Bagaimana Keabsahan dari Kontrak Elektronik? Ini Penjelasannya!

Anggi Novita Sari

Bagaimana Keabsahan dari Kontrak Elektronik
Bagaimana Keabsahan dari Kontrak Elektronik

Kadjiro – Di dalam dunia bisnis modern, kontrak elektronik sudah menjadi alat yang sangat penting. Kehadiran teknologi digital memungkinkan para pengusaha untuk membuat, mengirim dan menandatangani kontrak tanpa harus bertemu langsung dengan pihak lain. Namun, dengan kemudahan ini muncul pertanyaan penting “apakah kontrak elektronik sah secara hukum di Indonesia?”. Temukan jawaban selengkapnya di bawah ini. 

Sekilas Tentang Kontrak Elektronik

Kontrak elektronik merupakan perjanjian yang dibuat, dikirim, diterima dan disetujui secara elektronik melalui perangkat digital. Di dalam praktiknya, kontrak elektronik bisa berupa dokumen digital yang ditandatangani menggunakan tanda tangan elektronik atau bisa juga di dalam bentuk email, pesan instan atau platform digital lainnya yang memungkinkan pembuatan perjanjian secara jarak jauh. 

Pembuatan kontrak elektronik biasanya melibatkan beberapa tahap. Pertama, satu pihak membuat dan mengirimkan dokumen kontrak kepada pihak lain melalui media elektronik. Kedua, pihak penerima meninjau dan menyetujui kontrak tersebut, seringkali dengan menambahkan tanda tangan elektronik. Tanda tangan ini bisa berupa tanda tangan digital yang disertifikasi oleh penyedia jasa sertifikat elektronik atau tanda tangan elektronik sederhana yang mungkin tidak mempunyai sertifikasi resmi. 

Kontrak Elektronik apakah Sah Secara Hukum? 

Di Indonesia, keabsahan kontrak elektronik diakui secara hukum. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik memberikan landasan hukum pengakuan kontrak elektronik. Menurut UU ITE, dokumen elektronik dan informasi yang terkandung di dalamnya mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik, asalkan mempengaruhi syarat-syarat tertentu. 

Syarat utama untuk keabsahan kontrak elektronik adalah adanya persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat. Persetujuan ini harus bisa dibuktikan secara hukum dan biasanya melalui tanda tangan elektronik yang sah. 

Selain itu, kontrak elektronik harus dibuat dan disimpan dengan cara yang memungkinkan verifikasi dan identifikasi pihak yang terlibat. Dengan demikian, kontrak elektronik yang dibuat sesuai dengan ketentuan hukum ini bisa dianggap sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kontrak tradisional. 

Syarat-Syarat Kontrak Elektronik 

Untuk memastikan keabsahan kontrak elektronik, beberapa syarat harus dipenuhi. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik telah mengatur syarat-syarat kontrak elektronik. Tepatnya, pasal 46 Ayat (2) PP No.18 Tahun 2019 mengatakan bahwa: 

Kontrak elektronik bisa dianggap sah apabila: 

  • Terdapat kesepakatan para pihak. 
  • Dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  • Terdapat hal tertentu. 
  • Objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan dan ketertiban umum. 

Selain itu, di dalam pasal 72 PP Nomor 17 Tahun 2019 juga menyebutkan:

Kontrak elektronik paling sedikit memuat: 

  • Data identitas para pihak. 
  • Objek dan spesifikasi. 
  • Persyaratan transaksi elektronik. 
  • Harga dan biaya. 
  • Prosedur dalam hal terdapat pembatalan oleh para pihak. 
  • Ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk bisa mengembalikan barang dan/atau meminta penggantian produk jika terdapat cacat tersembunyi
  • Pilihan hukum penyelesaian transaksi elektronik

Kesimpulan 

Menggunakan kontrak elektronik memang menawarkan banyak keuntungan, tapi memastikan keabsahannya merupakan hal yang krusial. jangan biarkan kontrak Anda tidak sah hanya karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Untuk memastikan semua aspek hukum terpenuhi, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar