Kadjiro – Mengurus balik nama sertifikat warisan bisa menjadi proses yang sangat rumit dan memakan waktu jika tidak tahu langkah-langkah yang tepat. Balik nama sertifikat adalah langkah yang harus dijalani bagi Anda yang mendapatkan warisan berupa tanah.
Namun, bagaimana dengan cara pengurusan balik nama tersebut? Di kesempatan kali ini akan membahas secara lengkap mengenai cara balik nama sertifikat tanah warisan, termasuk persyaratan yang dibutuhkan, prosedur yang harus diikuti dan biaya yang harus dipersiapkan. Yuk, simak penjelasan selengkapnya dibawah ini.
Persyaratan Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan, ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan. Pasal 42 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menyatakan hal sebagai berikut:
“Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, wajib diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada Kantor Pertanahan, sertifikat hak yang bersangkutan, surat kematian orang yang namanya dicatat sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris”.
Kemudian di dalam website Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat juga disebutkan beberapa syarat balik nama sertifikat tanah warisan sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket dan kuasa apabila dikuasakan.
- Surat kuasa permohonan bermaterai (apabila dikuasakan).
- Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) Tahun berjalan atau SK NJOP.
- Akta kematian.
- Fotokopi surat keterangan waris legalisir/akta waris.
- Pajak BPHTB yang sudah divalidasi.
- Sertifikat asli.
Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Setelah semua dokumen lengkap, lalu seperti apa prosedur balik nama sertifikat tanah warisan? Anda bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut untuk mengurus balik nama sertifikat tanah warisan:
- Melengkapi persyaratan balik nama sertifikat tanah warisan: Memastikan seluruh syarat balik nama sertifikat tanah warisan sudah lengkap.
- Mengunjungi kantor pertanahan: Datang ke kantor pertanahan (BPN) setempat dengan membawa semua dokumen yang sudah disiapkan.
- Mengisi formulir: Isi formulir permohonan balik nama yang telah disediakan oleh BPN.
- Verifikasi dokumen: Serahkan semua dokumen untuk diperiksa dan diverifikasi oleh petugas BPN.
- Pembayaran biaya: Melakukan pembayaran biaya administrasi yang dibutuhkan.
- Proses pemeriksaan: Setelah pembayaran, BPN akan melakukan pemeriksaan lapangan jika memang dibutuhkan.
- Penerbitan sertifikat baru: Jika semua prosedur sudah sesuai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah dengan nama ahli waris yang baru.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, terdapat besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pemohon di dalam proses balik nama sertifikat tanah warisan. Di dalam website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, disebutkan bahwa biaya balik nama sertifikat tanah warisan dihitung berdasarkan dengan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan dengan rumus:
(Nilai Tanah (Per m2) x Luas Tanah (m2)) / 1000 + Biaya Pendaftaran
Jadi, jika nilai tanah yang ingin dibalik naam adalah Rp5.000.000,00 per m2 dengan luas 100m2, maka besaran biaya balik nama sertifikat tanah warisan yang harus dibayarkan adalah Rp550.000,00. Selain biaya balik nama sertifikat tanah tersebut, Anda juga mungkin harus mempertimbangkan biaya lain-lain, seperti:
- Biaya Notaris: Jika menggunakan jasa notaris, biayanya bervariasi tergantung pada notaris dan kompleksitas kasus, bila mencapai jutaan rupiah.
- Pajak Penghasilan (PPH): Ahli waris mungkin harus membayar Pajak Penghasilan sebesar 2,5% dari nilai jual tanah jika pewaris tidak memiliki NPWP.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Bea ini dikenakan sebesar 5% dari Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP).
- SPPT PBB Terbaru: Membayar SPPT PBB yang tertunggak jika ada.
Kesimpulan
Mengurus balik nama sertifikat tanah warisan memang membutuhkan banyak persiapan dan pemahaman mengenai prosedur hukum. Jika Anda merasa kesulitan atau membutuhkan bantuan seorang profesional, sangat disarankan untuk melakukan konsultasi dengan ahli hukum. Sekian dan semoga bermanfaat, ya.