Pengertian dan Penggolongan Hukum di Indonesia, Harus Diketahui!

Anggi Novita Sari

Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia

Kadjiro – Setiap negara mempunyai banyak aturan untuk mengatur masyarakatnya. Baik aturan itu berupa undang-undang atau aturan lainnya. Ketaatan pada hukum dan peraturan yang berlaku adalah kunci untuk mempertahankan dan menguatkan persatuan dan kesatuan. 

Hanya dengan ketaatan pada hukum dan peraturan, pilar utama bangsa dan negara yang berupa keadilan bisa ditegakkan. tanpa ketaatan pada hukum, perpecahan bangsa dan negara akan mudah terjadi. 

Pengertian Hukum 

Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk pemerintahan republik berdasarkan konstitusi yang sah. Indonesia mengatur masyarakatnya berdasarkan hukum yang berlaku dan masyarakat wajib untuk mematuhi peraturan yang ada tanpa terkecuali. Lalu, apa arti hukum sebenarnya? 

Hukum adalah suatu tatanan yang dibuat oleh manusia. Kata tatanan ini merujuk pada suatu aturan untuk mencapai tujuan tertentu, yang dilansir dari buku E-Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas XI oleh Kemendikbud. Selain itu, hukum juga menjadi seperangkat peraturan yang dikemukakan oleh para ahli hukum. 

Perbedaan sudut pandang yang digunakan dalam merumuskan definisi hukum menjadikan pengertian hukum yang berbeda-beda. Berikut adalah definisi hukum menurut para ahli : 

  1. Leon Duguit 

Menurut seorang ahli hukum dari Prancis, Leon Duguit berpendapat bahwa hukum merupakan tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi oleh masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama. Penyimpangan terhadap hukum tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. 

  1. Ernest Utrecht 

Menurut seorang ahli hukum dari Belanda, Ernst Utrecht, hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut berupa perintah dan larangan yang mengatur tata tertib di dalam suatu masyarakat. Peraturan tersebut seharusnya menjadi pedoman untuk ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. 

  1. R. Soeroso, SH 

Menurut R. Soeroso, SH., hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari himpunan peraturan ini adalah memerintah dan melarang serta memiliki sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi para pelanggarnya. 

Penggolongan Menurut Bentuknya 

Adapun penggolongan hukum yang berbeda-beda di dalam praktis kengaraan sebagai berikut : 

  1. Hukum Menurut Bentuknya 

Hukum dilihat dari bentuknya dibagi menjadi dua, yaitu hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. 

  • Pertama, hukum tertulis yaitu hukum yang terdapat di dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang. 
  • Kedua, hukum tidak tertulis yaitu hukum yang masih hidup di dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis. Hukum tidak tertulis juga sering disebut dengan hukum kekuasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan. Misalnya, ada istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan. 
  1. Hukum Menurut Tempat Berlakunya 

Pengelompokkan hukum menurut tempat berlakunya dibagi atas hukum nasional, hukum internasional, hukum asing dan hukum gereja. 

  • Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi suatu negara seperti undang-undang. 
  • Hukum internasional adalah hukum yang berlaku secara internasional dan melibatkan berbagai Negara seperti traktat. 
  • Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam wilayah Negara lain. 
  • Hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya. 
  1. Hukum Menurut Waktu Berlakunya 

Hukum dilihat dari waktu berlakunya dibagi menjadi dua, yaitu : 

  • Pertama, hukum positif (jus constitutum) atau hukum yang sedang berlaku. Hukum positif meliputi semua peraturan yang berlaku sekarang, misalnya UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  • Kedua, hukum yang dicita-citakan (jus constitutum). Hukum ini merupakan jenis hukum yang diangan-angankan dan belum berlaku karena masih di dalam bentuk draft rancangan atau masih di dalam tataran wacana. Misalnya, rancangan undang-undangan X akan menjadi hukum positif apabila disetujui oleh presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dan diundangkan dalam lembaran Negara. 
  1. Hukum Menurut Isinya 

Hukum yang dilihat dari isinya dibagi menjadi dua, yaitu :

  • Pertama, hukum privat adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan-hubungan antar orang dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Hukum privat juga disebut dengan hukum sipil. Contohnya, kita undang-undang hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang. 
  • Kedua, hukum publik adalah kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan kelengkapannya atau Negara dengan perseorangan. Hukum publik bertujuan melindungi kepentingan umum. Hukum publik juga disebut hukum negara. Hukum publik terdiri dari atas hukum pidana, hukum tata negara, hukum tata usaha negara dan hukum internasional
  1. Hukum Menurut Sifatnya 

Penggolongan hukum menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu : 

  • Pertama, hukum bersifat memaksa. Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya, hukum pidana. 
  • Kedua, hukum bersifat mengatur. Hukum yang mengatur adalah hukum yang bisa dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan sudah membuat peraturan sendiri di dalam suatu perjanjian contohnya hukum dagang. 

Itulah dia penjelasan lengkap mengenai pengertian dan penggolongan hukum di Indonesia. Semoga informasi di atas bisa membantu dan bermanfaat, ya.

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar