6 Cara Melaporkan Penipuan Online yang Harus Dilakukan!

Anggi Novita Sari

Cara Melaporkan Penipuan Online 

Kadjiro – Maraknya penipuan online membuat otoritas terkait menyediakan platform pengaduan masyarakat, seperti Cek Rekening dan lapor.go.id. Tidak hanya menghubungi pihak kepolisian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan yang telah disediakan oleh pihak pemerintah dan bank. 

Cara melaporkan penipuan online bisa dilakukan dengan mudah, karena dapat diakses secara online tanpa harus pergi serta antre. Data yang terkumpul nantinya digunakan untuk mencegah penipuan online serupa terjadi kembali. 

Meski begitu, ada baiknya untuk mempersiapkan syarat yang dibutuhkan sebelum mengakses salah satu platform demi kelancaran proses pelaporan. Di bawah ini ada 6 cara melaporkan penipuan online supaya kamu tidak menjadi salah satu korbannya. 

Cara Melaporkan Penipuan Online 

Sebagai berikut adalah 6 cara yang bisa kamu lakukan untuk melaporkan penipuan online : 

  1. Melaporkan Akun Media Sosial 

Apabila tindakan penipuan dilakukan melalui media sosial, maka jangan ragu untuk segera melaporkan dan memblokir akun tersebut. Cara melaporkan penipuan online kali ini juga bisa mencegah para pelaku kembali menghubungi. 

Namun, jangan lupa untuk mengumpulkan bukti yang mengindikasikan penipuan terlebih dahulu sebelum melaporkannya. Kamu juga bisa menyebarkan informasi, bahwa akun tersebut penipu sehingga orang lain bisa lebih berhati-hati. 

  1. Mengakses Laman Cek Rekening 

Cek rekening adalah platform yang dinaungi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo). Cara melaporkan penipuan online melalui platform tersebut bisa diterapkan asalkan nomor rekening pihak yang melakukan tindak penipuan sudah diketahui. 

Di setiap laporan yang dibuat akan diproses oleh instansi terkait hingga dilimpahkan ke pihak berwajib apabila barang bukti sudah memenuhi. Adapun langkah-langkah untuk mengakses platform cek rekening, yaitu : 

  • Membuka halaman cekrekening.id. 
  • Memilih menu “Laporkan Sekarang” di halaman utama Cek Rekening. 
  • Isikan data rekening. 
  • Masukkan biodata terlapor. 
  • Masukkan data pelapor. 
  • Menjelaskan kronologi kejadian. 
  • Unggah bukti-bukti yang dimiliki. 
  • Tekan tanda centang di bagian kolom verifikasi. 
  • Klik opsi “Submit”. 
  • Tunggu sampai dengan mendapatkan laporan. 
  1. Melaporkan ke ADUAN BRTI 

Cara melaporkan penipuan online lain yang bisa kamu coba adalah melalui ADUAN BRTI. Platform yang satu ini juga dibentuk oleh Kemenkominfo. Bisa diakses di halaman kominfo.go.id, ADUAN BRTI bisa memblokir pihak yang terindikasi melakukan penipuan. 

Lalu, bagaimana cara melaporkan masalah penipuan online ADUAN BRTI? Simak langkah-langkahnya sebagai berikut : 

  •  Membuka halaman layanan.kominfo.go.id dan memilih opsi menu “ADBAUN BRTI”. 
  • Isikan formulir identitas pihak pelapor. 
  • Tuliskan aduan di opsi “Pengaduan atau Informasi”. 
  • Klik opsi “Mulai Chat”. 
  • Petugas Helpdesk akan meminta kamu untuk melampirkan bukti yang mengindikasikan penipuan. 

Setelah berkas selesai diverifikasi, petugas Helpdesk akan membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi melalui surel ke penyelenggara jasa komunikasi terkait. Notifikasi tersebut berisikan permintaan untuk memblokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil atau pengirim pesan penipuan. 

Di dalam waktu 1×24 jam pihak penyelenggara jasa telekomunikasi harus menindaklanjuti laporan tersebut. Selanjutnya, jasa telekomunikasi akan memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang sudah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke dalam sistem SMART PPI. 

  1. Mengunjungi Halaman Lapor.go.id 

Lapor.go.id adalah situs pengaduan penipuan yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kantor Staf Presiden (KSP) dan Ombudsman Republik Indonesia. Meski begitu, layanan satu ini dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB). Sebagai berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu lakukan : 

  • Membuka halaman lapor.go.id. 
  • Memilih kategori “Pengaduan”. 
  • Masukkan judul pelaporan. 
  • Masukkan nama akun terduga penipu, kerugian dan keterangan lain yang dibutuhkan. 
  • Masukkan tanggal dan lokasi kejadian. 
  • Pilih instansi yang berkaitan dengan laporan tersebut. 
  • Unggah laporan (file maksimal 2MB). 
  • Masukkan kategori pengadu. 
  • Klik opsi “Lapor”. 
  • Masukkan identitas diri. 
  • Baca syarat dan ketentuan layanan tersebut. 
  • Tunggu notifikasi dan laporan selesai. 
  1. Laporkan ke Bank 

Selain membuat laporan ke pihak berwajib dan platform pengaduan, ada baiknya melaporkan penipuan online ke pihak bank. Terlebih lagi jika rekening pihak penipu sudah diketahui. 

Cara melaporkan penipuan online kali ini bertujuan untuk memblokir rekening pelaku. Laporan ini bisa dilakukan dengan cara mendatangi kantor cabang terdekat. Nantinya, pihak customer service (CS) akan menindaklanjuti laporan tersebut. 

Namun yang paling penting adalah jangan lupa membawa bukti pendukung. Sehingga, pihak bank mempunyai kewenangan untuk melakukan pemblokiran nomor rekening tersebut. 

  1. Membuat Laporan ke Polisi 

Penipuan online termasuk dari salah satu kejahatan siber, sehingga pelaku bisa dituntut secara hukum. Maka dari itu, cara melaporkan penipuan online yang umum dilakukan adalah membuat laporan kepada pihak berwajib. 

Apabila memutuskan untuk mendatangi kantor polisi secara langsung, maka persiapkan barang bukti dan dokumen pendukung yang dibutuhkan. Misalnya, rekaman suara, tangkapan layar, bukti transaksi dan lain-lain. Supaya lebih praktis, simpan semua bukti di dalam bentuk digital seperti CD atau flashdisk

Nah, itulah dia 6 cara melaporkan penipuan online yang penting untuk diketahui supaya lebih berhati-hati dan terhindar dari tindakan penipuan. Lakukan verifikasi guna memastikan bahwa kamu melakukan interaksi dengan akun yang terpercaya. 

Also Read

Bagikan:

Tags

Tinggalkan komentar