Kadjiro – Pada zaman dahulu, masyarakat menggunakan sistem barter sebagai alat transaksi. Seiring berjalannya waktu dan disertai penemuan teknologi, alat pembayaran mulai berubah menjadi uang komoditas sekitar 10 ribu tahun sebelum masehi di Mesopotamia dan uang kerang di Pasifik pada 1.200 sebelum masehi. Uang logam sendiri baru ditemukan pada 700-500 sebelum masehi di China dan India.
Dilansir dari lama Bank Indonesia, sistem pembayaran merupakan sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Sistem pembayaran lahir bersamaan dengan konsep “uang” sebagai media pertukaran atau intermediary di dalam transaksi barang, jasa dan keuangan.
Pada prinsipnya, sistem pembayaran mempunyai 3 tahap pemrosesan, yaitu otorisasi, kliring dan penyelesaian akhir (settlement). Sedangkan untuk sistem pembayaran yang terus berkembang adalah internet banking, mobile banking dan crypto. Bagi yang ingin tahu lebih lengkap mengenai macam-macam alat pembayaran, yuk simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Alat Pembayaran yang Sah di Indonesia
Ada 8 alat pembayaran yang sah di Indonesia, yaitu :
-
Uang Kartal
Untuk jenis alat pembayaran tunai, Indonesia hanya mengakui uang kartal sebagai alat pembayaran yang masih sah. Uang kartal beredar di masyarakat dan perbankan (UYD) adalah uang kertas, uang logam dan uang khusus yang dikeluarkan oleh otoritas moneter sebagai alat pembayaran yang sah.
-
Kartu Kredit
Sedangkan pada sistem pembayaran nontunai, instrumen yang digunakan dibagi menjadi beberapa jenis seperti alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) seperti kartu kredit, kartu automated teller machine (ATM) dan kartu debit. Kartu kredit merupakan APMK yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan atau melakukan penarikan tunai.
Di mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh acquirer atau penerbit dan pemegang kartu berkewajiban untuk melakukan pembayaran di waktu yang disepakati baik dengan pelunasan secara sekaligus (charge card) atau dengan pembayaran secara angsuran. Bagaimana, apakah kamu ingin tetap menggunakan pembayaran kartu kredit?
-
Kartu ATM
Kartu ATM merupakan APMK yang bisa digunakan untuk melakukan penarikan tunai atau pemindahan dana. Di mana kewajiban pemegang kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Beberapa ciri dari kartu ATM adalah :
- Mempunyai chip yang selalu diletakkan pada bagian depan sisi kartu.
- Nomor kartu yang terdiri dari 16 digit.
- Nama pemegang kartu.
- Nama penerbit kartu.
- Masa berlaku kartu.
- Logo GPN.
- Mempunyai magnetic stripe, signature panel, nomor verifikasi, alamat bank penerbit dan nama atau logo penerbit kartu ATM.
-
Kartu Debit
Kartu debit merupakan APMK yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan. Kewajiban dari pemegang kartu debit dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan pemegang kartu pada bank atau lembaga selain bank yang berwenang untuk menghimpun dana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
Cek
Selain APMK, Indonesia juga mengakui alat pembayaran non tunai, yaitu cek. Cek merupakan perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpanan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat ditunjukkan. Di dalam penggunaan cek berlaku tiga prinsip umum, yaitu :
- Diterbitkan di dalam mata uang rupiah.
- Bisa dipindahtangankan.
- Sebagai sarana perintah pembayaran non tunai.
-
Bilyet Giro
Bilyet giro merupakan surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahan sejumlah dana kepada rekening penerima. Di dalam penggunaan bilyet giro mempunyai empat prinsip umum, yaitu :
- Ditulis di dalam Bahasa Indonesia.
- Diterbitkan di dalam mata uang rupiah.
- Tidak bisa dipindahtangankan.
- Sebagai sarana perintah pemindahbukuan.
-
Nota Debet
Nota debet merupakan warkat debet yang digunakan untuk menagih dana pada peserta lain untuk untuk nasabah peserta atau peserta yang menyiapkan nota debet tersebut.
-
Uang Elektronik
Pada suatu dekade terakhir, sudah terjadi gelombang digitalisasi dan penetrasinya ke kehidupan masyarakat, yang mengubah secara drastis perilaku masyarakat yang ditunjukkan dengan kehadiran uang elektronik berbasis kartu (chip based) atau server (server based). Uang elektronik atau electronic money merupakan alat pembayaran yang memenuhi beberapa unsur berikut :
- Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit.
- Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
- Digunakan sebagai alat pembayaran kepada para pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
- Nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana yang dimaksud undang-undang mengenai perbankan.
Nah, itulah dia 8 macam alat pembayaran yang sah di Indonesia. Semoga penjelasan di atas bisa membantu dan bermanfaat, ya.