Hukuman Penjara dan Kurungan, Apa Bedanya?

Anggi Novita Sari

Hukuman Penjara dan Kurungan
Hukuman Penjara dan Kurungan

Kadjiro – Perbedaan penjara dan kurungan adalah salah satu topik yang menarik, mengingat keduanya sama-sama diberikan untuk menghukum seorang pelanggar. Beda dua jenis hukuman tersebut bisa dipantau melalui berbagai hal. 

Lalu, apa saja perbedaan hukuman penjara dan kurungan? Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini, ya. 

Apa Itu Hukuman Penjara 

Sebelum membahas lebih rinci mengenai perbedaan penjara dan kurungan, Pasal 65 UU 1/2023 memasukkan pidana penjara sebagai jenis pidana pokok. Adapun penjara merupakan hukuman yang diberikan kepada seseorang untuk waktu seumur hidup atau waktu tertentu (1 hari – 15 tahun). 

Orang yang menjalani hukuman penjara akan dibawa ke bangunan atau fasilitas penjara, sering disebut juga dengan lapas ataupun bui. Lembaga pemasyarakatan ini dikhususkan bagi para pelanggar aturan pidana, mulai dari kasus pencurian, pembunuhan dan lain sebagainya. 

Tujuan pidana penjara bukan hanya untuk mengurung seseorang dan menghilangkan kebebasannya. Namun, diterapkan juga sebagai pembinaan bagi pelanggar supaya bisa menjadi pribadi yang lebih baik saat dibebaskan. 

Sistem pemahaman seseorang di penjara diadakan secara paksa karena sudah melanggar UU KUHP. Mereka tidak berhak bebas di dalam kurun waktu yang sudah diterapkan oleh pengadilan dan di bawah wewenang negara. 

Apa Itu Hukuman Kurungan ? 

Pengertian kurungan ini sekiranya bisa menjelaskan sedikit perbedaan penjara dan kurungan. Pidana kurungan sebenarnya sudah tidak disebutkan keberadaannya di dalam jenis pidana pokok UU terbaru, kecuali di dalam Pasal 10 KUHP lama. 

Lalu, apa yang dimaksud dengan kurungan? Hukuman kurungan merupakan konsekuensi pidana yang diberikan kepada pelanggar KUHP, tapi berjangka waktu 1 hari sampai 1 tahun. 

Sistem penahanan yang lebih ringan ini tidak dijalankan di fasilitas penjara, tapi di kediaman para pelanggar. Selain maksimal satu tahun, pidana kurungan bisa bertambah lagi waktu hukumannya berdasarkan syarat tertentu. 

Adapun pidana kurungan diberikan dengan tujuan memberikan efek jera kepada orang yang melakukan tindakan pelanggaran. Kasusnya juga bisa dikatakan lebih ringan dibandingkan mereka yang ditahan di penjara. 

Perbedaan Penjara dan Kurungan 

Berikut ini penjelasan masing-masing mengenai apa saja perbedaan penjara dan kurungan : 

  1. Berdasarkan Durasi Hukum 

Durasi hukum penjara bisa diberlakukan seumur hidup atau waktu tertentu (paling alam 15 tahun), tergantung jenis kejahatan yang sudah dilakukan. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 68 ayat (3), jika ada pilihan antara pidana mati dan penjara seumur hidup, seseorang bisa diberikan hukuman hingga 20 tahun. 

Berbeda dengan penjara, pidana kurungan hanya dijalankan seseorang di dalam kurun waktu 1 hari sampai 1 tahun. Seandainya pelanggaran lebih dari satu atau terjadi pengulangan tindakan, maka durasinya bisa berubah maksimal 1 tahun 4 bulan. 

Durasi ini tentunya didasarkan dengan kasus atau tindakan yang sudah dilanggar oleh narapidana. Semakin berat kasus tersebut, durasi hukumannya akan semakin lebih lama. 

  1. Berdasarkan Kondisi dan Fasilitas 

Orang yang dihukum karena melanggar KUHP dan di penjara berdasarkan putusan pengadilan akan diberikan sejumlah fasilitas. Selain tinggal di lembaga pemasyarakatan, kesehatan dan makanan mereka akan terpenuhi. Bukan hanya itu narapidana juga akan mendapatkan bimbingan tertentu di lapas. 

Berbeda dengan hukuman penjara, orang yang menjalani pidana kurungan akan berdiam diri di rumahnya masing-masing. Perihal fasilitas kesehatan dan makanan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pelanggar atau keluarganya. 

  1. Berdasarkan Jenis Kejahatan 

Ada berbagai macam jenis kejahatan yang bisa menyebabkan seseorang dipenjara. Contoh umum kasusnya adalah pembunuhan, pencurian, perampokan, korupsi, pemerkosaan dan lain-lain. 

Sementara itu, kurungan hanya diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran ringan. Aturan hukuman kurungan sebenarnya sudah tidak disebutkan di dalam KUHP terbaru, tapi proses penegakannya diganti dengan pidana denda. 

  1. Berdasarkan Tujuan Hukuman 

Tujuan seseorang yang dijatuhkan ke penjara adalah bisa mengubah dirinya, baik secara kepribadian dan perilaku. Bukan hanya menghukum atau membuat sadar pelaku, hukuman penjara ikut serta di dalam membina narapidana. 

Berbeda dari itu, pidana kurungan yang sebelumnya disebutkan di dalam KUHP lama bertujuan untuk memberikan efek jera. Diharapkan kurungan di kediaman masing-masing itu bisa membuat para pelanggar mengubah sikapnya. 

  1. Berdasarkan Hak dan Kewajiban Narapidana 

Dikutip dari PPID Ditjen Pemasyarakatan, hak warga binaan pemasyarakatan terdiri dari berbagai macam jenis. Diantaranya adalah hak menjalankan ibada, mendapatkan perawatan, pendidikan, pelayanan kesehatan, makanan yang layak, menyampaikan keluhan dan lain sebagainya. Sementara narapidana memiliki kewajiban untuk taat menjalankan peribadatan mematuhi dan menghormati petugas, menggunakan seragam lapas, menjaga kesopanan, kebersihan dan menjalankan apel kamar. 

Berbeda dengan itu, orang yang menjalani hukuman kurungan memiliki kewajiban dan hak yang lebih sedikit. Mereka hanya tidak diperbolehkan meninggalkan daerah kediaman dan wajib lapor ke kepolisian terdekat di dalam kurun waktu tertentu. 

Kesimpulan 

Terdapat berbagai macam perbedaan di antara penjara dan kurungan berdasarkan kriteria tertentu. Diantaranya sesuai durasi hukuman yang diberikan, kondisi dan fasilitas, jenis kejahatan, tujuan hukuman dan sesuai hak dan kewajiban narapidana. 

Orang yang dipenjara bisa berlaku seumur hidup atau maksimal 15 tahun, ditujukan untuk membina mereka yang melanggar jenis kejahatan berat. Mereka juga ditempatkan di penjara dan wajib mematuhi segala aturan di sana. 

Sedangkan pidana kurungan hanya berdurasi paling lama setahun atau satu tahun empat bulan jika melanggar melakukan pengulangan. Kejahatan yang dilakukan juga termasuk kategori lebih ringan, sehingga narapidana menjalankan hukuman di kediaman. 

Namun perlu diketahui, bahwa pidana kurungan untuk saat ini tidak diberlakukan. Hukuman tersebut sesuai dengan Pasal 615 UU Nomor 1 Tahun 2023, diubah menjadi pidana denda 1 juta (pidana kurungan kurang 6 bulan) dan 10 juta (pidana kurungan 6 bulan dan selebihnya). 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar