Kadjiro – Ketika Anda memutuskan untuk memulai bisnis sendiri, resiko merupakan satu hal yang tidak bisa dihindari. Salah satu resiko yang biasa ditemui oleh pebisnis adalah ditipu oleh sesama pendiri perusahaan, kehilangan aset pribadi karena bisnis yang dijalankan tidak berbadan hukum atau klien yang tiba-tiba melakukan pembatalan dan tidak membayar biaya yang seharusnya dibayarkan. Disinilah hukum bisnis berperan penting di dalam berjalannya kegiatan bisnis.
Hukum bisnis terdiri dari dua hal yang berbeda, yaitu hukum dan bisnis, dimana masing-masing mempunyai definisinya masing-masing. Menurut seorang ahli hukum yaitu H.M.M Purwosutjipto, S.H., hukum merupakan keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Sedangkan bisnis bisa diartikan sebagai semua aktivitas yang melibatkan penyediaan barang dan jasa yang diperlukan dan diinginkan oleh orang lain dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Lalu, apa itu hukum bisnis? Dibawah ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai pengertian, tujuan, fungsi dan beberapa hal penting lain terkait hukum bisnis.
Hukum Bisnis Menurut Para Ahli
Ada 2 pengertian hukum bisnis menurut para ahli, yaitu :
-
Munir Fuady
Munir Fuady mengatakan bahwa hukum bisnis adalah suatu perangkat atau kaidah hukum termasuk upaya penegakan yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan urusan atau aktivitas dagang, industri atau keuangan yang dihubungan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneur dalam resiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
-
Abdul R.Saliman dkk
Menurut Abdul R.Saliman dkk, hukum bisnis atau Business Law/Bestuur Rechts adalah keseluruhan dari peraturan hukum, baik yang tertulis atau tidak tertulis, yang mengatur hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian-perjanjian atau suatu perikatan-perikatan yang terjadi di dalam praktek bisnis.
Tujuan dan Fungsi Hukum Bisnis
Hukum bisnis dibuat untuk mengatur dan melindungi bisnis dari berbagai resiko yang mungkin terjadi di kemudian hari. Di bawah ini ada beberapa tujuan hukum bisnis yang harus Anda ketahui, yaitu :
- Menjamin berfungsinya keamanan mekanisme pasar secara efisien dan lancar.
- Melindungi berbagai suatu jenis usaha, khususnya untuk jenis Usaha Kecil Menengah (UKM).
- Membantu memperbaiki sistem keuangan dan perbankan.
- Memberikan perlindungan terhadap suatu pelaku ekonomi atau pelaku bisnis.
- Mewujudkan bisnis yang aman dan adil untuk semua para pelaku bisnis.
Seperti yang diketahui, hukum dibuat untuk menciptakan kehidupan yang aman, tertib dan tentram, sama dengan hukum bisnis. Dibawah ini ada beberapa fungsi hukum bisnis, yaitu :
- Menjadi sumber informasi yang bermanfaat bagi para pelaku bisnis.
- Pelaku bisnis bisa lebih mengetahui hak dan kewajibannya saat membangun bisnis, sehingga bisnisnya tidak menyimpang dari aturan yang ada dan sudah tertulis di dalam Undang-Undang.
- Pelaku bisnis lebih paham dengan suatu hak dan kewajiban di dalam suatu kegiatan bisnis.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Hukum bisnis sendiri mempunyai ruang lingkup yang luas dan sudah diatur di dalam Undang-Undang. Pada umumnya, ruang lingkup hukum bisnis mencakup beberapa hal, seperti bentuk badan usaha (PT, Firma dan CV), kegiatan jual beli (termasuk ekspor dan impor), investasi atau penanaman modal, ketenagakerjaan, pembiayaan, jaminan utang dan surat berharga, hak kekayaan intelektual, dan lainnya yang masih berkaitan dengan kegiatan bisnis.
Sumber Hukum Bisnis
Sebelum masuk ke sumber hukum bisnis, perlu dipahami bahwa terdapat 2 sumber hukum yang berlaku di Indonesia yaitu sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil adalah hukum yang dilihat dari segi isinya dan berasal dari beberapa faktor yang menentukan isi hukum yaitu kondisi sosial-ekonomi, agama dan tata hukum negara lain.
Sedangkan sumber hukum formil adalah sumber hukum yang berkaitan dengan prosedur atau cara pembentukannya dan secara langsung bisa digunakan untuk menciptakan hukum. Sumber hukum formil antara lain terdiri atas peraturan perundang-undangan seperti UUD 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan daerah. Sebagai contoh, sumber hukum bisnis secara formil dari segi undang-undang antara lain :
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang mengatur tentang hubungan, baik hubungan atas kebendaan atau antara perorangan dan badan hukum. Dalam KUHPerdata, terdapat aturan mengenai jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam (termasuk kredit) dan sebagainya.
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) yang antara lain mengatur tentang tindak pidana di dalam bisnis, seperti penipuan.
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang mengatur persoalan perdagangan secara khusus yang belum diatur dalam KUHPerdata seperti bentuk badan usaha meliputi CV dan firma.
- Peraturan lainnya di luar KUHPerdata, KUHP dan KUHD, misalnya undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas atau undang-undang yang mengatur tentang investasi yaitu Undang-Undang Penanaman modal.
Selain contoh di atas, hukum bisnis juga berasal dari perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang melakukan transaksi. Pasal 1338 KUHPerdata memberlakukan asas-asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bisa menentukan sendiri aturan yang terdapat pada perjanjian tersebut akan berlaku secara sah sebagai “Undang-Undang” yang mengikat para pihak.
Demikian penjelasan mengenai hukum bisnis. Semoga informasi di atas bisa membantu dan bermanfaat, ya.