Kadjiro – Kode etik advokat merupakan pedoman yang harus diikuti oleh setiap advokat dalam menjalankan profesinya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat. Namun, tidak jarang terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang advokat.
Lalu, apa saja bentuk kasus pelanggaran kode etik advokat itu? Di kesempatan kali ini akan membahas mengenai berbagai bentuk pelanggaran kode etik advokat, termasuk konflik kepentingan, pelanggaran kerahasiaan klien, tindakan tidak profesional, manipulasi bukti dan tindakan curang. Bagi yang penasaran, yuk simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai.
Apa Saja Bentuk Pelanggaran Kode Etik Advokat?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokat merupakan ahli hukum yang mempunyai wewenang sebagai penasihat atau pembela perkara di dalam pengadilan. Sebagai seorang pembela di dalam pengadilan, advokat tentu berpegang teguh terhadap kode etik yang berlaku.
Namun, tidak dipungkiri terkadang ada beberapa oknum advokat yang melakukan pelanggaran kode etik di saat bertugas. Lalu, apa saja bentuk pelanggaran kode etik advokat tersebut? Simak penjelasan selengkapnya sebagai berikut:
-
Konflik Kepentingan
Salah satu bentuk pelanggaran kode etik advokat adalah konflik kepentingan. Konflik kepentingan terjadi di saat seorang advokat mewakili kepentingan yang bertentangan atau mempunyai hubungan pribadi yang mempengaruhi profesionalisme.
Misalnya, seseorang advokat yang mewakili dua pihak yang berlawanan di dalam kasus yang sama. Hal ini bisa mengakibatkan seorang advokat tidak bisa menjalankan tugasnya secara objektif dan adil.
-
Pelanggaran Kerahasiaan Klien
Bentuk pelanggaran kode etik advokat lainnya adalah pelanggaran kerahasiaan klien. Advokat mempunyai kewajiban untuk menjaga rahasia informasi yang diberikan oleh kliennya. Mengungkapkan informasi tersebut tanpa izin bisa merusak kepercayaan klien dan integritas profesi advokat.
Misalnya, Anda bercerita kepada advokat Anda mengenai hal yang sangat rahasia. Lalu, tiba-tiba advokat Anda menceritakan hal tersebut kepada orang lain. Maka, advokat tersebut sudah melanggar kode etik advokat.
-
Tindakan Tidak Profesional
Kemudian, bentuk, pelanggaran kode etik advokat lainnya adalah tindakan tidak profesional yang diberikan kepada klien. Tindakan tidak profesional merupakan tindakan yang melanggar kode etik dan standar profesionalisme yang harus diikuti oleh advokat. Contoh tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh seorang advokat adalah ketidakhadiran di pengadilan tanpa alasan yang sah, memberikan nasihat hukum yang menyesatkan atau berperilaku tidak sopan terhadap klien.
-
Manipulasi Bukti dan Tindakan Curang
Terakhir, bentuk pelanggaran kode etik advokat lainnya adalah manipulasi bukti dan bertindak curang di dalam pengadilan. Manipulasi bukti dan tindakan curang lainnya adalah pelanggaran serius yang merusak integritas proses hukum.
Beberapa contoh tindakan yang termasuk di dalam hal ini adalah memalsukan bukti, mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu atau menyembunyikan bukti yang bisa merugikan klien atau menguntungkan pihak lain. Tindakan seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Siapa yang Mengadili Pelanggaran Kode Etik Advokat?
Lembaga yang bertanggung jawab untuk mengadili kasus pelanggaran kode etik advokat adalah Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. Dewan ini terdiri dari Dewan Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di dalam bidang hukum dan tokoh masyarakat yang mempunyai integritas dan reputasi yang baik.
Proses pengadilan biasanya melibatkan pemeriksaan bukti dan kesaksian dari berbagai pihak sebelum mengambil keputusan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, Dewan Kehormatan Advokat bisa memberikan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Apakah Ada Hukuman Jika Seseorang Melakukan Pelanggaran Kode Etik?
Tentunya, advokat yang melakukan bentuk pelanggaran kode etik advokat akan mendapatkan sanksi. Ada berbagai jenis hukuman yang bisa diberikan kepada advokat yang melanggar kode etik. Hukuman ini bisa berupa sanksi, administratif, suspensi atau pencabutan hukum.
Sanksi administratif mungkin termasuk denda atau teguran. Suspensi merupakan larangan sementara untuk berpraktik sebagai advokat, sedangkan pencabutan izin praktis merupakan hukuman paling berat yang menghilangkan hak advokat untuk berpraktek secara permanen. Adapun ketentuan sanksi yang diberikan kepada pelaku pelanggaran kode etik advokat diatur di dalam Pasal 16 KEAI sebagai berikut:
- Hukuman yang diberikan di dalam bentuk keputusan bisa berupa:
- Peringatan biasa.
- Peringatan keras.
- Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu.
- Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi.
- Dengan pertimbangan atas berat maupun ringan sifat pelanggaran Kode Etik Advokat bisa dikenakan sanksi:
- Peringatan biasa bilamana sifat pelanggarannya tidak berat.
- Peringatan keras bilamana sifat pelanggarannya berat atau karena mengurangi kembali melanggar kode etik dan atau tidak mengindahkan sanksi peringatan yang pernah diberikan.
- Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu bilamana sifat pelanggarannya berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik.
- Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi bilamana dilakukan pelanggaran kode etik dengan maksud dan tujuan kehormatan profesi advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat.
- Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu harus diikuti larangan untuk menjalankan profesi advokat di luar atau dimuka pengadilan.
- Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat di dalam daftar advokat.
Kesimpulan
Kesimpulannya adalah pelanggaran kode etik bisa saja terjadi di dalam berbagai bentuk, mulai dari konflik kepentingan, pelanggaran, kerahasiaan klien, tindakan tidak profesional, hingga manipulasi bukti dan tindakan curang. Sekian dan semoga informasi di atas bisa bermanfaat, ya.