Kadjiro – Tindakan penggelapan uang menjadi salah satu kejahatan yang berujung pada hukuman pidana, jika kita mengacu pada Pasal 374 KUHP. Penggelapan karena ada hubungan kerja misalnya, bisa dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Solusi kasus penggelapan uang bisa diselesaikan melalui jalur hukum, sesuai ketentuan pasal penggelapan uang yang berlaku di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Lalu, apa itu tindakan penggelapan uang?
Di kesempatan kali ini akan membahas definisi apa itu tindakan penggelapan uang, apa saja jenis-jenis tindakan penggelapan uang, modus yang biasa dilakukan pelaku, hukuman penggelapan uang dan contoh kasus penggelapan uang di Indonesia. Bagi yang penasaran, yuk simak ulasan di bawah ini sampai dengan selesai.
Apa Itu Tindakan Penggelapan Uang ?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai definisi penggelapan uang, penggelapan sendiri dijelaskan artinya melalui Pasal 372 KUHP. Penggelapan merupakan tindakan sengaja atau tidak sengaja, dimana seseorang melawan hukum mempunyai sebagian atau keseluruhan barang orang lain yang ada di dalam kekuasaannya.
Adapun penggelapan uang atau penggelapan dana termasuk di dalam kategori di atas. Tindakan penggelapan uang terjadi di saat ada seseorang atau oknum tertentu yang mengambil uang orang lain di saat diberikan kepercayaan.
Kasus ini general bisa kita pantau dari seseorang yang diberikan kuasa untuk mengatur uang perusahaan. Namun, orang tersebut malah berusaha mengambil atau menyembunyikan separuh dan/atau keseluruhan harga yang bukan miliknya itu.
Apa Saja Jenis-Jenis Tindakan Penggelapan Uang?
Pasal penggelapan uang mengatur berbagai jenis tindakan yang bisa dianggap sebagai bentuk penggelapan. Diantaranya terdapat penggelapan biasa, penggelapan ringan dan penggelapan dengan pemberatan.
Jenis penggelapan uang biasa terjadi ketika seseorang melanggar Pasal 372 KUHP (berlaku saat ini) atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 (berlaku mulai 2026). Adapun penggelapan ini dilakukan atas barang ”yang bukan kekuasaannya bukan karena kejahatannya”.
Kemudian, Pasal 373 KUHP menerangkan tentang jenis tindakan penggelapan uang ringan. Bentuk penggelapan dilakukan untuk “yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah”.
Sementara itu, jenis penggelapan uang pemberatan diatur melalui Pasal 374 KUHP. Tindakan yang masuk di kategori ini mencakup penggelapan akibat adanya “hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu”.
Apa Saja Jenis Modus untuk Tindakan Penggelapan Uang?
Kasus penggelapan uang bisa dilakukan oleh oknum tertentu melalui berbagai macam modus. Misalnya, pemalsuan dokumen, pencatatan palsu, penggunaan rekening bank fiktif, pencatatan ganda, pembayaran fiktif, penggelapan kas kecil dan penggelapan melalui supplier atau vendor. Berikut adalah penjelasan mengenai masing-masing modus untuk tindakan penggelapan uang tersebut:
-
Pemalsuan Dokumen
Pemalsuan dokumen atau surat berharga untuk diuangkan bisa menjadi salah satu modus penggelapan uang. Seseorang yang memalsukan dokumen untuk mengambil uang orang lain bisa dianggap menggelapkan dana.
-
Pencatatan Palsu
Kasus penggelapan uang dengan pencatatan palsu juga berkemungkinan terjadi disaat seseorang menambahkan tambahan dana atau melebih-lebihkan harga suatu barang. Padahal uang sisa yang dikeluarkan digunakan untuk keperluan pribadinya.
-
Penggunaan Rekening Bank Fiktif
Modus penggelapan uang lain bisa terjadi, seseorang bisa saja mengakalinya dengan penggunaan rekening bank fiktif. Solusi dari kasus penggelapan uang ini bisa ditelusuri cashflownya melibatkan ahli teknologi.
-
Pencatatan Ganda
Uang yang diambil karena pencatatan ganda, di mana dana yang seharusnya dikeluarkan utuh malah menjadi dua kali lipat. Hampir sama dengan pencatatan palsu, kasus yang merugikan ini juga termasuk di dalam penggelapan uang.
-
Pembayaran Fiktif
Uang yang diambil karena pencatatan ganda, di mana dana yang seharusnya dikeluarkan utuh justru menjadi dua kali lipat. Hampir sama dengan pencatatan palsu, kasus yang merugikan ini juga termasuk penggelapan uang.
-
Pembayaran Fiktif
Istilah kas kecil sering disebut dengan petty cash, tidak luput dari modus tindakan penggelapan uang karena jumlahnya yang tidak sedikit. Kendati nominalnya kecil, hilangnya kas kecil termasuk kasus penggelapan uang.
-
Penggelapan Melalui Supplier atau Vendor
Kasus penggelapan uang melalui supplier atau vendor juga memungkinkan bisa dilakukan oleh oknum pemegang kuasa. Penggelapan dilakukan dengan melibatkan vendor, misalnya menambah harga atau jumlah barang meski aslinya tidak sebanyak itu kebutuhannya.
Apa Hukuman yang Diterima oleh Pelaku Penggelapan Uang?
Hukuman penggelapan uang diatur di dalam Buku Kesatu KUHP Bab XXIV Pasal 372-377. Mereka yang melakukan tindakan penggelapan uang biasa misalnya, bisa dipidana penjara maksimal empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.
Adapun kasus penggelapan ringan diberikan hukuman pidana penjara terlama tiga bulan dan/atau denda maksimal dua ratus lima puluh ribu rupiah. Berbeda dengan itu, hukuman penggelapan uang dengan pemberatan diatur melalui sejumlah kategori.
Sebut Pasal 374 KUHP, menjelaskan bahwa “penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
Kemudian, Pasal 375 KUHP menerapkan pidana penjara maksimal enam tahun untuk penggelapan yang dilakukan “wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan”.
Ketentuan hukuman penggelapan uang di atas masih berlaku sampai UU KUHP No.1 Tahun 2023 diterapkan. Adapun penerapan aturan hukuman terbaru itu baru berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 mendatang.
Kesimpulan
Tindakan penggelapan uang adalah pengambilan seluruh atau sebagian harta kekayaan orang lain untuk kepentingan pribadi. Adapun jenis tindakan ini dikelompokkan menjadi penggelapan biasa, ringan dan penggelapan dengan pemberatan.
Sementara itu, modus tindakan penggelapan uang bisa dilakukan melalui oknum dengan berbagai macam cara. Mulai dari pemalsuan dokumen, penggunaan rekening bank palsu, pencatatan fiktif, pencatatan petty cash dan penggelapan melalui vendor.
Hukuman penggelapan uang dibedakan sesuai dengan masing-masing jenis tindakannya. Diantaranya bisa dihukum pidana penjara paling lama 4 tahun (penggelapan biasa) tiga bulan (penggelapan ringan), lima tahun (dengan pemberatan) dan enam tahun (wali pengampu atau pengurus wasiat atau yayasan).
Sejumlah denda juga bisa ditetapkan untuk mereka yang melanggar hukum kasus penggelapan dana. Adapun UU No.1 Tahun 2023, membahas juga kebijakan terbaru dan berbeda terkait penggelapan uang, akan diberlakukan mulai dari 2 Januari 2026.