Kadjiro – Pengancaman penyebaran foto pribadi adalah kejahatan yang kini semakin umum di dalam era digital seperti sekarang. Tidak hanya melanggar privasi individu, tapi juga bisa menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban. Sebagai langkah preventif, sosialisasi cara melaporkan ancaman penyebaran foto pribadi harus dilakukan.
Di tengah ancaman penyebaran foto pribadi, banyak korban yang mungkin merasa ragu atau takut untuk melaporkan ancaman tersebut, entah karena kurangnya pemahaman tentang proses pelaporan atau karena takut akan pembalasan. Maka dari itu, di kesempatan kali ini akan memberikan panduan langkah demi langkah bagi korban yang menghadapi ancaman pengancaman penyebaran foto pribadi.
Apakah Pengancaman Bisa Dilaporkan?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dari seorang korban adalah apakah pengancaman penyebaran foto pribadi bisa dilaporkan? Jawabannya adalah ya, pengacanaman semacam itu bisa dan seharusnya dilaporkan kepada pihak yang berwenang. Melaporkan ancaman merupakan langkah pertama yang penting di dalam menegakkan keadilan dan melindungi diri sendiri dan orang lain dari kejahatan serupa di masa depan.
Namun, bagaimana cara melaporkan ancaman penyebaran foto pribadi tersebut? Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyadari bahwa Anda tidak sendirian. banyak organisasi maupun lembaga penegak hukum yang siap membantu korban pengancaman penyebaran foto pribadi. Mereka sudah dilengkapi dengan sumber dan pengetahuan yang dibutuhkan untuk menangani kasus semacam ini.
Langkah-Langkah Melaporkan Ancaman Penyebaran Foto Pribadi
Jika Anda menjadi korban pengancaman penyebaran foto pribadi, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diambil untuk melaporkannya:
-
Simpan Bukti
Pertahankan semua bukti yang Anda miliki terkait dengan pengancaman tersebut, termasuk pesan teks, email atau komunikasi online lainnya. Simpan juga bukti berupa tangkapan layar maupun salinan foto yang diancam untuk disebar.
Berdasarkan ketentuan pasal 5 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, maka screenshot atau tangkapan layar dan salinan foto tersebut adalah jenis dari informasi elektronik sebagaimana diatur di dalam ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008. Sehingga bisa digunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.
-
Menghubungi Pihak yang Berwenang
Segera laporkan ancaman kepada pihak berwenang yang menangani kejahatan cyber di wilayah Anda, yaitu Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Berikan semua informasi yang Anda miliki dan bukti yang relevan.
-
Konsultasikan dengan Pihak Ahli Hukum
Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan seorang pengacara maupun advokat yang memiliki pengalaman di dalam kasus privasi dan kejahatan cyber. Mereka bisa memberikan nasihat hukum mengenai langkah-langkah yang tepat untuk diambil dan membantu Anda di dalam proses hukum.
-
Melindungi Diri Anda
Selama proses pelaporan dan penyelidikan, pastikan untuk mengambil langkah-langkah untuk melindungi diri Anda secara online. Hal ini bisa termasuk mengubah kata sandi akun online Anda, mengatur privasi yang lebih ketat pada media sosial dan menghindari berbagai informasi pribadi dengan orang yang tidak dikenal.
Ancaman Hukuman untuk Pelaku Pengancaman Penyebaran Foto Pribadi
Pelaku penyebaran foto pribadi tentu sangat mengganggu kalangan masyarakat. Selain melanggar privasi, ancaman penyebaran foto pribadi akan menimbulkan rasa ketakutan di dalam berinteraksi dengan sesama. Maka dari itu, terdapat ancaman hukum bagi para pelaku pengancaman penyebaran foto pribadi. Ancaman hukuman untuk pelaku pengancaman penyebaran foto pribadi sudah diatur di dalam Undang-Undang pasal 32 Ayat 1,2 dan 3 Undang-Undang ITE, yaitu:
Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.”.
Kemudian, Pasal 32 ayat (2) UU ITE menyebutkan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.”
Lalu, di dalam Pasal 32 ayat (3) UU ITE disebutkan “Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahsia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.”
Selain itu, foto pribadi bisa mengidentifikasi identitas seseorang. Sehingga menjadi salah satu bentuk data pribadi sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 4 angka 3 huruf (f) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Para pihak yang menyebarkan foto pribadi seseorang tanpa izin sudah melanggar ketentuan pasal 65 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 dan karenanya bisa dikenakan pidana penjara paling alam 4 tahun dan denda sebesar 4 miliar sebagaimana diatur di dalam ketentuan Pasal 67 angka 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022.
Kesimpulan
Pengancaman penyebaran foto pribadi merupakan kejahatan yang serius dan tidak bisa diabaikan. Korban mempunyai hak untuk melaporkan ancaman tersebut kepada pihak yang berwenang dan menuntut keadilan. Dengan mengikuti langkah-langkah tepat dan mendapatkan dukungan yang dibutuhkan, korban bisa mengambil langkah untuk melindungi diri mereka sendiri dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa depan.