Merek dan Produk Ditiru Orang Lain? Begini Langkah Hukumnya!

Anggi Novita Sari

Langkah hukum Merek atau Produk Ditiru Orang Lain
Langkah hukum Merek atau Produk Ditiru Orang Lain

Kadjiro – Langkah hukum jika merek ditiru bisa dilakukan oleh perorangan atau perusahaan, seandainya mereka mendapatkan bukti-bukti tertentu terkait peniruan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Maka dari itu, pihak internal bisa mengadakan riset terlebih dahulu di pasar terhadap merek atau produk yang disangka serupa. 

Bagaimana cara mengenali apakah merek atau produk kita ditiru? Ada beberapa indikasi yang memperlihatkan bahwa produk atau merek Anda ditiru oleh kompetitor. 

Di kesempatan kali ini akan membahas mengenai cara memeriksa apakah merek kita sudah ditiru atau tidak, termasuk penerapan yang cocok untuk melihatnya. Kemudian menjelaskan juga langkah hukum yang tepat untuk penyelesaian sengketa peniruan produknya. 

Cara Mengenali Apakah Merek atau Produk Kita Ditiru 

Mengutip laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen HKI Kemenkumham), merek adalah jenis HAKI berupa tanda-tanda grafis tertentu yang bisa membedakan barang atau jasa ciptaan seseorang dengan produk lain di pasar. Khususnya di dalam perdagangan barang atau jasa, penampilan merek bisa berupa logo, gambar, huruf, angka, kata, susunan warna, hologram, suara atau kombinasi berbagai unsur-unsur tersebut. 

Ciri khas merek ini tentunya berbeda dari perusahaan atau produsen lain. Namun demikian, terdapat beberapa tanda atau indikasi bahwa merek Anda mungkin saja ditiru oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab. 

Sebut misalnya penggunaan nama logo atau nama merek serupa, kompetitor yang memanfaatkan keuntungan dari brand Anda bisa termasuk salah satu kasusnya. Contoh ini sudah pernah terjadi belakangan ini, yaitu adanya sarung merek Gajah yang palsu. 

Bukan hanya merek, produk yang secara desain atau fitur yang ada di dalam produk juga bisa ditinjau secara mendalam. Terakhir, kemasan yang dibuat hampir sama di pasaran bisa pula menjadi indikasi peniruan. 

Maka dari itu, monitoring pasar atau pengawasan di tempat jual beli sekiranya menjadi satu hal penting untuk dilakukan. Pihak internal perusahaan yang bertanggung jawab mengontrol pihak peniruan bisa riset langsung ke pasar-pasar. 

Bukan hanya itu, Anda juga bisa memantau berbagai kompetitor yang menjalankan bisnis bidang. Usahakan kegiatan ini dijalankan secara rutin, demi bisa mengidentifikasi peniruan sebelum hasil tiruan tersebut benar-benar muncul. 

Lalu, bagaimana langkah hukum yang harus ditempuh jika merek atau produk kita ditiru? Simak penjelasan dibawah ini untuk mengetahui penerapan hukum yang tepat untuk memperkarakan peniruan merek dan produk. 

Langkah Hukum yang Harus Ditempuh Jika Merek Produk atau Jasa Ditiru 

Dasar hukum merek sebagai salah satu hak eksklusif HAKI diatur melalui UU Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Adapun penyelesaian sengketa, langkah hukum jika merek ditiru tercantum di dalam Pasal 83-85. 

Sesuai ketentuan pasal 82 ayat (1), pemilik merek terdaftar bisa menuntut ganti rugi atau penghentian semua bisnis yang berkaitan dengan merek, seandainya terjadi pelanggaran. Berikut adalah langkah-langkah hukum yang bisa Anda lakukan jika merek ditiru : 

  1. Mendatangi Pengadilan Niaga Terdekat 

Anda bisa memulai langkah pertama jika merek ditiru dengan datang ke Pengadilan Niaga. Adapun pengadilan tersebut harus di wilayah hukum domisili atau tempat tinggal tergugat, sebagaimana dikutip dari Pasal 85 ayat (1). 

  1. Mengajukan Gugatan ke Ketua Pengadilan Niaga 

Merujuk sumber informasi berupa, pengajuan gugatan juga bisa disampaikan kepada Ketua Pengadilan Niaga domisili tergugat. Sementara pemilik lisensi yang tinggal di negara lain, bisa menyampaikan gugatan ke Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (Pasal 85, ayat 2). 

  1. Berkat Diterima Panitera 

Gugatan yang sudah diserahkan penggugat akan diterima oleh Panitera, petugas pengadilan yang mengurut berbagai hal teknis termasuk ajuan terkait. Kemudian berkat tersebut disampaikan ke Ketua Pengadilan melalui Panitera, maksimal 2 hari sejak pendaftaran. 

  1. Penentuan Sidang 

Maksimal tiga hari, kedua Pengadilan Niaga akan mempelajari gugatan dan menunjuk Majelis Hakim untuk penetapan hari sidang. Ketentuan ini maksimal disampaikan 3 hari sejak tanggal gugatan disampaikan. 

  1. Pemanggilan Para Pihak 

Para langkah ini, pihak juru sita akan memanggil kedua belah pihak yang terlibat di dalam sengketa merek barang atau jasa. Pemanggilan paling lama dilakukan 7 hari, terhitung sejak gugatan diserahkan oleh penggugat. 

  1. Sidang Pemeriksaan 

Setelah perkara diterima oleh Majelis, pemeriksaan akan berlangsung paling lama 9 hari. Adapun perpanjangan untuk sidang pemeriksaan bisa dilakukan maksimal 30 hari, seandainya mendapat izin ketua Mahkamah Agung. 

Pada masa ini, penerima lisensi bisa mengajukan permohonan kepada hakim terkait penghentian kegiatan produksi, peredaran atau perdagangan barang atau jasa yang berkaitan dengan mereknya (Pasal 84 ayat 1 UU No.20 Tahun 2016). 

  1. Mendapatkan Keputusan 

Setelah pemeriksaan selesai, putusan atas gugatan dan berbagai pertimbangan hukumnya akan disampaikan melalui sidang terbuka. Adapun isi putusan Pengadilan Niaga terkait pelanggaran HAKI ini dibagikan oleh juru sita paling lama 14 hari setelah putusan dibuat. 

Kesimpulan 

Berdasarkan penjelasan diatas, Anda bisa melakukan gugatan jika merek atau produk ditiru oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Namun demikian, ada baiknya Anda melakukan monitoring dan pemeriksaan terlebih dahulu supaya tidak salah langkah. 

Anda juga bisa menggugat pihak yang meniru merek atau produk melalui Pengadilan Niaga domisili tergugat. Sedangkan para pemilik lisensi yang tinggal di luar Indonesia bisa mengajukan gugatan ke Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar