Penahanan Ijazah oleh Perusahaan dalam Perspektif Hukum

Anggi Novita Sari

Penahanan Ijazah oleh Perusahaan
Penahanan Ijazah oleh Perusahaan

Kadjiro – Penahanan ijazah oleh perusahaan sering menjadi topik yang kontroversial di kalangan pekerja dan pemberi kerja. Ijazah merupakan dokumen penting yang menandakan pencapaian akademis seseorang dan sering digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan pekerjaan. Namun, ada beberapa perusahaan yang mengambil langkah untuk menahan ijazah karyawan mereka dengan berbagai alasan, yang menimbulkan pertanyaan tentang legalitas praktik ini.

Di kesempatan kali ini akan membahas secara lebih mendalam mengenai apakah penahanan ijazah oleh perusahaan diperbolehkah menurut hukum? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini. 

Apakah Ijazah Boleh Ditahan Perusahaan? 

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apakah penahanan ijazah oleh perusahaan dibenarkan secara hukum. Pertanyaan ini sering muncul di saat karyawan merasa tertekan atau diperlakukan tidak adil oleh pemberi kerja. Penahanan ijazah bisa dianggap sebagai bentuk tekanan atau paksaan supaya karyawan tetap bekerja di perusahaan tersebut. 

Menurut hukum di Indonesia, penahanan ijazah oleh perusahaan tanpa persetujuan jelas dari karyawan dianggap melanggar hak-hak dasar individu. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan yang tidak adil dan layak di dalam hubungan kerja. Penahanan ijazah tanpa dasar hukum yang kuat bisa dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak tersebut. 

Selain itu, di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, tidak ada pasal yang secara eksplisit mengizinkan perusahaan untuk menahan ijazah karyawan. Bahkan, penahanan ijazah tanpa kesepakatan bisa dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan karyawan dan bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat. Maka dari itu, secara umum penahanan ijazah oleh perusahaan tidak diperbolehkan kecuali terdapat kesepakatan tertulis yang sah di antara kedua belah pihak. 

Alasan Perusahaan Menahan Ijazah 

Meski penahanan ijazah oleh perusahaan tidak dianjurkan dan bisa dianggap melanggar hukum, ada beberapa perusahaan yang tetap melakukannya dengan berbagai alasan. Salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah sebagai bentuk jaminan supaya karyawan mematuhi kontrak kerja yang sudah disepakati, terutama di saat kontrak tersebut mencakup periode kerja yang cukup lama atau pelatihan khusus yang diberikan oleh perusahaan

Misalnya, perusahaan mungkin merasa harus menahan ijazah sebagai jaminan karena sudah menginvestasikan biaya yang cukup besar untuk pelatihan karyawan. Dengan menahan ijazah, perusahaan berharap karyawan tidak akan meninggalkan pekerjaan sebelum waktu yang sudah ditentukan dalam kontrak kerja. Namun, penting untuk dicatat bahwa meski alasan ini mungkin dianggap valid oleh perusahaan praktik, ini tetap harus didasari oleh kesepakatan yang sah dan tidak boleh dilakukan secara sepihak. 

Alasan lain yang kadang digunakan adalah untuk memastikan loyalitas karyawan. Beberapa perusahaan percaya bahwa dengan menahan ijazah, karyawan akan merasa lebih terikat untuk tetap bekerja di perusahaan tersebut. Namun, praktik ini bisa menimbulkan dampak negatif, seperti tidak nyaman dan ketidakadilan bagi karyawan dan potensi tuntutan hukum jika karyawan merasa dirugikan. 

Kesimpulan 

Dalam menghadapi masalah penahanan ijazah oleh perusahaan, sangat penting bagi karyawan untuk memahami hak-hak mereka secara hukum. Jika Anda mengalami situasi di mana perusahaan menahan ijazah Anda tanpa alasan yang jelas atau tanpa kesepakatan yang sah, Anda berhak untuk menuntut kembali ijazah Anda atau melaporkan kembali ijazah Anda atau melaporkan kasus tersebut ke pihak berwenang. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar