Bagaimana Cara Mendapatkan Legalitas UMKM? Ini Penjelasannya!

Anggi Novita Sari

Cara Mendapatkan Legalitas UMKM
Cara Mendapatkan Legalitas UMKM

Kadjiro – Legalitas usaha menjadi salah satu aspek yang harus diperhatikan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Di dalam era persaingan bisnis yang kini semakin ketat, legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum tapi juga membuka akses ke berbagai peluang seperti pembiayaan dan peningkatan kredibilitas. 

Di kesempatan kali ini akan membahas kenapa legalitas sangat penting bagi para UMKM, jenis-jenis legalitas yang harus dimiliki dan pentingnya legalitas di dalam mendapatkan pembiayaan. Bagi Anda yang penasaran dan ingin tahu penjelasan selengkapnya, yuk simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai. 

Kenapa UMKM Membutuhkan Legalitas? 

UMKM memainkan peran vital di dalam perekonomian Indonesia. Namun, untuk bisa berkembang dan bersaing, mempunyai legalitas usaha merupakan suatu keharusan. Legalitas usaha memberikan sejumlah manfaat penting yang tidak bisa diabaikan oleh pelaku UMKM. 

Pertama, legalitas usaha memberikan perlindungan hukum bagi UMKM. Dengan mempunyai izin dan dokumen resmi, UMKM terlindungi dari potensi masalah hukum yang bisa timbul akibat ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku Sebagai contoh, di dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, diatur bahwa pemerintah berwenang memberikan perlindungan terhadap usaha kecil dari praktik yang merugikan, asalkan UMKM tersebut mempunyai izin yang sah. 

Kedua, legalitas usaha mempermudah akses ke pembiayaan. Banyak lembaga keuangan, seperti bank dan modal ventura, mensyaratkan legalitas usaha sebagai salah satu prasyarat untuk mendapatkan pinjaman modal. Tanpa legalitas yang jelas, UMKM akan kesulitan mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usaha. 

Ketiga, legalitas usaha meningkatkan kredibilitas di mata pelanggan dan mitra bisnis. UMKM yang mempunyai legalitas jelas dianggap lebih terpercaya dan profesional, sehingga bisa lebih mudah menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik di dalam bentuk kemitraan atau kerjasama bisnis lainnya. 

Legalitas Apa Saja yang Harus Dimiliki UMKM? 

Mendapatkan legalitas usaha tidak selalu mudah, tapi penting untuk memastikan bahwa UMKM sudah mematuhi semua peraturan yang berlaku. Sebagai berikut adalah beberapa jenis legalitas yang harus dimiliki oleh UMKM: 

  1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP merupakan izin yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang melakukan kegiatan perdagangan, baik berskala mikro, kecil atau menengah. SIUP berfungsi sebagai bukti bahwa usaha tersebut sudah diakui secara resmi oleh pemerintah. 

  1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

TDP adalah dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan sudah terdaftar di kantor pendaftaran perusahaan sudah terdaftar di kantor pendaftaran perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk diperhatikan guna menghindari adanya klaim atau sengketa dari pihak lain yang merugikan. 

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

Setiap usaha wajib mempunyai NPWP untuk kepentingan perpajakan. NPWP diperlukan untuk berbagai kebutuhan administratif seperti pengajuan kredit, pembukuan rekening bank atas nama perusahaan dan kebutuhan lainnya yang berhubungan dengan keuangan. 

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) 

NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, NIB berfungsi sebagai izin usaha, izin komersial sekaligus TDP. Dengan mempunyai NIB, proses perizinan menjadi lebih efisien dan terpusat. 

  1. Hak Merek 

Mendaftarkan merek dagang merupakan langkah penting untuk melindungi identitas suatu bisnis. Dengan mempunyai hak merek, UMKM bisa mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip, yang bisa menimbulkan kebingungan di pasar. 

  1. Sertifikat Halal 

Bagi UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman, mempunyai sertifikat halal menjadi sangat penting, terutama di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam. Sertifikat ini menjamin bahwa produk yang dihasilkan sudah memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh pemerintah. 

  1. Izin BPOM 

Untuk UMKM yang memproduksi obat, makanan, minuman dan kosmetik, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merupakan wajib. Izin ini akan memastikan bahwa produk yang diproduksi sudah aman dan sesuai dengan standar kesehatan yang berlaku. 

  1. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Bagi para UMKM yang memproduksi pangan dalam skala rumah tangga, PIRT merupakan izin yang harus dimiliki. Izin ini menunjukkan bahwa produk pangan tersebut sudah lolos uji kelayakan dan aman untuk dikonsumsi. 

Pentingnya Legalitas dalam Mendapatkan Pembiayaan 

Legalitas usaha tidak hanya penting untuk melindungi UMKM dari masalah hukum, tapi juga menjadi syarat penting untuk mendapatkan akses ke sumber pembiayaan. Banyak UMKM yang terkendala di dalam mendapatkan dana untuk pengembangan usaha karena tidak mempunyai legalitas yang memadai. 

Bank dan lembaga keuangan lainnya umumnya mensyaratkan dokumen legalitas usaha seperti SIUP, NPWP dan TDP sebagai bagian dari persyaratan pengajuan kredit. Tanpa dokumen tersebut, UMKM dianggap beresiko tinggi dan biasanya akan mengalami kesulitan di dalam mendapatkan pinjaman. Selain itu, legalitas usaha juga dibutuhkan untuk mengakses modal ventura dan bantuan pemerintah, yang seringkali mensyaratkan bukti legalitas sebagai bentuk keabsahan usaha. 

Legalitas usaha juga menjadi salah satu faktor penentu di dalam evaluasi kelayakan kredit. Dengan mempunyai legalitas yang lengkap, UMKM bisa menunjukkan bahwa mereka adalah entitas bisnis yang sah dan kredibel, sehingga meningkatkan peluang untuk mendapatkan pendanaan yang dibutuhkan. 

Kesimpulan 

Mengurus legalitas usaha bisa menjadi proses yang rumit dan membutuhkan banyak waktu, terutama bagi pelaku UMKM yang baru memulai usahanya. Namun, dengan bantuan yang tepat, proses ini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Semoga penjelasan di atas bisa membantu dan bermanfaat, ya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar