajib Pajak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak menerima keputusan keberatan. Pengajuan banding juga harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung, termasuk salinan surat keputusan keberatan dan bukti pembayaran pajak.
-
Proses Banding di Pengadilan Pajak
Setelah banding diajukan, Pengadilan Pajak akan memeriksa kasus tersebut dan memberikan keputusan akhir. Proses ini biasanya akan memakan waktu lebih lama dibandingkan dengan pengajuan keberatan.
Kesimpulan
Menghadapi sengketa pajak memang bisa menjadi proses yang rumit dan melelahkan, terutama bagi perusahaan yang mempunyai kewajiban pajak yang besar. Maka dari itu, sangat disarankan bagi perusahaan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum maupun konsultan pajak yang berpengalaman supaya proses pengajuan keberatan dan banding bisa berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. a