Kadjiro – Di dalam dunia hukum ada yang dikenal dengan istilah wanprestasi. Mungkin istilah ini masih terdengar sangat asing di telinga, tapi wanprestasi merupakan unsur yang harus menjadi perhatian sebab berhubungan langsung dengan kelalaian di dalam sebuah perjanjian.
Wanprestasi adalah resiko yang bisa saja Anda hadapi ketika mempunyai sebuah perjanjian yang melibatkan uang. Maka dari itu, Anda harus memastikan perjanjian dengan kapabilitas dan memahami bagaimana seandainya wanprestasi.
Mengenal Wanprestasi dan Dasar Hukumnya
Wanprestasi berasal dari bahasa Belanda wanprestatie yang artinya tidak dipenuhi prestasi atau kewajiban di dalam suatu perjanjian. Pengertian dari wanprestasi adalah tindakan ingkar janji oleh satu pihak di dalam perjanjian di atas materai sebagai akibat dari kelalaiannya sehingga tidak bisa memenuhi kewajibannya. Pelanggaran di dalam perjanjian ini khususnya yang berhubungan dengan keuangan.
Dasar hukum wanprestasi diatur didalam Pasal 1238 KUHP Perdata bahwa wanprestasi merupakan kondisi dimana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya jangka waktu yang sudah ditentukan.
Selanjutnya adalah Pasal Wanprestasi 1234 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa “Penggantian tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Sedangkan gugatan wanprestasi bisa diajukan sesuai dengan aturan KUHP pasal wanprestasi.
Dasar hukum wanprestasi lainnya diatur di dalam KUHP Pasal 1338 yang berbunyi “Seluruh persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan tersebut tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan dari kedua belah pihak atau dikarenakan alasan yang ditentukan oleh undang-undang”. Artinya, persetujuan ini harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Unsur-Unsur Wanprestasi
Berikut adalah unsur-unsur wanprestasi yang harus Anda ketahui:
-
Terdapat Perjanjian Diatas Materai
Unsur wanprestasi yang pertama adalah adanya perjanjian di hitam di atas putih yang disertai dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas materai. Perjanjian dengan materai ini mengindikasikan adanya kekuatan hukum di perjanjian dan bagi melanggar maka akan dikategorikan kepada wanprestasi.
-
Salah Satu Pihak Melakukan Pelanggaran
Selain adanya perjanjian tertulis dengan materai, wanprestasi lainnya bisa terjadi apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran atas perjanjian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak. Keadaan tersebut termasuk di dalam wanprestasi karena pihak lainnya akan dirugikan.
-
Sudah Dinyatakan Bersalah dan tetap Melanggar Kesepakatan yang Ada
Unsur wanprestasi terakhir adalah ketidakadilan terhadap kesalahan yang diperbuat dan sanksi yang diterima. Di dalam hal ini, pelaku pelanggaran kembali melakukan kesalahan dan merugikan pihak lain.
Bentuk Wanprestasi
Ada beberapa bentuk wanprestasi yang sering terjadi di dalam kehidupan sehari-hari, yaitu:
-
Tidak Melaksanakan Sesuatu yang Dijanjikan
Bentuk wanprestasi ini adalah di saat suatu pihak sudah berjanji di kesepakatan awal, kemudian di praktiknya pihak tersebut tidak melaksanakannya. Penyebab mereka ingkar janji bisa karena tidak sanggup memenuhi kewajibannya atau berubah pikiran di tengah jalan.
-
Melakukan Janji Tapi Terlambat
Berikutnya, apabila suatu pihak melaksanakan kewajibannya tapi terlambat dari waktu yang sudah dijanjikan, maka itu termasuk kedalam wanprestasi. Hal tersebut termasuk ke dalam wanprestasi karena pihak lainnya dirugikan atas keterlambatan pemenuhan gaji.
-
Melakukan Janji, Tapi Tidak Sesuai dengan Kesepakatan
Bentuk wanprestasi kali ini adalah ketika salah satu pihak menepati janjinya tapi dalam cara atau porsi yang tidak sesuai dengan perjanjian. Contohnya adalah di saat peminjam membayar kredit pinjaman tapi dengan nominal yang kurang, maka pihak lain selaku penyedia dana pinjaman akan dirugikan.
-
Melakukan Hal yang Dilarang dalam Perjanjian
Bentuk wanprestasi kali ini adalah di saat salah satu pihak berani melakukan suatu tindakan dilarang dalam perjanjian. Contohnya adalah pelanggaran perjanjian sewa rumah. Ketika penyewa rumah menjadikan rumahnya sebagai tempat aktivitas kriminal, maka itu bisa disebut dengan wanprestasi.
Apakah Tindakan Wanprestasi Bisa Dipidana?
Wanprestasi di dalam konteks hukum perdata biasanya tidak mengakibatkan sanksi pidana. Wanprestasi merupakan pelanggaran terhadap kewajiban atau persyaratan di dalam perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dan biasanya berujung pada tindakan hukum perdata, bukan pidana.
Di dalam hukum perdata, biasanya upaya hukum dilakukan untuk memulihkan kerugian atau memaksa pihak yang gagal memenuhi kewajibannya untuk melakukannya. Hal ini bisa melalui klaim ganti rugi, pembatalan kontrak atau pemaksaan spesifik kinerja, tergantung pada hukum yang berlaku di yurisdiksi tertentu dan sifat pelanggaran.
Namun, ada beberapa kasus di mana tindakan yang melanggar perjanjian juga melanggar undang-undang pidana, seperti lebih mendekati pada penipuan atau pencurian. Dalam situasi ini, pihak yang melakukan wanprestasi bisa dikenakan tindakan pidana sesuai dengan undang-undang pidana yang berlaku.
Sekian penjelasan mengenai definisi, dasar hukum dan unsur dari wanprestasi. Semoga penjelasan di atas bisa membantu dan bermanfaat, ya.