Kadjiro – Anda pasti sudah tidak asing lagi dengan materai, bukan? Benda yang seringkali ditemukan di berbagai dokumen penting dalam kehidupan sehari-hari, termasuk surat perjanjian. Namun, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui fungsi dari materai dan beranggapan bahwa suatu surat perjanjian menjadi tidak sah apabila tidak ada tanda tangan diatas materai.
Padahal fungsi dari materai berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (UU Bea Materai) adalah sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen yang dibebankan oleh Negara untuk beberapa dokumen tertentu. Sehingga tidak adanya materai di dalam suatu dokumen tidak menyebabkan dokumen tersebut menjadi tidak sah atau tidak mengikat secara hukum.
Meski materai tidak menentukan sah atau tidaknya sebuah surat perjanjian, namun keberadaan materai tetap penting di sebuah perjanjian. Penggunaannya juga sudah diatur dan tidak boleh digunakan secara sembarangan, terutama penempatannya dimana tanda tangan harus ditambahkan di atas materai. Berikut adalah beberapa fakta mengenai tanda tangan diatas materai dalam suatu dokumen yang harus Anda ketahui.
Definisi Tanda Tangan Dalam UU Bea Materai
Tanda tangan mempunyai fungsi utama sebagai identitas dari penanda tangan dan menjamin kebenaran isi dari dokumen yang sudah ditandatangani. Dalam perjanjian atau kontrak, tanda tangan berfungsi untuk menjamin bahwa benar orang yang menandatangani perjanjian atau kontrak tersebut sudah mengetahui dan menyetujui seluruh isinya. Tanda tangan di dalam perjanjian adalah bukti adanya persetujuan atas perjanjian yang sudah dibuat oleh para pihak.
Menurut UU Bea Materai, definisi dari tanda tangan adalah sebuah tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan cap nama atau tanda tangan lainnya sebagai pengganti tanda tangan. Dan menurut Undang-Undang tanda tangan bisa berupa cap atau tanda lainnya yang bisa membuktikan identitas suatu pihak.
Letak Tanda Tangan Diatas Materai
Pembubuhan materai dan letak tanda tangan tidak bisa dilakukan secara sembarangan melainkan harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 7 ayat (5) UU Bea Materai, pembubuhan tanda tangan disertai dengan pencantuman tanggal, bulan dan tahun, sehingga sebagian tanda tangan di atas kertas dan sebagian sisanya di atas materai.
Bagaimana jika penandatanganan tidak dilakukan sesuai dengan aturan tersebut? Akibatnya adalah dokumen tersebut dianggap tidak bermaterai dan harus dilakukan pemeteraian kemudian, yang artinya adalah pelunasan bea meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas dokumen yang bea materainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
Penulisan Waktu Tanda Tangan
Utang bea materai atas dokumen dibagi menjadi dua, yaitu dokumen yang dibuat oleh satu pihak dan dua pihak atau lebih. Untuk yang dibuat oleh satu pihak, dokumen tersebut dianggap harus melunasi bea meterai pada saat diserahkan dan diterima oleh pihak yang menjadi tujuan dokumen tersebut dibuat, bukan di saat ditandatangani, misalnya surat pernyataan.
Sedangkan untuk dokumen yang dibuat oleh satu pihak atau lebih, maka saat terutang bea materainya adalah di saat selesainya dokumen tersebut dibuat, ketika sudah dibubuhi dengan tanda tangan dari pihak yang bersangkutan. Sebagai contoh adalah surat perjanjian jual beli, yang saat terutang materai adalah ketika perjanjian tersebut sudah ditandatangani.
Penandatanganan tersebut harus disertai dengan tahun yang jelas. Dengan demikian, pencantuman waktu tanda tangan sangat penting di dalam perjanjian, karena hal tersebut akan menentukan saat terutang bea materai dari dokumen tersebut.
Kesimpulan
Setelah Anda mengetahui beberapa fakta tanda tangan diatas materai, penting bagi Anda untuk menandatangani suatu dokumen di atas materai yang sesuai dengan UU Bea Materai dan peraturan lainnya. Dan seperti yang sudah Anda ketahui di atas, tanda tangan tidak harus berupa tulisan tangan, tapi juga bisa berupa cap atau tanda lainnya yang menunjukkan identitas suatu pihak.
Selain itu, Anda juga harus memperhatikan letak tanda tangan di dalam materai. Anda harus meletakkan di tempat yang sesuai dan disertai dengan tanggal, bulan dan tahun di saat tanda tangan dilakukan. Dengan adanya aturan tersebut, maka dalam melakukan tanda tangan diatas materai harus memenuhi persyaratan tersebut.