Apa Itu Perjanjian Lisensi? Ini Penjelasan Selengkapnya!

Anggi Novita Sari

Perjanjian Lisensi
Perjanjian Lisensi

Kadjiro – Perjanjian lisensi adalah salah satu bentuk perjanjian bisnis yang sangat umum di dunia usaha. Bagi pemilik hak kekayaan intelektual, perjanjian lisensi memberikan peluang besar untuk mendapatkan keuntungan finansial dari hak-hak tersebut tanpa harus menyerahkan kepemilikannya. 

Namun, tidak sedikit juga para pebisnis yang belum mengetahui tentang perjanjian lisensi dan cara membuatnya. Maka dari itu, di kesempatan kali ini akan membahas secara detail mengenai perjanjian lisensi, dasar hukumnya dan elemen yang diatur didalamnya. Bagi yang penasaran, yuk simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai. 

Apa Itu Lisensi Perjanjian? 

Perjanjian lisensi merupakan suatu kesepakatan dimana pemilik hak (licensor) memberikan izin kepada pihak lain (licensee) untuk menggunakan hak tersebut di dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat yang sudah disepakati bersama. Hak yang dimaksud bisa berupa hak kekayaan intelektual seperti merek dagang, hak cipta paten atau desain industri. 

Meski perjanjian lisensi memberikan hak kepada licensee untuk menggunakan hak kekayaan intelektual tersebut, lisensi ini tidak memindahkan kepemilikan hak tersebut. License hanya berhak menggunakan hak tersebut di dalam ruang lingkup yang sudah disepakati, sedangkan pemilik hak tetap mempertahankan kepemilikannya. 

Perjanjian lisensi juga sering digunakan oleh perusahaan yang ingin memperluas jangkauan produk atau teknologinya di pasar yang berbeda, misalnya melalui lisensi internasional. Dengan cara ini, perusahaan bisa memanfaatkan keahlian lokal licensee di suatu wilayah tertentu untuk memasarkan atau memproduksi produk mereka. 

Dasar Hukum Perjanjian Lisensi 

Perjanjian lisensi diatur oleh beberapa ketentuan di dalam hukum Indonesia, terutama dalam kaitannya dengan hak kekayaan intelektual. Salah satu dasar hukum utama yang mengatur perjanjian lisensi adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Menurut Undang-Undang Hak Cipta, pemilik hak cipta mempunyai wewenang untuk memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan ciptaannya. Demikian pula, Undang-Undang Paten memberikan hak kepada para pemilik paten untuk memberikan lisensi atas invensinya kepada pihak lain, sehingga pihak tersebut bisa memproduksi, menggunakan atau menjual invensi tersebut secara legal. 

Di dalam konteks merek, Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa pemilik merek terdaftar bisa memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan komersial. Dasar hukum ini memberikan landasan kuat bagi para pemilik hak kekayaan intelektual untuk mengendalikan penggunaan hak-hak tersebut oleh pihak lain melalui perjanjian lisensi. Perjanjian ini juga bisa membantu melindungi hak-hak pemilik dengan memberikan kepastian hukum terkait ruang lingkung serta durasi penggunaan hak yang dilisensikan. 

Apa yang Diatur dalam Perjanjian Lisensi? 

Di dalam perjanjian lisensi, ada beberapa elemen penting yang harus diatur secara jelas untuk menghindari kesalahpahaman atau sengketa di kemudian hari. Untuk beberapa elemen yang harus ada di dalam perjanjian lisensi adalah: 

  • Pihak yang terlibat: Identifikasi dengan jelas siapa pemilik hak (licensor) dan siapa pihak yang menerima (licensee). 
  • Hak yang dilisensikan: Jelaskan secara spesifik hak apa yang dilisensikan, apakah itu hak cipta, paten, merek atau lainnya. 
  • Ruang lingkup lisensi: Menentukan wilayah geografis dimana lisensi berlaku dan apakah lisensi tersebut bersifat eksklusif atau non-eksklusif. 
  • Jangka waktu lisensi: Mencantumkan durasi lisensi, termasuk kapan lisensi mulai berlaku dan kapan berakhir. 
  • Royalti atau pembayaran: Menentukan besaran royalti atau pembayaran lain yang harus dilakukan oleh licensee kepada licensor sebagai imbalan atas penggunaan hak. 
  • Hak dan kewajiban kedua belah pihak: Jelaskan secara rinci mengenai hak dan kewajiban baik licensor atau licensee selama masa berlaku perjanjian. 
  • Penyelesaian sengketa: Sertakan ketentuan mengenai cara penyelesaian sengketa, apakah melalui arbitrase atau pengadilan. 

Pengaturan elemen-elemen tersebut akan memastikan bahwa kedua belah pihak memahami hak dan kewajibannya masing-masing. Sehingga, memberikan dasar hukum yang kuat bagi perjanjian tersebut. 

Apakah Perjanjian Lisensi Wajib Didaftarkan?

Di Indonesia, perjanjian lisensi atas hak kekayaan intelektual wajib didaftarkan untuk mendapatkan kekuatan penuh. Untuk pendaftaran ini juga bertujuan supaya perjanjian lisensi bisa ditegakkan secara sah di mata hukum dan memberikan perlindungan tambahan bagi pemilik hak dan pihak penerima lisensi. 

Dasar hukum pendaftaran perjanjian lisensi bisa ditemukan di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran perjanjian lisensi: 

  • Perjanjian dokumen: Siapkan dokumen perjanjian lisensi yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dokumen pendukung lainnya. 
  • Pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI): Perjanjian lisensi harus diajukan ke DJKI di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Proses verifikasi: DJKI akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa perjanjian lisensi sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 
  • Penerbitan sertifikat pendaftaran: Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, DJKI akan menerbitkan sertifikat pendaftaran perjanjian lisensi. 

Demikian penjelasan lengkap mengenai perjanjian lisensi. Semoga dengan adanya penjelasan di atas bisa membantu dan bermanfaat, ya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar